Pasar monopoli: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IlmuMaster (bicara | kontrib)
Menambahkan subtopik dan menambahkan referensi.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
IlmuMaster (bicara | kontrib)
k Menambah pranala
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 23:
== Larangan dan Ketentuan ==
 
'''[https://peraturan.bpk.go.id/Details/45280/uu-no-5-tahun-1999 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999]''' tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia secara tegas melarang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini mencakup berbagai larangan, termasuk perjanjian antar pelaku usaha yang dapat mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau [[pemasaran]] suatu barang dan/atau jasa, [[integrasi vertikal]] yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, penyalahgunaan posisi dominan, serta penggabungan atau peleburan [[badan usaha]] dan pengambilalihan [[saham]] yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha|Komisi]] untuk menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.<ref>{{Cite web|title=UU No. 5 Tahun 1999|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/45280/uu-no-5-tahun-1999|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2024-03-05}}</ref>
 
== Sanksi ==