Negara Madura

bekas negara bagian di Indonesia

Negara Madura adalah negara yang dibentuk pada tanggal 23 Januari 1948 atas rekayasa Van der Plas yang saat itu menjadi Gubernur Belanda di Jawa Timur dan merupakan tangan kanan van Mook. Wilayah Negara ini meliputi Pulau Madura dan pulau-pulau kecil sekitarnya.

Madura
Negara bagian RIS
1948–1950
Flag of Madura
Panji daerah
Sejarah
Era sejarahPerang Dingin
• Negara Madura didirikan
23 Januari 1948
• Diakui oleh Belanda
20 Februari 1948
• Bergabung dengan Republik Indonesia
9 Maret 1950
Didahului oleh
Digantikan oleh
Republik Indonesia
Jawa Timur

Negara Madura dibentuk melalui pemungutan suara, dengan intimidasi Belanda. Pada tanggal 20 Februari 1948 pemerintah Hindia Belanda mengakui berdirinya negara Madura. R. A. A. Tjakraningrat terpilih sebagai wali negara Madura. Karena tekanan gerakan pro-Republik, Negara Madura bubar dan akhirnya bergabung dengan Republik Indonesia. Pada tanggal 19 Maret 1950 terbit Surat Keputusan Presiden RIS yang isinya menetapkan daerah Madura sebagai Karesidenan dari Republik Indonesia. Keputusan Presiden ini ditindaklanjuti dengan serah terima kekuasaan di Madura kepada pejabat baru R. Sunarto Hadiwijoyo. Dengan demikian sejak itu Madura berada di bawah Republik Indonesia. [1]

Referensi

  1. ^ NEGARA MADURA Sejarah Pembentukan hingga Penyelesaiannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Muryadi, Dosen Jurusan Ilmu Sejarah Fakultas Sastra UNAIR, Surabaya [1]
  • Pembentukan Negara Madura. Jawa Timur: Badan Arsip Jatim Propinsi Jawa Timur. 2003. 

Pranala luar