Pemerintah Lokal di Malaysia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 183.171.140.171 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 183.171.29.200
Tag: Pengembalian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan pengguna baru menambah pranala merah VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Daerah administrasi Malaysia}}
'''Pemerintah Lokal''' ({{lang-ms|''Kerajaan Tempatan''}}) atau dalam bahasa inggris disebut ''Local government'' adalah merupakan sebuah lembaga pemerintahan terendah dalam struktur birokrasi pemerintahan di Malaysia dan secara hirarki di dalam [[AutokrasiMuhammad Alif Adha|struktur administratif pemerintahan negara Malaysia]]. Lembaga ini berada langsung di bawah ''Kementerian Perumahan dan Kerajaan Tempatan)'' sedangkan pemerintahan lokal atau otoritas lokal ini dibawah yurisdiksi sebuah lembaga yang disebut ''Jabatan Kerajaan Tempatan'' (JKT) ({{Alifsamad30}}).<ref>{{cite web|url=http://jkt.kpkt.gov.my/ms|title=Jabatan Kerajaan Tempatan|website= Website resmi Jabatan Kerajaan Tempatan|accessdate=1/07/2019}}</ref> Pemerintah Lokal mempunyai tugas untuk menarik pajak yang terbatas seperti pajak bangunan. Selain itu lembaga pemerintahan ini juga mengawasi dan melaksanakan perintah undang-undang atau "by-laws" kepada warga yang berada di kawasan mereka.
 
Pemerintah Lokal atau otoritas lokal ini biasanya didirikan dari sebuah wilayah daerah/distrik atau wilayah mukim/sub distrik atau gabungan dari beberapa wilayah mukim/sub distrik yang mengalami pertumbuhan secara ekonomi, penduduk, kesejahteraan hidup yang pesat sehingga memerlukan sebuah otoritas atau lembaga pemerintahan baru yang terpisah dengan administratif di daerah/distrik induknya.