Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tanggal pembentukan ppki Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 50:
Tanggal [[8 Agustus]] 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, [[Soekarno]], [[Mohammad Hatta|Hatta]] dan [[Radjiman Wedyodiningrat]] diundang ke [[Dalat]] untuk bertemu [[Marsekal Terauchi]].
Hal yang dibahas dan diubah dalam sidang tanggal 18 agustus 1945▼
# Kata Mukadimah diganti menjadi kata Pembukaan▼
# Sila pertama yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "ketuhanan yang maha esa"▼
# Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yaitu "Nagara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa"▼
# Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi ''Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam'' diganti menjadi ''Presiden ialah orang Indonesia asli''.▼
== Sidang-Sidang PPKI ==
Baris 64 ⟶ 57:
* Memilih dan mengangkat [[Soekarno]] sebagai Presiden dan [[Mohammad Hatta|Drs. Mohammad Hatta]] sebagai Wakil Presiden.
* Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya [[MPR]] dan [[DPR]].
▲
▲# Kata Mukadimah diganti menjadi kata Pembukaan
▲# Sila pertama yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "ketuhanan yang maha esa"
▲# Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yaitu "Nagara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa"
▲# Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi ''Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam'' diganti menjadi ''Presiden ialah orang Indonesia asli''.-->
===Sidang 19 Agustus 1945===
|