Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Axl7Rose (bicara | kontrib)
→‎Ringkasan: Perbaikan informasi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
→‎Tanggapan: Dicky Budiman
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 505:
Kebijakan pemerintah yang tidak konsisten juga menjadi masalah dalam menangani pandemi. Dalam artikel yang sama, Tri Yuni Miko Wahyono menganggap perubahan dari [[Pembatasan sosial berskala besar di Indonesia|PSBB]], [[kenormalan baru]], hingga PPKM merupakan salah satu tanda tidak konsistennya kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.<ref name=":3" /> Trubus Rahardiansyah, pengamat [[kebijakan publik]], menilai pemberlakuan PPKM mikro "membingungkan dan kontraproduktif". Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang kembali menerapkan pembatasan skala [[Rukun tetangga|RT]] dan [[Rukun warga|RW]] meskipun hal itu sudah terbukti tidak efektif.<ref>{{Cite web|date=2021-02-10|title=Pemerintah Tidak Konsisten, PPKM Mikro Cuma Bikin Rakyat Bingung|url=https://www.jpnn.com/news/pemerintah-tidak-konsisten-ppkm-mikro-cuma-bikin-rakyat-bingung|website=www.jpnn.com|language=id|access-date=2021-07-14}}</ref> Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menyarankan pihak kepolisian untuk bersikap adil dan konsisten dalam menegakkan aturan. Ia juga mengomentari cara penegakan aturan PPKM di sebuah warung makan di [[Kabupaten Kudus|Kudus]], [[Jawa Tengah]].<ref>{{Cite web|last=Maharani|first=Tsarina|date=2021-07-06|title=Polisi Diminta Bijaksana dan Konsisten Saat Tegakan Aturan PPKM Darurat|url=https://nasional.kompas.com/read/2021/07/06/21125401/polisi-diminta-bijaksana-dan-konsisten-saat-tegakan-aturan-ppkm-darurat|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-07-14}}</ref>
 
[[Dicky Budiman]], epidemiolog dari [[Universitas Griffith]], dan Laura Navika Yamani, epidemiolog dari [[Universitas Airlangga]], mengapresiasi penerapan PPKM mikro yang dilakukan oleh pemerintah. Keduanya menilai pembatasan ini sebagai salah satu upaya yang lebih baik daripada tidak ada kebijakan sama sekali. Meskipun demikian, keduanya menyarankan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan jalannya isolasi pada kasus Covid-19.<ref>{{Cite web|last=Alika|first=Rizky|date=2021-05-28|title=Menakar Efektivitas PPKM Mikro di Seluruh Indonesia Menekan Covid-19 - Nasional Katadata.co.id|url=https://katadata.co.id/happyfajrian/berita/60b04fce813ca/menakar-efektivitas-ppkm-mikro-di-seluruh-indonesia-menekan-covid-19|website=[[Katadata|katadata.co.id]]|language=id|access-date=2021-07-14}}</ref>
 
Pada Juni 2021, Kurniasih Mufidayati, anggota [[Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi IX DPR RI]] Fraksi [[Partai Keadilan Sejahtera|PKS]], menekankan kewajiban pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 4 undang-undang tersebut, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari "penyakit dan atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan".<ref>{{Cite web|last=Simanjuntak|first=Rico Afrido|date=2021-06-19|title=Soal Lockdown, Legislator PKS Ingatkan UU Kekarantinaan Kesehatan|url=https://nasional.sindonews.com/read/460268/15/soal-lockdown-legislator-pks-ingatkan-uu-kekarantinaan-kesehatan-1624061167|website=SINDOnews.com|language=id-ID|access-date=2021-07-14}}</ref><ref>{{Cite journal|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/175564/UU%20Nomor%206%20Tahun%202018.pdf|journal=}}</ref> Ketua [[Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia]], Asfinawati, menilai penerapan pembatasan seperti PSBB dan PPKM merupakan salah satu opsi pemerintah untuk menghindari kewajiban pemenuhan kebutuhan pokok seperti yang diatur dalam UU Kekarantinaan. Pada kesempatan yang berbeda, Agus Pambagio, seorang pengamat kebijakan publik, juga mempertanyakan penamaan PPKM penebalan dan PPKM darurat, meskipun undang-undang menyebutnya karantina.<ref>{{Cite web|last=Alam|first=Bachtiarudin|date=2021-07-01|title=Pilih PPKM Dibanding Lockdown, Pemerintah Dinilai Mau Hindari Kewajiban Bansos|url=https://www.merdeka.com/peristiwa/pilih-ppkm-dibanding-lockdown-pemerintah-dinilai-mau-hindari-kewajiban-bansos.html|website=merdeka.com|language=en|access-date=2021-07-14}}</ref>