Narkoba: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Narkotika: Penambahan konten
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
(14 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Bayer Heroin bottle.jpg|jmpl|ka|200px|Sebotol [[heroin]] yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal secara luas.]]
'''Narkoba''' adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.<ref name="KBBIDnarkoba">{{id}} Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia {{cite web|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/{{urlencode:narkoba|WIKI}}|title=Arti kata narkoba pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan|accessdate=2020-04-5}}</ref> Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan RI]] adalah '''Napza''' yang merupakan singkatan dari [[narkotika]], [[psikotropika]], dan [[zat adiktif]].
 
Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan [[zat buatan]] atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Baris 76:
== Narkotika ==
Narkotika berasal dari bahasa [[Inggris]] "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman [[Papaper Somniferum]] (Candu), [[Erythroxyion coca]] (kokain), dan [[cannabis sativa]]
(ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan saraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan. Jenis-jenisnya adalah:
=== Narkotika golongan 1 ===
Narkotika golongan 1 adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan kecanduan. Contohnya:
* [[Kokain]] dan daun [[koka]] serta tanaman [[koka]].
* [[Ganja]] (''Cannabis sativa syn. Cannabis indica'')
* [[Opium]] atau Opioid atau Opiat atau Candu.
* [[Heroin]] atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
* [[metamfetamina]] atau [[desoksiefedrin]] atau [[sabu-sabu]]
 
=== Narkotika golongan 2 ===
Narkotika golongan 2 adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contohnya:
* [[Ekgonina]]
* [[Morfin]]
* [[Metobromida]]
* [[Codein]] atau Kodein
* [[Methadone]] (MTD)
Baris 157 ⟶ 169:
* {{id}} [http://www.infonarkoba.com InfoNarkoba.com - Gerbang Informasi dan Solusi Masalah Narkoba] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100531070524/http://www.infonarkoba.com/ |date=2010-05-31 }}
* {{id}} [http://www.wahana-kinasih.or.id Rehabilitasi Narkoba Wahana Kinasih] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080118075112/http://www.wahana-kinasih.or.id/ |date=2008-01-18 }}
* {{id}} [https://jdih.sukoharjokab.go.id/informasi/detail/92 Penggolongan Narkotika di Indonesia]
 
[[Kategori:Obat]]