Mufti Negara Brunei adalah suatu otoritas yang mempengaruhi Ulama Sunni&nbs;Muslim (otoritas atau legalitas agama) di Brunei. Pemegang posisi Mufti adalah Sultan Brunei. Mufti Negara adalah kepala dari seluruh Ulama di Brunei.

Kantor Mufti Negara
Informasi lembaga
Dibentuk1 September 1994
Kantor pusatBandar Seri Begawan
Pegawaisekitar 1,000
Anggaran tahunanBN$ 260 million
Pejabat eksekutif
Lembaga indukKantor Perdana Menteri
Lembaga bawahan
Situs webwww.pmo.gov.bn www.mufti.gov.bn

Aturan

Mufti Negara adalah salah satu otoritas agama tertua di negara. Tugas utama mereka memberikan opini-opini (fatwa) baik atau buruknya dalam kehidupan sosial yang berpegang kepada Al-Qur'an, Hadits, Qiyas dan Ijma' Ulama.[1]

Sejarah

Mufti Negara pertama Brunei adalah Ismail Omar Abdul Aziz sejak 1962 hingga 1965. Dia menjadi Mufti Johore di Malaysia. Pada 1967, Ismail menjadi Mufti Brunei hingga kematiannya. Pada 1994, Wakil Mufti kelahiran Brunei Abdul Aziz Juned menjadi Mufti Negara Brunei.[2]

Referensi

  1. ^ Faiq Airudin (4 January 2014). "Syariah law critics do not understand Islam: Mufti". The Brunei Times. Diakses tanggal 1 November 2014. 
  2. ^ "Sejarah Penubuhan Jabatan Hal Ehwal Syariah" (dalam bahasa Malay). Brunei's Ministry of Religious Affairs. Diakses tanggal 1 November 2014.