Pemadam kebakaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
hapus spam, hapus pranala berkas yang diduga promosi, fix, beri tag sebagai peringatan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 3:
[[Berkas:Truk pemadam kebakaran dari samping.jpeg|thumb|280px|Truk Pemadam Kebakaran]]
[[Berkas:Jakarta fire brigade numbers.jpg|thumb|280px|Nomor telepon-nomor telepon wilayah pemadam kebakaran [[DKI Jakarta]]]]
'''Pemadam kebakaran''' disingkat '''Damkar''', ''Branwir'' <small>(dari [[Bahasa Belanda]] "''Brandweer''")</small>, atau '''PMK''' adalah orang atau pasukan yang bertugas memadamkan kebakaran, melakukan penyelamatan, dan menanggulangi bencana atau kejadian lainya.<ref>http://kbbi.web.id/pemadam kebakaran</ref>
 
Petugas pemadam kebakaran selain terlatih untuk menyelamatkan [[korban]] dari [[kebakaran]] atau melakukan pemadaman, juga dilatih untuk menyelamatkan korban-korban [[bencana]] seperti [[kecelakaan lalu lintas]], gedung runtuh, [[banjir]], [[gempa bumi]], dll. Dilain hal, mereka juga ditugaskan untuk melakukan tugas-tugas penyelamatan yang tidak menyangkut adanya kebakaran seperti pengevakuasian sarang tawon, menyelamatkan korban bunuh diri, menyelamatkan orang atau hewan yang terjebak, menanggulangi pohon tumbang, dll. Pemadam kebakaran juga terkadang ditugaskan untuk memberi sosialisasi dan pendidikan kepada rakyat sipil tentang kebakaran dan cara menanggapinya.
 
Di [[Indonesia]], nomor telepon pusat Pemadam Kebakaran adalah: '''113'''.
Baris 47:
== Kendaraan ==
[[Berkas:Truk pemadam kebakaran DKI Jakarta.jpeg|thumb|270px|Sebuah Truk Pemadam Kebakaran di [[DKI Jakarta]]]]
Kendaraan-kendaraan Pemadam Kebakaran tergolong sebagai kendaraan unit gawat darurat. Tipe kendaraaan ini biasanya truk yang bagian belakang merupakan penyimpanan air, dan kendaraan ini umumnya berwarna merah. Ada beberapa tipe kendaraan yang digunakan di kesatuan pemadam kebakaran seperti:
* mobil ''pick-up double cabin'' atau [[SUV]] yang digunakan untuk membawa [[perwira]]/komando pemadam kebakaran,
* truk pemadam kebakaran dengan ukuran kecil dan besar sebagai unit pembawa air (unit ''tanker''),
* truk pemompa dan penyimpan air (biasanya dapat memompa air dari [[Hidran]] dan sumber air lainya) disebut ''Pump Unit''
* truk dan mobil pembawa alat-alat dan perlengkapan (selang, palu, gergaji, p3k, lampu, dll) pemadam kebakaran,
* truk pembawa tangga (unit ''ladder''),
* serta kendaraan pembantu operasional lainya seperti: [[ambulans]] milik pemadam kebakaran.
 
Pada kondisi darurat atau menanggapi suatu kebakaran, kendaraan ini wajib diberi laluan dan jalan di lalulintas agar sampai di lokasi dengan cepat. Pada kondisi darurat atau menanggapi suatu kebakaran, kendaraan ini akan membunyikan sirene dan menyalakan lampu-lampu darurat yang umumnya berwarna merah atau biru maupun kuning, jika pengemudi melihat ini di jalan raya atau lalulintas, maka seluruh kendaraan wajib memberi laluan atau minggir untuk memprioritaskan tugas penyelamatan nyawa tersebut. Dan jika ada pengemudi yang mengabaikan, membiarkan, atau mengganggu perjalanan kendaraan darurat yang sedang menjalankan tugas, maka itu merupakan tindakan pelanggaran lalulintas dan sangat dilarang dalam peraturan lalu-lintas Indonesia maupun seluruh dunia. Pada kondisi ini, kendaraan darurat juga termasuk seperti: [[Ambulans]].