Partai politik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Menghilangkan referensi VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Bacaan lebih lanjut: penambah temp |
||
(39 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{penjelasan singkat|Organisasi yang berusaha memengaruhi kebijakan dan tindakan
[[Berkas:People approving for change at Parivartan Yatra, Beohari in April 2013.jpg|thumb|upright=1.35|
{{
'''Partai
Partai politik telah menjadi bagian utama dari kancah perpolitikan hampir di setiap negara karena organisasi partai modern berkembang dan menyebar ke seluruh dunia selama beberapa abad terakhir. Sangat jarang suatu negara [[demokrasi nonpartisan|tidak memiliki partai politik]]. Beberapa negara [[
Partai dapat berkembang dari perpecahan yang ada dalam masyarakat seperti perpecahan antara [[
Banyak partai politik dimotivasi oleh tujuan ideologis. Pemilihan demokratis umumnya menampilkan persaingan antara partai-partai berhaluan [[
== Pengertian ==
Partai politik dibedakan dari kelompok dan klub politik lain seperti faksi politik atau [[kelompok kepentingan]], ketika partai berfokus pada pemilihan calon, sedangkan kelompok kepentingan berfokus kepada memajukan agenda kebijakan.<ref>{{
== Sejarah ==
Gagasan sejumlah orang membentuk kelompok atau faksi besar untuk mengadvokasi kepentingan bersama mereka telah ada sejak lama. Plato menyebutkan faksi politik [[Athena klasik]] di ''[[Republik (Plato)|Republik]]'', dan Aristoteles membahas kecenderungan berbagai jenis pemerintahan untuk menghasilkan faksi dalam ''[[Politik (Plato)|Politik]]''. Perselisihan kuno tertentu juga bersifat faksi seperti [[kerusuhan Nika]] antara dua faksi [[balap kereta perang]] di [[Alun-alun Sultanahmet|Hipodrom Konstantinopel]]. Beberapa contoh kelompok atau faksi politik yang tercatat dalam sejarah termasuk faksi ''[[Populares]]'' dan ''[[Optimates]]'' dari [[Republik Romawi]] serta [[Orangisme|Orangis]] dan [[Partai Negara Belanda]] dari [[Republik Belanda]]. Namun, partai politik modern dianggap baru muncul sekitar akhir abad ke-18; mereka biasanya dianggap pertama kali muncul di Eropa dan Amerika Serikat, dengan [[Partai Konservatif (Britania Raya)|Partai Konservatif]] [[Britania Raya]] dan [[Partai Demokrat (Amerika Serikat)|Partai Demokrat]] [[Amerika Serikat]] keduanya sering disebut "partai politik berkelanjutan tertua" di dunia.<ref name = "
Sebelum berkembangnya partai politik massa, pemilu biasanya menampilkan tingkat persaingan yang jauh lebih rendah, memiliki politik yang cukup kecil sehingga pengambilan keputusan langsung dapat dilakukan, dan menyelenggarakan pemilihan umum yang didominasi oleh jaringan atau hubungan individu yang secara independen dapat mendorong seorang kandidat meraih kemenangan dalam pemilu. pemilihan.<ref name=boix09>{{cite book |editor1=Carles Boix |editor2=Susan C. Stokes |author=Carles Boix |date=July 2009 |title=The Oxford Handbook of Comparative Politics |chapter=The Emergence of Parties and Party Systems |publisher=Oxford University Press |doi=10.1093/oxfordhb/9780199566020.003.0021 |isbn=}}</ref>{{rp|510}}
== Tujuan Partai Politik ==
Tujuan partai politik secara umum yaitu:
#Mewujudkan cita-cita nasional bangsa [[Indonesia]] sebagai dimaksud dalam Pembukaan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]].
#Menjaga dan memelihara keutuhan [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]].
#Mengembangkan dan memprioritaskan kejujuran dalam berkehidupan [[demokrasi]] berdasarkan [[pancasila]] dengan menjunjung tinggi kedaulatan [[masyarakat]] dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
#Mewujudkan [[kesejahteraan]], keamanan, kenyamanan, ketertiban bagi seluruh masyarakat Indonesia.
#Membangun [[adat]] dan [[budaya]] dan [[Etika politik]] dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan beragama<ref name="merdeka.com">https://www.merdeka.com/jatim/7-tujuan-partai-politik-menurut-uu-di-indonesia-dan-kewajibannya-anda-wajib-tahu-kln.html</ref>.
=== Kewajiban Partai Politik ===
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, tercantumkan kewajiban partai politik di Indonesia:
#Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
#Memeliharan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
#Berpatisipasi dalam pembangunan nasional;
#Menjunjung tinggi supremasi [[hukum]], demokrasi, dan [[hak asasi manusia]];
#Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
#Menyukseskan penyelenggaraan [[pemilihan umum]];
#Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
#Membuat pembukaan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
#Menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerima dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana batuan anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran;
#Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum;
#Wajib menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat;
#Tidak mengambil dana sumbangan dari anggaota yang sedang menjabat di Eksekutif dan Legislatif<ref name="merdeka.com"/>.
== Referensi ==
Baris 26 ⟶ 49:
* [https://www.globalpartysurvey.org/ The Global Party Survey dataset]
{{Spektrum politik}}
{{hukum}}
{{Portal bar|Politics|Anarchism|Communism|Conservatism|European Union|Feminism|Freedom of speech|Genocide||Law|Liberalism|Libertarianism|Socialism|War}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Partai politik| ]]
[[Kategori:
[[Kategori:
|