Pembantaian Westerling: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
tambah info |
|||
(22 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Sejarah Indonesia}}
'''Pembantaian Westerling''' adalah sebutan untuk peristiwa pembunuhan ribuan rakyat sipil di [[Sulawesi Selatan]] yang dilakukan oleh pasukan Belanda [[
== Operasi militer ==
=== Tahap pertama ===
Aksi pertama operasi Pasukan Khusus
Pada fase pertama, pukul 4 pagi wilayah itu dikepung dan seiring dengan sinyal lampu pukul 5.45 dimulai penggeledahan di rumah-rumah penduduk. Semua rakyat digiring ke desa Batua. Pada fase ini, 9 orang yang berusaha melarikan diri langsung ditembak mati. Setelah berjalan kaki beberapa kilometer, sekitar pukul 8.45 seluruh rakyat dari desa-desa yang digeledah telah terkumpul di desa Batua. Tidak diketahui berapa jumlahnya secara tepat. Westerling melaporkan bahwa jumlahnya antara 3.000 sampai 4.000 orang yang kemudian perempuan dan anak-anak dipisahkan dari pria.
Baris 11 ⟶ 10:
Fase kedua dimulai, yaitu mencari "kaum ekstremis, perampok, penjahat dan pembunuh". Westerling sendiri yang memimpin aksi ini dan berbicara kepada rakyat, yang diterjemahkan ke [[bahasa Bugis]]. Dia memiliki daftar nama "pemberontak" yang telah disusun oleh Vermeulen. Kepala adat dan kepala desa harus membantunya mengidentifikasi nama-nama tersebut. Hasilnya adalah 35 orang yang dituduh langsung dieksekusi di tempat. Metode Westerling ini dikenal dengan nama "''Standrecht''" – pengadilan (dan eksekusi) di tempat. Dalam laporannya Westerling menyebutkan bahwa yang telah dihukum adalah 11 ekstremis, 23 perampok dan seorang pembunuh.
Fase ketiga adalah ancaman kepada rakyat untuk tindakan
Demikianlah "''sweeping ala Westerling''". Dengan pola yang sama, operasi pembantaian rakyat di Sulawesi Selatan berjalan terus. Westerling juga memimpin sendiri operasi di desa Tanjung Bunga pada malam tanggal 12 menjelang 13 Desember 1946. 61 orang ditembak mati. Selain itu beberapa kampung kecil di sekitar desa Tanjung Bunga dibakar, sehingga korban tewas seluruhnya mencapai 81 orang.
Baris 21 ⟶ 20:
=== Tahap ketiga ===
Aksi tahap ketiga mulai dilancarkan pada [[26 Desember]] 1946 terhadap [[Kabupaten Gowa|Gowa]] dan dilakukan dalam tiga gelombang, yaitu tanggal 26 dan 29 Desember serta [[3 Januari]] [[1947]]. Di sini juga dilakukan
=== Pemberlakuan keadaan darurat ===
[[Berkas:Westerling.jpg|
Untuk lebih memberikan keleluasaan bagi Westerling, pada [[6 Januari]] 1947 Jenderal [[Simon Spoor]] memberlakukan ''noodtoestand'' (keadaan darurat) untuk wilayah Sulawesi Selatan. Pembantaian rakyat dengan pola seperti yang telah
Pertengahan Januari 1947 sasarannya adalah pasar di [[Kota Parepare|Parepare]] dan dilanjutkan di [[Madello, Balusu, Barru|Madello]], [[Abbokongeng, Kulo, Sidenreng Rappang|Abbokongeng]], [[Padakkalawa, Mattiro Bulu, Pinrang|Padakkalawa]], satu desa tak dikenal, [[Kabupaten Enrekang|Enrekang]], [[Talabangi, Patimpeng, Bone|Talabangi]], [[Kabupaten Soppeng|Soppeng]], [[Kabupaten Barru|Barru]], [[Malimpung, Patampanua, Pinrang|Malimpung]], dan [[Suppa, Pinrang|Suppa]].
Setelah itu, masih ada beberapa desa dan wilayah yang menjadi sasaran Pasukan Khusus DST tersebut, yaitu pada tanggal 7 dan 14 Februari di pesisir Tanete, sementara di kampung Pasa Baru Tanete terdapat 48 korban yang ditembak mati, pada tanggal 16 dan 17 Februari di desa [[Taraweang, Labakkang, Pangkajene dan Kepulauan|Taraweang]] dan Bornong-Bornong. Kemudian juga di Mandar, di mana 364 orang penduduk tewas dibunuh. Pembantaian para "ekstremis" bereskalasi di [[Kulo, Sidenreng Rappang|Kulo]], [[Amparita, Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang|Amparita]] dan Maroangin di mana 171 penduduk dibunuh tanpa sedikit pun dikemukakan bukti kesalahan mereka atau alasan pembunuhan.
Selain itu, di aksi-aksi terakhir, tidak seluruhnya "teroris, perampok dan pembunuh" yang dibantai berdasarkan daftar yang mereka peroleh dari dinas intel, melainkan secara sembarangan orang-orang yang sebelumnya ada di tahanan atau penjara karena berbagai sebab, dibawa ke luar dan dikumpulkan bersama terdakwa lain untuk kemudian dibunuh.
Baris 40 ⟶ 39:
Peristiwa maut di [[Galung Lombok, Tinambung, Polewali Mandar|Galung Lombok]] terjadi pada tanggal [[2 Februari]] 1947. Ini adalah peristiwa pembantaian Westerling, yang telah menelan korban jiwa terbesar di antara semua korban yang jatuh di daerah lain sebelumnya. Pada peristiwa itu, M. Joesoef Pabitjara Baroe (anggota Dewan Penasihat [[PRI]]) bersama dengan H. Ma'roef Imam Baroega, Soelaiman Kapala Baroega, Daaming Kapala Segeri, H. Nuhung Imam Segeri, H. Sanoesi, H. Dunda, H. Hadang, Muhamad Saleh, Sofyan, dan lain-lain, direbahkan di ujung bayonet dan menjadi sasaran peluru. Setelah itu, barulah menyusul adanya pembantaian serentak terhadap orang-orang yang tak berdosa yang turut digiring ke tempat tersebut.
Semua itu belum termasuk korban yang dibantai habis di tempat lain, seperti Abdul Jalil Daenan Salahuddin ([[kadi]] [[Sendana, Majene|Sendana]]), Tambaru Pabicara Banggae, Atjo Benya Pabicara Pangali-ali, ketiganya anggota Dewan Penasihat PRI, Baharuddin Kapala Bianga (Ketua Majelis Pertahanan PRI), Dahlan Tjadang (Ketua Majelis Urusan Rumah Tangga PRI), dan masih banyak lagi. Ada pula yang diambil dari tangsi Majene waktu itu dan dibawa ke Galung Lombok lalu diakhiri hidupnya..
Sepuluh hari setelah terjadinya peristiwa yang lazim disebut Peristiwa Galung Lombok itu, menyusul penyergapan terhadap delapan orang pria dan wanita, yaitu Andi Tonra (Ketua Umum PRI), A. Zawawi Yahya (Ketua Majelis Pendidikan PRI), Abdul Wahab Anas (Ketua Majelis Politik PRI), Abdul Rasyid Sulaiman (pegawai kejaksaan pro-RI), Anas (ayah kandung Abdul Wahab), Nur Daeng Pabeta (kepala Jawatan Perdagangan Dalam Negeri), Soeradi (anggota Dewan Pimpinan Pusat PRI), dan tujuh hari kemudian ditahan pula Ibu Siti Djohrah Halim (pimpinan [[Aisyah]] dan [[Muhammadiyah]] Cabang Mandar), yang pada masa PRI menjadi Ketua Majelis Kewanitaan.
Dua di antara mereka yang disiksa adalah Andi Tonran dan Abdul Wahab Anas. Sedangkan Soeradi tidak digiring ke tiang gantungan, melainkan disiksa secara bergantian oleh lima orang [[NICA]], sampai menghebuskan napas terakhir di bawah saksi mata Andi Tonra dan Abdul Wahab Anas.
== Pasca operasi militer ==
Baris 54 ⟶ 53:
== Korban ==
Pemeriksaan Pemerintah Belanda tahun [[1969]] memperkirakan sekitar 3.000 rakyat Sulawesi tewas dibantai oleh Pasukan Khusus pimpinan Westerling, sedangkan Westerling sendiri mengatakan, bahwa korban akibat aksi yang dilakukan oleh pasukannya "hanya" 600 orang.
Baris 60 ⟶ 59:
Perbuatan Westerling beserta pasukan khususnya dapat lolos dari tuntutan pelanggaran HAM Pengadilan Belanda karena sebenarnya aksi terornya yang dinamakan ''contra-guerilla'', memperoleh izin dari Letnan Jenderal Spoor dan Wakil Gubernur Jenderal Dr. [[Hubertus Johannes van Mook]]. Jadi yang sebenarnya bertanggungjawab atas pembantaian rakyat Sulawesi Selatan adalah Pemerintah dan Angkatan Perang Belanda.
Pembantaian oleh tentara Belanda di Sulawesi Selatan ini dapat dimasukkan ke dalam kategori kejahatan atas kemanusiaan (''crimes against humanity''), yang hingga sekarangpun dapat dimajukan ke pengadilan internasional, karena untuk pembantaian etnis (''Genocide'') dan ''crimes against humanity'', tidak ada
== Permintaan maaf ==
Baris 71 ⟶ 70:
== Pranala luar ==
* {{id}} [https://repository.monash.edu/items/show/12630#?c=0&m=0&s=0&cv=0 Amanat Presiden Sukarno pada Peringatan 40.000 Korban Westerling di Sulawesi Selatan]
* {{id}} [http://kabar-selebriti.blogspot.com/2012/05/pembantaian-masal-westerling-sulawesi.html Pembantaian Westerling I]
{{Lembaran hitam Indonesia}}
[[Kategori:Pembantaian]]
[[Kategori:Peristiwa 1946]]
[[Kategori:Peristiwa 1947]]
|