Obligasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k parafrase |
||
Baris 17:
Pada awal kemerdekaan negara Indonesia menghadapi berbagai macam persoalan ekonomi karena anggaran negara masih terbatas. Melalui Undang-Undang nomor 4 tahun 1946 menkeu memiliki hak untuk melakukan penjualan obligasi demi menghimpun dana sebesar 1.000 juta gulden. Menteri keuangan memiliki kuasa itu kemudian menjual obligasi demi pegumpulan dana sebesar 1.000 juta gulden. Kebijakan pemerintah pada masa itu dengan mengeluarkan obligasi yaitu lembaran 100 gulden mata uang jepang, lembaran 500 gulden mata uang jepang dan lembaran 1000 gulden mata uang jepang. Tahun pertama terkumpul sebesar 500.000.000 rupiah yang diterbitkan direktur jenderal pengolahan pembiayaan dan risiko. Hasil pembuatannya digunakan untuk membiayai sektor ekonomi pertanian dan kerajinan dalam mencegah inflasi. Hal ini memberikan dorongan kepada pemerintah untuk mengeluarkan program yang sama maka dibentuklah pejabat uang, bank, dan kredit.<ref name=":7">{{Cite web|first=Historia.id|date=28 Oktober 2021|title=Surat Utang Membangun Negeri|url=https://historia.id/ekonomi/articles/surat-utang-membangun-negeri-6alzN/page/3|website=www.historia.id|access-date=30/11/2021}}</ref>
Perkembangan obligasi pada masa orde lama mulai
Pada masa orde baru tugas dan kewajiban pemerintah adalah melakukan pembayaran terhadap obligasi yang sudah diterbitkan oleh pemerintahan sebelumnya. Pemerintah mengambil solusi alternatif agar obligasi lama dapat terselesaikan dengan baik dan berusaha untuk melunasi seluruh obligasi yang telah ditinggalkan yang masih beredar pada masyarakat Indonesia. Penugasan itu diemban oleh Dirjen keuangan dalam negeri. Terbentuknya direktorat ini diakibatkan oleh perubahan suatu penyusunan struktur organisasi dalam tubuh kementerian keuangan pada tahun 1966. Kementerian keuangan mulai berbenah dengan membentuk beberapa direktorat dimana salah satunya adalah direktorat jenderal ini kemudian berubah nama menjadi direktorat jenderal keuangan. Upaya penyelesaian pelunasan obligasi lama tentunya tidak berjalan mudah. Pada tanggal 16 Maret 1979 sejumlah kantor kas keuangan negara yang ditunjuk sebanyak 23 kantor diseluruh Indonesia. Beberapa tahun setelahnya pada 1985 obligasi itu dimusnahkan di pengadilan negeri Padalarang. Kemudian pada tahun 2001 kementerian keuangan memberi keputusan tuntutan atas klaim sebuah obligasi tetapi tidak dapat dipenuhi karena telah mencapai maksimal masa berlaku..<ref name=":7" />
Baris 86:
Perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek wajib menyampaikan laporan berkala pelaksanaan kegiatan lain yang memuat rincian pendapatan usaha yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan lain kepada [[Otoritas Jasa Keuangan]] dengan menggunakan formulir laporan berkala pelaksanaan kegiatan lain bagi penjamin emisi efek atau perantara pedagang saham.<ref>{{Cite web|first=ojk|title=Perusahaan saham yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi saham dan perantara pedagang.|url=https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Kegiatan-Lain-bagi-Perusahaan-Efek-yang-Melakukan-Kegiatan-Usaha-sebagai-Penjamin-Emisi-Efek-dan-Perantara-Pedagang-Efek/seojk%2014-2018.pdf|website=OJK|access-date=28/11/2021}}</ref> Pada penjualan [[obligasi pemerintah]] biasanya melalui proses [[lelang]]. Salah satu sumber pembiayaan yang menarik untuk dikembangkan terkait dengan pemerintah daerah adalah mengenai penerbitan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur di daerah. Pilihan untuk mengembangkan obligasi daerah dilandasi oleh kecilnya anggaran pembangunan di daerah membuat pelayanan kepada masyarakat dapat terabaikan. Pemerintah daerah menurut peraturan perundangan yang berlaku yaitu Undang-undang no 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Undang-undang nomor 33 tahun 2004 mengenai perimbangan aset keuangan pusat dan daerah dan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah dimungkinkan untuk menerbitkan obligasi daerah untuk pembiayaan sarana dan prasarana.<ref>{{Cite web|first=Bappenas|title=Tinjauan Regulasi dan Kelembagaan Penerbitan Obligasi Daerah|url=https://www.bappenas.go.id/files/pendanaan/kajian/kajian-2014-pendanaan-obligasi-daerah.pdf|website=Bappenas}}</ref>
Sedangkan bagi [[Pemerintah Daerah|Pemerintah daerah]] yang ingin menerbitkan obligasi telah diatur oleh otoritas jasa keuangan yang mengeluarkan peraturan
Persyaratan Penerbitan Obligasi adalah<ref name=":9">{{Cite web|title=ORI|url=https://www.kemenkeu.go.id/ori|website=kemenkeu|access-date=30/11/2021}}</ref>
Baris 120:
== Jenis-jenis obligasi ==
Adapun Jenisnya adalah :<ref name=":3" />
* Suku bunga Obligasi adalah
*Obligasi berimbal hasil adalah
*Obligasi tanpa bunga dimana obligasi ini tidak memberikan pembayaran bunga. Perdagangan obligasi ini memiliki diskon dari nilai. pihak pemegang tentunya setuju hutang pokok sebelum masa berlaku selesai.
*Obligasi inflasi dilihat dari nilai pokok utang pada efek tersebut dengan acuan indeks inflasi atau suku bunga.
Baris 131:
=== Obligasi yang diterbitkan oleh lembaga asing ===
Beberapa [[perusahaan]], [[bank]], pemerintah dan lembaga berwenang lainnya dapat menerbitkan obligasi dalam denominasi mata uang [[valuta asing]] lainnya yang tampak lebih stabil dibandingkan mata uang
* '''Obligasi Eurodollar ''' berdenominasi [[USD]] yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Amerika.
Baris 149:
'''Risiko tingkat bunga pasar''' dimana risiko ini merupakan sumber resiko bagi investor pada efek pendapatan tetap. Hal ini disebabkan tingkat bunga pasar yang memicu ketidakstabilan harga pasar obligasi.
'''Risiko daya beli''' sangat dipengaruhi oleh inflasi suatu Negara. Pada tingkat inflasi yang rendah
'''Risiko wan prestasi''' yang terjadi karena ketidakmampuan
'''Risiko likuiditas''' obligasi yang dimiliki ini sangat penting, sebab jika suatu obligasi tidak
'''Risiko jangka waktu jatuh tempo''' dimana makin panjang suatu jangka waktu jatuh tempo obligasi, maka makin labil harga pasar obligasi yang bersangkutan. Karena dengan
'''Risiko mata uang''' ini dihadapi oleh investor yang membeli obligasi dalam denominasi mata uang asing. Resiko yang dihadapi adalah kerugian atas perbedaan nilai tukar mata uang asing dengan mata uang lokal.
'''Risiko panggilan''' adalah
'''Risiko situasi politik''' suatu Negara dimana
'''Risiko sektor industri''' dimana pertumbuhan sektor
== Obligasi di RI ==
Baris 172:
# [[Surat Utang Negara]], dilakukan demi pembiayaan defisit APBN. Surat utang ini begitu dijamin oleh negara Republik Indonesia dengan prosedurnya dimana pembayaran pokok dan bunga obligasi dilaksanakan oleh pemerintah sesuai masa berlaku. Surat ini digunakan oleh pemerintah dalam rangka pembiayaan kebutuhan anggaran yang berhubungan dengan defisit serta APBN. <ref name=":2" />
# [[Obligasi Ritel Indonesia]], Obligasi ritel yang diterbitkan untuk membiayai APBN akibat defisit berdasar nominal kecil sehingga dibeli secara ritel.<ref name=":9" />
# [[Surat Berharga Syariah Negara]] atau
=== Pasar obligasi ===
Sebagai suatu efek, obligasi bersifat dapat diperdagangkan.<ref>{{Cite web|first=Tokopedia|title=Obligasi|url=https://kamus.tokopedia.com/o/obligasi/|website=tokopedia.com|access-date=27/11/2021}}</ref> Ada dua jenis pasar obligasi yaitu:
1. '''Pasar Primer''' dimana perdagangan obligasi dilakukan pada pasar primer ketika obligasi mulai diterbitkan dengan ketentuan sebuah obligasi minimal tercatat pada bursa efek agar mendapat tawaran dari masyarakat atau ditawarkan ke masyarakat. Lazimnya di bursa efek Surabaya atau sekarang atau sekarang bernama bursa efek Indonesia.
2. '''Pasar Sekunder''' adalah sebuah wadah perdagangan obligasi setelah obligasi itu diterbitkan dan tercatat pada bursa efek. perdagangan obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti email, perdagangan online
=== Aspek Pajak Obligasi ===
Baris 188 ⟶ 186:
Dari aspek perpajakan obligasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu:<ref name=":8" />
# Obligasi dengan kupon, dengan bunga yang dikenakan pajak penghasilan sesuai tarif 20 persen sesuai masa kepemilikan dan potongan sebesar pajak penghasilan dari selisih harga jual pada transaksi dan potongan sebesar pajak penghasilan dari selisih harga jual pada transaksi.
#
Tata Cara Pemotongan PPh Final atas obligasi yakni:
Pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima dari obligasi yang diperdagangkan kemudian dilaporkan hasil perdagangannya di bursa dilakukan oleh:<ref name=":3" />
Baris 203 ⟶ 198:
== Peringkat Obligasi ==
Peringkat obligasi adalah sebuah perusahaan
{| class="wikitable"
|+
Baris 237 ⟶ 232:
|Efek utang dengan peringkat D menandakan efek utang yang macet. Perusahaan penerbit sudah berhenti berusaha.
|}
Bahwa peringkat obligasi dengan tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari AA hingga CC. Tanda tambah menunjukan bahwa kategori peringkat lebih mendekati kategori peringkat diatasnya. Tanda kurang berarti bahwa suatu kategori peringkat tetap lebih baik dari kategori peringkat dibawahnya walaupun semakin mendekati. Jadi ''
== Penentuan harga obligasi ==
Perubahan tingkat suku bunga menunjukkan beberapa kondisi
# Jika tingkat suku bunga obligasi sama dengan tingkat suku bunga pasar, nilai wajar obligasi sama dengan nilai nominal sehingga obligasi dijual pada nilai nominal pasar.
#Jika tingkat suku bunga obligasi kurang dari tingkat suku bunga pasar, nilai wajar obligasi kurang dari nilai nominal sehingga obligasi dijual pada harga diskon.
|