Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Kent961) dan mengembalikan revisi 19657553 oleh Urang Kamang: Masih simpang siur Tag: Pengembalian manual |
→PPKM jilid pertama: Kesalahan Penulisan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 206:
*membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (WFH) sebesar 75% dan kerja dari kantor (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
* melaksanakan
* sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
* melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
|