Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
(10 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 8:
| keterangan_gambar =
| dasar_hukum = UU Nomor 29 Tahun 2007
| gubernur = [[
| DPRD = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
| ketua_DPRD = [[Prasetyo Edi Marsudi]]
| wakil_ketua_DPRD =
| sekretaris_daerah = [[
| sekretaris_DPRD = Drs. Firmansyah, M.Pd
| inspektur = Syaefuloh Hidayat, S.S.T., M.AP
Baris 34 ⟶ 33:
Bahwa Provinsi DKI Jakarta sebagai [[Ibukota Negara]] Kesatuan Republik [[Indonesia]], sebagai pusat pemerintahan, dan sebagai daerah otonom berhadapan dengan karakteristik permasalahan yang sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi lain. Provinsi DKI Jakarta selalu berhadapan dengan masalah urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus, dan masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai instrumen. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU yang terdiri dari 40 pasal ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
== Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta ==
Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam UU 29/2007.
Baris 40 ⟶ 39:
== Kedudukan, Fungsi, dan Peran ==
Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai
Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai [[Ibukota Negara]] Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
== Wilayah Provinsi DKI Jakarta ==
Provinsi DKI Ibu kota Jakarta memiliki batas-batas: (a). sebelah utara dengan [[Laut Jawa]]; (b). sebelah timur dengan [[Kabupaten Bekasi]] dan [[Kota Bekasi]]
Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam [[Kota Administrasi]] dan [[Kabupaten administrasi|Kabupaten Administrasi]]. Wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi dibagi dalam [[kecamatan]]. Wilayah kecamatan dibagi dalam [[kelurahan]].
Baris 53 ⟶ 52:
Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan [[peraturan pemerintah]]. Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan ditetapkan dengan [[peraturan daerah]]. Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kelurahan ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
== Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta ==
Otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada tingkat provinsi. Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan, dan kekhususan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
=== DPRD Provinsi DKI Jakarta ===
{{Utama|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta}}
[[DPRD]] Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD Provinsi DKI Jakarta memberikan pertimbangan terhadap calon Wali Kota/Bupati yang diajukan oleh Gubernur. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang berlaku mulai Pemilihan Umum Tahun 2009.
=== Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ===
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang [[Gubernur]] dibantu oleh satu orang [[Wakil Gubernur]] yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang harus memperoleh suara lebih dari 50% suara sah.
Perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas [[sekretariat daerah]], [[sekretariat DPRD]], [[dinas daerah]], [[lembaga teknis daerah]], [[Kota Administrasi]]/[[Kabupaten administrasi|Kabupaten Administrasi]], [[kecamatan]], dan [[kelurahan]]. Dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah DKI Jakarta dapat mengusulkan kepada Pemerintah penambahan jumlah dinas, lembaga teknis provinsi serta dinas, dan/atau lembaga teknis daerah baru sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran keuangan daerah.
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah dan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Deputi Gubernur sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur. Deputi diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur.
==== Daftar Organisasi Perangkat Daerah ====
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
=== Kota dan Kabupaten Administrasi ===
Baris 120 ⟶ 119:
Perangkat pada tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi terdiri atas sekretariat Kota Administrasi/sekretariat Kabupaten Administrasi, suku dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan kelurahan.
Kecamatan dipimpin oleh camat yang dibantu oleh seorang wakil camat ([[sekretaris kecamatan]]). Camat dan wakil camat diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang wakil lurah. Lurah dan wakil lurah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Untuk membantu wali kota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten dibentuk dewan kota/dewan kabupaten. Anggota dewan kota/dewan kabupaten terdiri atas tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat dengan komposisi satu kecamatan satu wakil. Anggota dewan kota/dewan kabupaten diusulkan oleh masyarakat dan disetujui oleh [[DPRD]] Provinsi DKI Jakarta untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur. Ketentuan mengenai susunan, jumlah, kedudukan, tata kerja dan tata cara pemilihan keanggotaan dewan kota/dewan kabupaten diatur dengan peraturan daerah.
Untuk membantu lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dibentuk lembaga musyawarah kelurahan. Anggota lembaga musyawarah kelurahan dipilih secara demokratis pada tingkat rukun warga dan selanjutnya ditetapkan oleh wali kota/bupati melalui camat. Ketentuan mengenai susunan, kedudukan, tata kerja, dan keanggotaan lembaga musyawarah kelurahan diatur dengan peraturan daerah.
Pada saat pertama kali dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978, DKI Jakarta pada awalnya memiliki 5 kota administratif yang kemudian dibagi lagi menjadi 30 kecamatan. Pada tahun 2022 jumlah tersebut sudah meningkat menjadi 5 kota administratif dan 1 Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, dan 44 kecamatan. 13 dari 14 kecamatan baru tersebut dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1990. Mereka terdiri dari 2 kecamatan di Jakarta Utara, 3 kecamatan di Jakarta Barat, 4 kecamatan di Jakarta Timur, 1 kecamatan di Jakarta Pusat, 3 kecamatan di Jakarta Selatan. Kabupaten Administrasif Kepulauan Seribu dibentuk dengan UU No. 34 Tahun 1999, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 yang juga memecah Kecamatan Kepulauan Seribu menjadi dua bagian, utara dan selatan.
== Kewenangan dan Protokoler ==
Baris 136 ⟶ 137:
# pariwisata.
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta mendelegasikan sebagian kewenangan dan urusan pemerintahan kepada pemerintah kota administrasi/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis kewenangan dan urusan yang didelegasikan, ruang lingkup, dan tata cara pendelegasiannya diatur dan ditetapkan dalam peraturan daerah.
Baris 143 ⟶ 144:
== Kerjasama dan Tata Ruang ==
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta sebagai [[Ibu kota]] Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Ibu kota Negara dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Rencana Tata Ruang Wilayah Ibu kota Negara dikoordinasikan dengan tata ruang provinsi yang berbatasan langsung. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang berbatasan langsung merupakan hasil kerja sama secara terpadu dengan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Kerja sama secara terpadu mencakup keterpaduan dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian penataan ruang yang dimuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah setiap provinsi dengan memperhatikan kepentingan strategis nasional. Kerja sama terpadu sebagaimana dimaksud pada dikoordinasikan oleh menteri terkait;
Baris 159 ⟶ 160:
Pada tahun 2007 dikeluarkan Undang-undang Daerah mengenai pelarangan pemberian uang kepada pengemis, pedagang asongan, penertiban permukiman liar di bantaran sungai dan di bawah jembatan layang, melarang meludah dan merokok di dalam transportasi umum. Membersihkan kaca mobil yang tidak disuruh untuk mendapatkan uang juga tidak diperkenankan dan akan didenda. Kritik-kritk timbul bahwa hal-hal tersebut akan sulit diterapkan, dan kemungkinan diabaikan, mengingat tingkat kemiskinan di Ibu kota.<ref>http://news.bbc.co.uk/1/hi/world/asia-pacific/6989211.stm; "Condemned Communities: Forced Evictions in Jakarta" ''[[Human Rights Watch]]'' September 2006.</ref>
Meniru Singapore's Orchard Road, Jakarta menerapkan dilarang parkir di sepanjang Jl. Hayam Wuruk dan Jl. Gajah Mada di [[Jakarta Pusat]]. Pedagang asongan dan pengemis juga dilarang berkeliaran di
== Media ==
Baris 174 ⟶ 175:
* Pemberdayaan Perempuan
* Wisata dan Kuliner
== Pranala luar ==
* {{twitter|DKIJakarta}}
* {{instagram|dkijakarta}}
== Rujukan ==
|