Otoritas Jasa Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 42:
}}
 
'''Otoritas Jasa Keuangan''' (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.<ref>{{Cite web |url=https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/Documents/uu2111_1388664376.pdf |title=UU No. 22 Tahun 2011 |access-date=2023-04-24 |archive-date=2023-04-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20230424042313/https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/Documents/uu2111_1388664376.pdf |dead-url=no }}</ref> OJK didirikan untuk menggantikan peran [[Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan|Bapepam-LK]] dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan [[lembaga keuangan]], serta menggantikan peran [[Bank Indonesia]] dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
 
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK juga mendapat tambahan kewenangan untuk Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, termasuk juga untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, sebagian kewenangan dari [[Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]] (Bappebti) [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]]. OJK mendapat tambahan kewenangan dimana penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK <ref>{{Cite web |url=https://jdih.kemenkeu.go.id/download/58fac07c-7165-4c55-882d-965687f8090b/UU4TAHUN2023.pdf |title=UU No. 4 Tahun 2023 |access-date=2023-04-24 |archive-date=2023-04-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20230424042314/https://jdih.kemenkeu.go.id/download/58fac07c-7165-4c55-882d-965687f8090b/UU4TAHUN2023.pdf |dead-url=no }}</ref>.