PNS POLRI: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AnnafCategorizing (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Kepolisian menggunakan HotCat
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''PNS Polri''' adalah bagian integral dari [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:
 
"Pegawai Negeri pada [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] terdiri atas:
 
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Baris 10:
 
[[Kategori:Kepolisian]]
[[Kategori:Kepolisian Negara Republik Indonesia]]