Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NFarras (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Kent961) dan mengembalikan revisi 19657553 oleh Urang Kamang: Masih simpang siur
Tag: Pengembalian manual
→‎PPKM jilid pertama: Kesalahan Penulisan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 206:
 
*membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (WFH) sebesar 75% dan kerja dari kantor (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
* melaksanakan kegaitankegiatan belajar mengajar secara daring;
* sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
* melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: