Negara hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k →‎Rujukan: clean up
 
(31 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Negara hukum''' adalah sebuah [[teori hukum]] yang berasal dari tradisi hukum [[Eropa]] yang dipengaruhi oleh Romawi. Konsep ini tidak sama dengan ''[[rule of law]]'' yang dikenal pada tradisi hukum [[Common law|Inggris]] (Anglo-Saxon). Konsep negara hukum juga perlu dibedakan dari ''[[Rechtsstaat]]'' karena istilah "negara hukum" digunakan secara khusus untuk konteks Indonesia.
 
'''NegaraKonsep Hukum'''negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa [[kekuasaan]] negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara [[hukum]], yaitu pertama: hubunganHubungan antara yang memerintahdiperintah (''governed'') dan yangmemerintah diperintah(''governor'') tidak berdasarkan kekuasaan melainkandijalankan berdasarkan suatu norma objektif, yangbukan jugapada mengikatsuatu pihakkekuasaan yangabsolut memerintah;semata-mata. kedua: normaNorma objektif itutersebut harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkandan dapat dipertahankan berhadapan denganoleh ideaide hukum.
 
== Konsep ==
Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum
Negara hukum berartimensyaratkan alatbahwa setiap tindakan dari negara haruslah bertujuan untuk menegakkan [[kepastian hukum]], dilakukan secara setara, menjadi unsur yang mengesahkan [[demokrasi]], dan memenuhi tuntutan akal budi. Alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
# Demi kepastian hukum
# Tuntutan perlakuan yang sama
# [[Legitimasi]] [[demokrasi]]
# Tuntutan akal budi
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
 
== Unsur-unsur Negaradan ciri Hukum==
Unsur:
# [[Hak asasi manusia]] dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
# Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
Baris 15 ⟶ 13:
# Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
 
===Ciri-ciri Negara Hukum===:
# Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
# Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
# Berdasarkan sebuah [[undang-undang]] yang menjamin HAM
# Menuntut pembagian kekuasaan
 
====Bibliografi== Rujukan ==
* Wahjono, Padmo, 1989, ''[https://books.google.co.id/books/about/Pembangunan_hukum_di_Indonesia.html?id=LFQyAAAAIAAJ&redir_esc=y Pembangunan Hukum di Indonesia]'', Jakarta: Ind Hill Co.
Gea S.Th. MM, A. A., Yuni Wulandari S.Sos, A. P., & Babari, D. Y. (2001). In Character Building II: Relasi dengan Sesama (pp. 64-66). Jakarta: PT. Elex Media Komputerindo.
* Hadjon, Philipus M., 1972, ''[https://books.google.co.id/books?id=zzjaGwAACAAJ&dq=Perlindungan+Hukum+Bagi+Rakyat+di+Indonesia+HADJON&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwjVl-fv9PLkAhVN4nMBHXrsBREQ6AEIKTAA Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studia Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penerapannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Pengadilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara]'', Surabaya: Bina Ilmu.
 
{{politik-stub}}
{{hukum-stub}}
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Politik]]
 
 
{{politikhukum-stub}}