Nasakh (tafsir): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Joyowidjojo45 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: halaman dengan galat kutipan VisualEditor
 
(29 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''''Naskh''''' ( نسخ ) adalah kata dalam [[bahasa Arab]] yang biasanya diterjemahkan sebagai "pembatalan". Dalam penafsiran hukum [[Islam]] (atau ''[[tafsir]]''), ''naskh'' adalah teori yang dikembangkan untuk menyelesaikan putusan-putusan wahyu Islam yang tampaknya kontradiktif dengan menggantikan atau membatalkan wahyu sebelumnya. Dalam bentuk ''naskh''<ref name=JBTAtHRC1970:250>[[#JBTAtHRC1970 |Burton, "Those Are the High-Flying Cranes", ''JSS'', 15, 1970]]: p.250</ref>  dan "klasik"<ref name=Hazimi-I’tbar-5-6>Hazimi, Abu Bakr. Al-I’tbar, 5-6</ref><ref name=JBSILITA1990:56>[[#JBSILITA1990|Burton, ''Islamic Theories of Abrogation'', 1990]]: pp.56</ref> yang diakui secara luas, peraturan/hukum Islam (''hukum'') dibatalkan demi yang lain, tetapi teks yang menjadi dasar ''hukum'' tidak dihilangkan
Beberapa contoh peraturan Islam berdasarkan ''naskh'' termasuk larangan konsumsi alkohol secara bertahap (semula alkohol tidak dilarang tetapi umat Islam diberi tahu bahwa yangkeburukan burukdalam melebihimeminum kebaikanalkohol dalammelebihi minummanfaatnya), dan perubahan arah ([[kiblat]]) yang harus dihadapi ketika shalat shalat (awalnya Muslim menghadap ke [[Yerusalem]], tetapi diubah menjadi menghadap ke [[Kakbah|Kabah]] di [[Mekkah|Mekah]]).<ref name="Dogan-2013">{{cite book |last1=Dogan |first1=Recep |title=Usul al-Fiqh: Methodology of Islamic Jurisprudence |date=2013 |publisher=Tughra Books. |chapter-url=https://books.google.com/books?id=YRxRCwAAQBAJ&pg=PT303&lpg=PT303&dq=naskh+alcohol+jerusalem&source=bl&ots=STPZzGoa64&sig=d0OsVN351WGDc05MH5XtvAQqKPE&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwioqZem94jcAhVq6YMKHe3zAGkQ6AEIrwEwFA#v=onepage&q=naskh%20alcohol%20jerusalem&f=false |accessdate=5 July 2018 |chapter=Naskh (Abrogation)}}</ref>Teks atau putusan yang telah ''dicabut'' disebut ''mansukh''; sebuah teks atau putusan yang membatalkan dikenal sebagai ''nasikh''.<ref>Roslan  Abdul-Rahim ‘NASKH Al-QUR’AN A Theological And Juridical Reconsideration Of The Theory Of Abrogation And Its Impact On Qur’anic Exegesis’ (PhD thesis, Temple University 2011)</ref><ref>{{Cite book|title=bible|last=|first=|isbn=|location=|pages=|year=1954}}</ref>
Beberapa ayat [[Al-Qur'an|Al-Quran]] menyatakan bahwa beberapa wahyu telah dibatalkan dan digantikan oleh wahyu kemudian, dan narasi dari [[Sahabat Nabi|sahabat-sahabat nabi]] Muhammad menyebutkan ayat-ayat atau aturan agama yang dibatalkan. Prinsip pencabutan ayat yang lebih tua dengan ayat baru dalam Al-Quran, atau dalam [[Hadis|Hadits]] adalah prinsip yang diterima dari keempat ''maḏāhib'' Sunni atau [[mazhab]] ''[[Fikih|fiqih]]'' (yurisprudensi), dan merupakan prinsip yang mapan dalam Syariah paling tidak pada abad ke-9,<ref name=hmot /><ref name=wbha /><ref name=JBSILITA1990:43-44,56-59,122-124>[[#JBSILITA1990|Burton, ''Islamic Theories of Abrogation'', 1990]]: pp.43-44, 56-59, 122-124</ref>(meskipun sejak abad ke-19, [[Modernisme Islam|Moderniseme Islam]] dan [[Islamisme]] menentang konsep ''naskh'', mempertahankan keabsahan absolut dari Al-Quran). Namun, dengan sedikit pengecualian, wahyu Islam tidak menyatakan ayat atau hadis Quran ''mana yang'' telah dibatalkan, dan para ahli tafsir dan ahli hukum Islam tidak sepakat tentang mana dan berapa banyak hadis dan ayat Al-Quran yang diakui sebagai dibatalkan, dengan perkiraan bervariasi dari kurang dari sepuluh hingga lebih dari 500.<ref  name="Fatoohi-2013-3">{{cite book |last1=Fatoohi |first1=Louay |title=Abrogation in the Qur'an and Islamic Law |date=2013 |publisher=Routledge. |page=3 |url=https://books.google.com/?id=bvaT-LoxtVMC&printsec=frontcover&dq=why+is+there+naskh#v=onepage&q=why%20is%20there%20naskh%3F&f=false |accessdate=8 July 2018|isbn=9781136217272 }}</ref><ref name=JBSILITA1990:184>[[#JBSILITA1990|Burton, ''Islamic Theories of Abrogation'', 1990]]: p.184</ref>
Masalah ketidaksepakatan lainnya termasuk apakah Quran (teks agama utama Islam) dapat dicabut oleh Sunnah (tubuh kebiasaan sosial dan hukum tradisional dan praktik komunitas Islam), atau sebaliknya - ketidaksepakatan antara Shafi'i dan sekolah-sekolah fikih Hanafi;<ref name=JBSILITA1990:37>[[#JBSILITA1990|Burton, ''Islamic Theories of Abrogation'', 1990]]: p.37</ref> dan apakah ayat-ayat Al-Qur'an dapat dicabut sama sekali, alih-alih ditafsirkan ulang dan didefinisikan secara lebih sempit - suatu pendekatan yang disukai oleh sebagian kecil ulama.<ref name="Mohammed-1999">{{cite web |last1=Mohammed |first1=Khaleel |title=Muhammad Al-Ghazali's View on Abrogation in the Qur'an |url=http://forpeoplewhothink.org/Topics/Abrogation_in_the_Quran.html |website=forpeoplewhothink.org |accessdate=26 August 2018 |date=December 20, 1999}}</ref>
 
== Dasar Kitab ==
Beberapa contoh peraturan Islam berdasarkan ''naskh'' termasuk larangan konsumsi alkohol secara bertahap (semula alkohol tidak dilarang tetapi umat Islam diberi tahu bahwa yang buruk melebihi kebaikan dalam minum), dan perubahan arah ([[kiblat]]) yang harus dihadapi ketika shalat shalat (awalnya Muslim menghadap ke [[Yerusalem]], tetapi diubah menjadi menghadap ke [[Kakbah|Kabah]] di [[Mekkah|Mekah]]).<ref name="Dogan-2013">{{cite book |last1=Dogan |first1=Recep |title=Usul al-Fiqh: Methodology of Islamic Jurisprudence |date=2013 |publisher=Tughra Books. |chapter-url=https://books.google.com/books?id=YRxRCwAAQBAJ&pg=PT303&lpg=PT303&dq=naskh+alcohol+jerusalem&source=bl&ots=STPZzGoa64&sig=d0OsVN351WGDc05MH5XtvAQqKPE&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwioqZem94jcAhVq6YMKHe3zAGkQ6AEIrwEwFA#v=onepage&q=naskh%20alcohol%20jerusalem&f=false |accessdate=5 July 2018 |chapter=Naskh (Abrogation)}}</ref>Teks atau putusan yang telah ''dicabut'' disebut ''mansukh''; sebuah teks atau putusan yang membatalkan dikenal sebagai ''nasikh''.  
 
Beberapa ayat [[Al-Qur'an|Al-Quran]] menyatakan bahwa beberapa wahyu telah dibatalkan dan digantikan oleh wahyu kemudian, dan narasi dari [[Sahabat Nabi|sahabat-sahabat nabi]] Muhammad menyebutkan ayat-ayat atau aturan agama yang dibatalkan. Prinsip pencabutan ayat yang lebih tua dengan ayat baru dalam Al-Quran, atau dalam [[Hadis|Hadits]] adalah prinsip yang diterima dari keempat ''maḏāhib'' Sunni atau [[mazhab]] ''[[Fikih|fiqih]]'' (yurisprudensi), dan merupakan prinsip yang mapan dalam Syariah paling tidak pada abad ke-9, (meskipun sejak abad ke-19, [[Modernisme Islam|Moderniseme Islam]] dan [[Islamisme]] menentang konsep ''naskh'', mempertahankan keabsahan absolut dari Al-Quran). Namun, dengan sedikit pengecualian, wahyu Islam tidak menyatakan ayat atau hadis Quran ''mana yang'' telah dibatalkan, dan para ahli tafsir dan ahli hukum Islam tidak sepakat tentang mana dan berapa banyak hadis dan ayat Al-Quran yang diakui sebagai dibatalkan, dengan perkiraan bervariasi dari kurang dari sepuluh hingga lebih dari 500.  
 
 
Masalah ketidaksepakatan lainnya termasuk apakah Quran (teks agama utama Islam) dapat dicabut oleh Sunnah (tubuh kebiasaan sosial dan hukum tradisional dan praktik komunitas Islam), atau sebaliknya - ketidaksepakatan antara Shafi'i dan sekolah-sekolah fikih Hanafi;<ref name=JBSILITA1990:37>[[#JBSILITA1990|Burton, ''Islamic Theories of Abrogation'', 1990]]: p.37</ref> dan apakah ayat-ayat Al-Qur'an dapat dicabut sama sekali, alih-alih ditafsirkan ulang dan didefinisikan secara lebih sempit - suatu pendekatan yang disukai oleh sebagian kecil ulama.<ref name="Mohammed-1999">{{cite web |last1=Mohammed |first1=Khaleel |title=Muhammad Al-Ghazali's View on Abrogation in the Qur'an |url=http://forpeoplewhothink.org/Topics/Abrogation_in_the_Quran.html |website=forpeoplewhothink.org |accessdate=26 August 2018 |date=December 20, 1999}}</ref>
 
== Definisi dan etimologi ==
{| class="wikitable floatright"; border: 1px solid #BBB;
|+'''Beberapa ayat yang umumnya dibatalkan dan dicabut''' {{#tag:ref|Sumber:
* Abu al-Kasim Hibat-Allah bin Salama (d. 1019), ''An-Nasikh wal-Mansukh'', pp. 4-5, 8;
* Ahmad bin Muhammad an-Nahhas, (d. circa 1515), ''An-Nasikh wal-Mansukh'', pp. 4-12<ref>{{cite journal|last1=Bukay |first1=David |title=Peace or Jihad? Abrogation in Islam |journal=Middle East Quarterly |volume=14 |issue=4 |date=Fall 2007 |url=https://www.meforum.org/1754/peace-or-jihad-abrogation-in-islam | accessdate=4 April 2019}}</ref>|group=Note}}
|-
! Ayat Membatalkan
Baris 47 ⟶ 46:
|-
| {{cite quran|9|5|s=ns|b=n}}
| {{cite quran|3|186|s=ns|b=n}}; {{cite quran|53|29|s=ns|b=n}}; {{cite quran|43|89|s=ns|b=n}}
| Memerangi Jihad Melawan Musyrik
|-
Baris 82 ⟶ 81:
| Sholat Malam
|}
* Dalam bahasa Arab '' naskh '' ({{lang-ar | نسخ}}) dapat didefinisikan sebagai penghapusan, penghapusan, pembatalan, pembatalan, pembatalan, penyalinan, transkripsi, menurut ''kamus Hans Wehr dalam Bahasa Arab Tertulis Modern''.<ref>{{Cite book|author=Hans Wehr, J. Milton Cowan| year=1979 | title=A Dictionary of Modern Written Arabic|publisher=Spoken Language Services|edition=4th|url=https://ejtaal.net/aa/#hw4=1141,ll=2886,ls=54,la=4406,sg=1135,ha=777,br=958,pr=155,vi=370,mgf=807,mr=721,mn=1412,aan=662,kz=2649,uqq=393,ulq=1662,uqa=417,uqw=1643,umr=1073,ums=905,umj=842,bdw=878,amr=631,asb=985,auh=1607,dhq=562,mht=895,msb=237,tla=95,amj=826,ens=458,mis=2189 |accessdate=23 July 2018}}</ref>
 
== Referensi ==
Dalam bahasa Arab '' naskh '' ({{lang-ar | نسخ}}) dapat didefinisikan sebagai penghapusan, penghapusan, pembatalan, pembatalan, pembatalan, penyalinan, transkripsi, menurut ''kamus Hans Wehr dalam Bahasa Arab Tertulis Modern''.<ref>{{Cite book|author=Hans Wehr, J. Milton Cowan| year=1979 | title=A Dictionary of Modern Written Arabic|publisher=Spoken Language Services|edition=4th|url=https://ejtaal.net/aa/#hw4=1141,ll=2886,ls=54,la=4406,sg=1135,ha=777,br=958,pr=155,vi=370,mgf=807,mr=721,mn=1412,aan=662,kz=2649,uqq=393,ulq=1662,uqa=417,uqw=1643,umr=1073,ums=905,umj=842,bdw=878,amr=631,asb=985,auh=1607,dhq=562,mht=895,msb=237,tla=95,amj=826,ens=458,mis=2189 |accessdate=23 July 2018}}</ref>
 
Sebagai istilah Islam, ada kurangnya kesepakatan di antara para sarjana tentang apa sebenarnya '' al-Naskh '' itu, (menurut beberapa sumber).
* Menurut Louay Fatoohi, "istilah 'naskh' tidak pernah muncul dalam Al Qur'an dalam arti yang diperolehnya dalam hukum Islam". Sebuah pemeriksaan terperinci terhadap dua ayat Al-Quran "yang dilihat oleh para sarjana sebagai memberikan dukungan pada prinsip pencabutan", menunjukkan bahwa tidak ada yang benar-benar merujuk pada "konsep pencabutan".<ref name="FATOOHI-overview">{{cite web |last1=FATOOHI |first1=LOUAY |title=An Overview of "Abrogation in the Qur'an and Islamic Law: A Critical Study of the Concept of 'Naskh' and its Impact" Law, Qur'an |url=http://www.quranicstudies.com/law/an-overview-of-abrogation-in-the-quran-and-islamic-law-a-critical-study-of-the-concept-of-naskh-and-its-impact/ |website=Quranic Studies |accessdate=24 July 2018}}</ref>
* Israr Ahmad Khan menyatakan bahwa mereka yang telah membaca "karya-karya Abu Ubayd, al-Nahha, Makki, Ibn al-Arabi, Ibn al-Jawzi, al-Zarkashi, al-Suyuti, dan al-Dehlawi tentang masalah pencabutan akan bingung tentang definisinya ".<ref name="khan-2012-4">{{cite book |last1=Khan |first1=Israr Ahmad |editor1-last=Ayoub |editor1-first=Mahmoud |title=Contemporary Approaches to the Qur'an and Sunnah |date=2012 |publisher=International Institute of Islamic Thought (IIIT) |page=4 |url=https://books.google.com/?id=lByS2aK1uwEC&printsec=frontcover&dq=sunnah+is+second+only+to+the+quran#v=onepage&q&f=false |accessdate=18 July 2018|isbn=9781565645776 }}</ref>
* John Burton mengeluh bahwa "kebingungan terbesar yang dapat dibayangkan berkuasa atas definisi istilah naskh", dan bahwa "tingkat kekacauan yang mengerikan" mengelilingi makna ayat Q.2: 106 6<ref name=JBEQITN1985:452>[[#JBEQITN1985|Burton, "The Exegesis of Q.2:106", 1985]]: p.452</ref> - "ayat Abrogasi". Dan bahwa "kebingungan konstan 'penindasan' dengan 'supersession'" menyebabkan pembaca "kesulitan tanpa akhir".<ref name=JBEQITN1985:468>[[#JBEQITN1985|Burton, "The Exegesis of Q.2:106", ''BSOAS'', 48, 1985]]: p.468</ref>
*Ahmad Ali Al-Imam menyatakan "sebagian besar ulama ... berbeda dalam banyak hal", dari naskh, "terutama pada maknanya, mode, dan contoh".<ref name="VRotQ-2006-32">{{cite book |last1=Al-Imam |first1=Ahmad Ali |title=Variant Readings of the Qurʼan: A Critical Study of Their Historical and ... |date=2006 |publisher=International Institute of Islamic Thought (IIIT) |page=32 |url=https://books.google.com/?id=R2iYf0bvYGwC&pg=PA32&dq=scholars+agree+that+naskh+is#v=onepage&q=scholars%20agree%20that%20naskh%20is&f=false |accessdate=16 December 2018|isbn=9781565644205 }}</ref>
 
Perselisihan tentang apa yang mendefinisikan ''naskh'' termasuk
* Apakah kata-kata dalam Al-Quran dapat dicabut sementara putusan berdasarkan itu tidak (sebagian besar sarjana percaya putusan itu harus dicabut juga),<ref name=JBEQITN1985:452/>
* Apakah sebuah ayat dalam Al-Qur'an dapat membatalkan putusan dalam Sunnah dan sebaliknya - yang berarti melintasi dua bentuk wahyu ilahi yang berbeda, (sebagian besar sarjana percaya ini dibolehkan), <ref name="Azeem-17-1-2018">{{cite web |last1=Azeem |first1=Hafiz Muhammad |title=Theory of Naskh (Abrogation) in Islamic Law |url=http://hmazeem.blogspot.com/2018/01/theory-of-naskh-abrogation-in-islamic.html |website=Hafiz Muhammad Azeem, Advocate |accessdate=22 July 2018 |date=17 January 2018}}</ref>dan
 
==Sejarah==
Dalam "istilah umum", gagasan tentang proses ilahi di mana keputusan-keputusan Allah monoteis dapat digantikan oleh keputusan-keputusan-Nya kemudian mendahului "bahkan fondasi Islam itu sendiri," (menurut John Burton), ditemukan dalam Injil orang-orang Ibrani. 8:13;<ref>[https://www.biblica.com/bible/niv/hebrews/8/ Hebrews 8]</ref> 10: 9 <ref>[https://www.biblica.com/bible/niv/hebrews/10/ Hebrews 10]</ref> Taurat. <ref name=JBSILITA1990:18>[[#JBSILITA1990|Burton, ''Islamic Theories of Abrogation'', 1990]]: pp.18</ref>
 
Sementara Muhammad dilaporkan telah mencabut sebagian sunnah dengan "pencabutan eksplisit" (lihat di bawah), tidak ada laporan tentang dia yang membicarakan ayat-ayat yang dicabut dalam Al-Quran atau menjelaskan teori pencabutan. Dengan demikian teori klasik naskh "tidak bisa kembali kepada Nabi". Ini adalah argumen yang menentang teori menurut lawan-lawannya - "tidak dapat dibayangkan bahwa Nabi telah meninggalkan masalah yang begitu penting pada kebijaksanaan orang-orang ..." <ref name=AHToN1965:186>[[#AHToN1965|Hasan, A., "The Theory of Naskh", ''Islamic Studies'', 1965]]: p.186</ref>
 
;Laporan para sahabat menekankan pentingnya hal itu
Namun demikian, ada cerita pengantar di hampir semua naskh klasik yang bekerja tentang bagaimana sahabat (yang lebih muda) dari Muhammad - sebagian dari "pendukungnya yang tertua dan paling teguh" dihormati oleh umat Islam yang saleh - menekankan pentingnya kepercayaan dan pengetahuan tentang teori naskh. [Catatan 13] Banyak yang menceritakan suatu kejadian di mana seorang pengkhotbah Kufan dilarang menguraikan Al-Quran karena ketidaktahuannya tentang prinsip-prinsip naskh oleh tokoh otoritas ilmik awal (biasanya [[Kekhalifahan Rasyidin]] tetapi kadang-kadang juga Ibnu Abbas, sepupu Muhammad dan narator hadits).<ref>Powers, ''The Exegetical Genre nāsikh al-Qur'ān wa mansūkhuhu'', {{ISBN|0-19-826546-8}}, p. 124</ref>{{sfn|Rippin|1984|p=26, 38}}<ref name=ARaZNaQ1984:26,38>[[#ARaZNaQ1984|Rippin, "Al-Zuhrī, ''Naskh al-Qur'ān''", ''BSOAS'', 47, 1984]]: pp.26, 38</ref>
 
Dalam satu laporan, Ali memberi tahu seorang hakim yang tidak memiliki pengetahuan tentang nasikh bahwa ia "menipu dan menyesatkan orang lain", di laporan lain ia mengusir seorang pengkhotbah dari sebuah masjid karena tidak mengetahui ilmu pencabutan. Umar dilaporkan telah mengatakan kepada Muslim bahwa terlepas dari kenyataan bahwa Ubay bin Ka'b adalah "ahli Quran terbaik di antara kita ... kita mengabaikan beberapa dari apa" katanya karena dia mengabaikan pencabutan dan mengatakan kepada orang lain dia menolak untuk "meninggalkan apa pun yang aku terdengar dari Rasulullah ".<ref name=fatoohi-2012>{{cite web |last1=Fatoohi |first1=Louay |title=The Importance of Abrogation |url=http://www.quranicstudies.com/law/the-importance-of-abrogation/ |website=Qur’anic Studies |date=8 September 2012|accessdate=5 July 2018}}</ref><ref name="Fatoohi-2013-1-3">{{cite book |last1=Fatoohi |first1=Louay |title=Abrogation in the Qur'an and Islamic Law |date=2013 |publisher=Routledge |pages=1–3 |url=https://books.google.com/?id=bvaT-LoxtVMC&printsec=frontcover&dq=why+is+there+naskh#v=onepage&q=why%20is%20there%20naskh%3F&f=false |accessdate=8 July 2018|isbn=9781136217272 }}</ref>
 
Seperangkat Hadis lainnya menekankan bagaimana mereka yang berbicara di depan umum tentang fiqh (hukum Islam) tanpa pengetahuan ahli dalam naskh tidak hanya membahayakan jiwa abadi mereka sendiri tetapi juga jiwa orang-orang yang mendengarkan mereka.<ref name=JBSILITA1990:39>[[#JBSILITA1990|Burton, ''Islamic Theories of Abrogation'', 1990]]: p.39</ref>
 
Beberapa (John Burton) telah mempertanyakan keaslian hadits-hadits ini, menemukan mereka mencurigakan nyaman untuk para pendukung naskh dan terutama untuk para ahli di lapangan. (Tidak hanya mereka memberikan validitas untuk teori dari "mulut manusia yang diyakini telah mengetahui pikiran Nabi terbaik",<ref name=JBSILITA1990:38>[[#JBSILITA1990|Burton, ''Islamic Theories of Abrogation'', 1990]]: p.38</ref>tetapi laporan secara khusus menyerukan kantor peradilan atau keagamaan di masyarakat untuk ditempati oleh mereka yang terlatih dalam " pengetahuan yang sangat diperlukan ini ".)
 
;Bukti awal yang andal
Namun bahkan jika laporan-laporan ini kemudian dibuat-buat dan aturan-aturan naskh tidak secara langsung diturunkan dari Muhammad kepada kaum Muslim Salaf, diketahui bahwa gagasan bahwa beberapa ayat Alquran dibatalkan dapat ditemukan menjelang akhir abad pertama Islam, dan pengembangan teori-teori naskh dapat diberi tanggal "dengan pasti" hingga zaman Imam Syafi'i (wafat.204 H).
 
Mazhab hukum awal yang ada menjelang akhir abad pertama Islam termasuk gagasan pencabutan dalam ayat-ayat Alquran. Ibrahim al-Nakha'i (w.96 AH / 714) dilaporkan mengatakan bahwa bagian dari ayat Q.5: 106 - yang memungkinkan seorang non-Muslim menjadi saksi wasiat seorang Muslim selama perjalanan jika Muslim ada di ranjang kematian mereka - dicabut untuk meminta saksi menjadi seorang Muslim.<ref name=AHToN1965:184/>
 
Prinsip pencabutan (tanpa terminologi naskhnya) membuat penampakan awal di Muwatta 'Mālik (w. 179 AH / 795) menurut John Burton dan Ahmad Hasan. [Catatan 14] Pada satu titik Malik mencatat bahwa "gurunya Zuhrī telah mengatakan kepadanya bahwa umat Islam telah mengadopsi sebagai standar terbaru dari semua tindakan Nabi yang dilaporkan "ketika ada konflik. Dalam bab lain Mālik menyatakan bahwa dari dua keputusan Al-Qur'an yang saling bertentangan, "satu telah menggantikan yang lain". Di tempat lain, Mālik "menolak gagasan bahwa putusan tetap berlaku meskipun ada penarikan" dari ayat Al-Qur'an yang seharusnya menjadi dasar putusan.<ref name=ARaZNaQ1984:??>[[#ARaZNaQ1984|Rippin, "Al-Zuhrī, ''Naskh al-Qur'ān''", ''BSOAS'', 47, 1984]]: p.??</ref>
 
Namun, menurut Abdul-Rahim, "bahan yang masih ada paling awal yang pernah ditulis" pada genre tafsir, naskh al-Qur'an datang lebih awal dari Malik. Dua karya - Kitab al-Nasikh wa al-Mansukh fi Kitab Allah Ta'ala oleh Qatadah ibn Di'amah al-Sadusi (w. 117/735) dan Kitab al-Nasikh wa al-Mansukh oleh Muhammad ibn Muslim ibn Shihab al -Zuhri (wafat 124/742).- mulailah "segera untuk menunjuk ke yang dibatalkan dalam Al-Qur'an" merasa tidak perlu menjelaskan apa itu naskh. Menurut Abdul-Rahim, fakta bahwa ini dan karya-karya awal lainnya mengikuti praktik ini menunjukkan "pemahaman luas tentang naskh" di dunia Muslim pada waktu itu.<ref name=JBSILITA1990:viii>[[#JBSILITA1990|Burton, ''Islamic Theories of Abrogation'', 1990]]: p.viii</ref>
 
;Berarti
'' Naskh '' makna berevolusi ketika aplikasi awal konsep ditinggalkan (seperti istilah teknis lainnya dalam penafsiran Islam - seperti '' [[asbab al-nuzul | asbab al-nuzūl]] '', konteks historis di mana Alquran ayat-ayat diturunkan). Dalam karya awal 'tafsir' (sebelum sekitar 150 H), '' Naskh '' digunakan untuk merujuk pada suatu peraturan yang menyempit alih-alih menggantikan yang sebelumnya ('' nasakha min [al-āya] '' - " pengecualian disediakan untuk [ayat] ").<ref name="Rippin, BSOAS 47, p. 42" /><ref name=ARaZNaQ1984:42>[[#ARaZNaQ1984|Rippin, "Al-Zuhrī, ''Naskh al-Qur'ān''", ''BSOAS'', 47, 1984]]: p.42</ref>
 
;Teori
"Penjabaran teori-teori" dari naskh dapat diberi tanggal dengan pasti sampai paruh terakhir abad kedua Islam, ketika Imam Syafi'i (w. 204 AH / 820), dalam karyanya Risāla, (dan dalam beberapa waktu kemudian) Ikhtilāf al-Hadīth ") bekerja untuk menyelesaikan" perbedaan yang tampak antara ayat-ayat Al-Qur'an tertentu dan yang lain; antara hadits tertentu dan yang lainnya; dan, yang paling serius dari semuanya, antara ayat-ayat Al-Qur'an tertentu dan hadis-hadis tertentu ", menurut John Burton. .<ref>John Burton, ''Journal of Semitic Studies'' 15, {{ISSN|0022-4480}}, p. 250</ref> Ibrahim al-Nakha'i (wafat 96/714) dilaporkan telah mengatakan ayat Q.5: 106 dicabut [Catatan 16] Naskh sebagai "istilah teknis yang berarti 'pencabutan'" digunakan "sejak awal penafsiran, misalnya, dalam Muqātil's [d. 149-150] Khams mi'a āya dan tafsirnya.<ref name=AHToN1965:184>[[#AHToN1965|Hasan, "The Theory of Naskh", ''Islamic Studies'', 4 (2), 1965]]: p.184</ref> "'Ilm al-Nasikh wa'l-Mansukh" (Pengetahuan tentang Abrogasi dan Abrogasi) menjadi salah satu ilmu keislaman.
 
;Abad pertengahan
Setidaknya pada abad kesebelas, konsep klasik naskh dari Al-Quran dan Sunnah diterima secara luas oleh seorang sarjana - Ibn Hilal al-Nahwi - untuk menegaskan bahwa "siapa pun yang mengatakan" bahwa tidak ada pencabutan dalam Islam "bukanlah orang yang beriman, melainkan seorang kafir, menyangkal bahwa Muhammad datang. Dia harus meninggalkan kedudukannya atau dibunuh ".<ref name="Ibn Hilal"> Mustafa, Muhammad Salih 'Ali. "''Al-Naskh fi al-Qur'an al-Karim: Mafhumuhu, Wa Tarikuhu, wa Da'awahu''". Damascus: Dar al-Qalam, 1988. page 18</ref>
 
;Perbedaan pendapat modernis
"Ikon terkenal" yang mendustakan dan menolak naskh adalah ulama Hijriah abad keempat, Abu Muslim al-Isfahani, yang sangat minoritas dan yang karyanya tentang naskh '' Jami'al-Ta'wil '' (al -Amidi, al-Ihkam, v.3, 115), telah hilang dari sejarah.<ref name=RARDtQ2017:60>[[#RARDtQ2017 |Abdul-Rahim, "Demythologizing the Qur’an Rethinking Revelation Through Naskh al-Qur’an", ''GJAT'', 7, 2017]]: p.60</ref>
Tetapi "kritik terkonsentrasi pada konsep pembatalan hanya dimulai pada bagian terakhir" abad ke-19, menurut Khaleel Mohammad ,.
According to Karel Steenbrink, "most" of the modernist or reformist scholars of that era (Muhammad Abduh, Sir Sayyid Ahmad Khan, and Rashid Rida),<ref name="Mohammed-1999"/> considered the theory of abrogation of the Quran invalid.<ref name=MiaMITMC/> [[Muhammad al-Ghazali]], writing in 1992, stated
Menurut Karel Steenbrink, "sebagian besar" cendekiawan modernis atau reformis pada masa itu (Muhammad Abduh, Sir Sayyid Ahmad Khan, dan Rashid Rida), <ref name = "Mohammed-1999" /> menganggap teori pencabutan Al-Quran. tidak valid. <ref name = MiaMITMC /> [[Muhammad al-Ghazali]], yang menulis pada tahun 1992, menyatakan
<blockquote> "posisi yang diambil oleh semua cendekiawan modern yang saya temui, atau dengarkan, atau yang karyanya telah saya baca, bertentangan dengan pemahaman naskh yang menjadi begitu luas di kalangan para ekseget kemudian, yaitu bahwa ada naskh ( jika diterima) yang berarti pencabutan ayat-ayat Al-Qur'an. "<ref name =" al-Ghazali 1992: 80-84 "/> <ref name =" Mohammed-1999 "/> </blockquote>
Dua cendekiawan yang kurang dikenal yang menulis karya dan berbicara menentang naskh wahyu Islam secara lebih mendalam di abad ke-20 adalah Muhammad Amin (lulusan Azhar, aktif pada awal abad ke-20), <ref name = "Mustafa 1988: 17"> Mustafa, Muhammad Salih 'Ali. "Al-Naskh fi al-Qur'an al-Karim: Mafhumuhu, Wa Tarikuhu, wa Da'awahu." Damaskus: Dar al-Qalam, 1988: 17 </ref> dan 'Abd al-Muta'al al-Jabri (yang menulis tesis Masternya - berjudul' 'Naskh Saat Saya Memahaminya Dalam Syari'at Islam' '- - di Universitas Kairo pada tahun 1949). <ref name = "Mustafa 1988: 16"> Mustafa, Muhammad Salih 'Ali. "Al-Naskh fi al-Qur'an al-Karim: Mafhumuhu, Wa Tarikuhu, wa Da'awahu." Damaskus: Dar al-Qalam, 1988: 16 </ref> <ref name = "Mohammed-1999" />
 
==Referensi==
{{reflist|group=Note}}