Mazhab Ja'fari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
clean up
Bulandari27 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 9:
 
Sumber hukum yang terakhir adalah akal. Namun, meskipun mereka menganggap akal sebagai sumber hukum yang ke empat, akan tetapi mereka tidak meyakini qiyas dan istihsan.
 
Mazhab ini bersifat haram bagi penganut Sunni karna arahnya yang lebih ke Syiah.
 
Salah satu produk yang dikenal sampai sekarang dari produk Mazhab Ja'fari adalah Nikah Mut'ah atau nikah kontrak.<ref>{{Cite web|url=http://journal.walisongo.ac.id/index.php/ahkam|title=Al-Ahkam|website=journal.walisongo.ac.id|access-date=2020-04-18}}</ref>
 
==Pendiri ==
[[Ja'far al-Shadiq]] atau Imam Ja'far adalah seorang ahli Fuqaha yang disanjungi oleh kelompok [[Syiah]] maupun oleh kelompok Sunni atau AlhAl Sunnah wa al Jamaah. Beliau merupakan guru dari dua pendiri mazhab besar yang banyak dianut di Indonesia, [[Malikiyah]] dan [[Hanafiyah]]. Imam Ja'far adalah pendiri dari mazhab Ja'fari.
 
Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Ja'far bin Muhammad al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Thalib al-Alawi Al-Madani al-Shadiq.<ref>{{Cite journal|last=Muhtada|first=Dani|year=2015|title=Ja’far al-Ṣādiq dan Paradigma Hukum Mazhab Ja’fari|url=http://journal.walisongo.ac.id/index.php/ahkam|journal=AL AHKAM|volume=volume 25|issue=1|pages=69|doi=}}</ref> Dilahirkan pada tahun 80 Hijriah atau 699 Masehi.