Pemilihan kepala daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ibeng lee (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(17 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pemilihan kepala daerah''' ('''Pilkada''' atau '''PemilukadaPemilihan kepala daerah''') di [[Indonesia]] adalah dilakukan secara langsung oleh [[penduduk]] [[pembagian administratif Indonesia|daerah administratif]] setempatlokal yang memenuhi syarat calon. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. [[Kepala daerah]] dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
* [[Gubernur]] dan wakil gubernur untuk [[provinsi]]
* [[Bupati]] dan wakil bupati untuk [[kabupaten]]
Baris 5:
 
== Sejarah ==
Sebelumdahulu sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] (DPRD).,namun Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang [[Pemerintahan Daerah]], kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni [[2005]], dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
 
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah [[Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2007|Pilkada DKI Jakarta 2007]].
Baris 13:
Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi [[Partai Golkar]] berjumlah 73 orang, Fraksi [[Partai Keadilan Sejahtera]] (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi [[Partai Amanat Nasional]] (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi [[Partai Gerindra]] berjumlah 32 orang.<ref>[http://nasional.kini.co.id/2014/09/26/11950/dpr-putuskan-pilkada-melalui-dprd DPR RI Putuskan Pilkada Melalui DPRD] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141006075606/http://nasional.kini.co.id/2014/09/26/11950/dpr-putuskan-pilkada-melalui-dprd |date=2014-10-06 }} Kini.co.id, diakes 25 September 2014</ref>
 
Keputusan ini telahmengecewakan menyebabkan beberapasejumlah pihak kecewa. Keputusan ini dinilaidipandang sebagai langkah mundur didalam bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicarikandicari cara untuk menggagalkan keputusanputusan itutersebut melalui uji materi ke MKMahkamah Konstitusi. Bagi sebagian pihakpartai yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama saja. Tetapi satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah: Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Kedua,Sedangkan Pemilukadapencabutan tidakhak langsungrakyat menyebabkanmerupakan anggotatindakan DPRDpemberontakan mendapatterhadap dua[[Undang-Undang hakDasar sekaligus,Negara yakniRepublik hakIndonesia pilihTahun 1945]] sebagai hukum dasar dan haksumber legislasi.hukum Padahaltertinggi jikayang Pemilukadaberlaku secaradi langsungIndonesia, tidakBab menyebabkan1 hakBentuk pilihdan Kedaulatan pasal 1. Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD (sebagaimendapat wargadua negara)hak sekaligus, yakni hak pilihnyapilih tetapdan ada.{{subjektif|date=Julihak 2014}}legislasi.
 
== Penyelenggaraan ==
Pilkada diselenggarakan oleh [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh [[Badan Pengawas Pemilihan Umum]] (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I pasal I ayat 1 sampai dengan ayat 3. Dengan mengedepankan prinsip [[Pancasila]]
 
Khusus di [[Aceh]], Pilkada diselenggarakan oleh [[Komisi Independen Pemilihan]] (KIP) dengan diawasi oleh [[Panitia Pengawas Pemilihan]] (Panwaslih).
Baris 22:
== Peserta ==
[[Berkas:Anis Matta visit to Pekanbaru.JPG|300px|jmpl|Kegiatan para anggota, [[kader]], relawan dan simpatisan [[partai politik]] Indonesia. Beberapa dari mereka berusaha melalui pengajaran pengkaderan dan pelatihan untuk keberhasilan partainya. Partai politik diseleksi untuk mengikutii dan penyelenggaraan [[Pemilihan Umum]], lalu [[Pemilihan presiden|Pemilihan Presiden]] dan Pemilihan Kepala Daerah.]]
Berdasarkan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], UU Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan [[Mahkamah Konstitusi]] (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
 
Khusus di [[Aceh]], peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal
 
Tingkat [[pendidikan]] calon kepala-wakil daerah yang [[terakreditasi]] A atau B serta mempunyai riwayat [[kepemimpinan]] jenjang [[wilayah]] menjadi [[prioritas]] utama dalam mewujudkan [[kualitas]] yang dimiliki setiap [[pemimpin]].
 
== Persyaratan Calon Pilkada ==
Ketentuan mengenai syarat ikut serta dalam pemilihan kepada daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang didukung direkomendasikan oleh [[partai politik]] kepada penyelenggara pilkada adalah sebagai berikut:
#Bertakwa kepada tuhan yang maha esa.
#Setia dan mengedepankan ideologi [[Pancasila]] serta Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, berpartisipasi demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
#Berpendidikan tingkat teratas yang terakreditasi telah memenuhi kreteria mutu ditetapkan oleh BAN-PT.
#Berusia paling rendah 40 tahun untuk Gubernur dan wakil gubernur serta 30 tahun untuk calon Bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil Wali Kota.
# Memiliki riwayat pekerjaan jenjang Provinsi yang membawahi seluruh Kabupaten dan kota.
# Tidak sebagai pengguna atau pemakai narkoba.
# Tidak pernah di penjara selama waktu tertentu sesuai pasal 68 ayat (3) UU 1/2023 KUHP.
# Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
# Tidak memiliki sipat tercela.
# Menyerahkan daftar kekayaan pribadi atau hibah waris.
# Tidak sedang mempunyai kewajiban utang di atas 1.000.000.000,00 sebagai badan hukum atau tidak.
# Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
# Belum pernah menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan.
# Tidak pernah menjabat sebagai gubernur bagi calon wakil gubernur, bupati/walikota bagi calon wakil bupati/wakil walikota di daerah yang sama.
# Mengundurkan diri dari jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak dilantik sebagai calon.
# Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.
# Menyatakan secara tertulis dalam pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Nasional Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.
# Mengundurkan diri dari jabatan di perusahaan milik negara atau perusahaan milik pemerintah daerah provinsi dan kabupaten sejak di tetapkan sebagai calon.<ref>https://rendratopan.com/2020/01/25/19-sembilan-belas-persyaratan-calon-kepala-daerah/</ref>
 
== Pemiluda Serentak 1957–1958 ==
{{utama|Daftar pemilihan umum legislatif daerah di Indonesia 1957–1958}}Pemilu ini merupakan pemiluda yang digelar secara serentak di beberapa daerah di Indonesia untuk memilih DPRD Provinsi (DPRP) dan DPRD Kabupaten/Kota (DPRK) Pada saat itu, UU Pemilihan Kepala Daerah masih dalam proses penyusunan, untuk sementara waktu kepala daerah dipilih oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]]. Meskipun dibayang-bayangi kondisi politik yang tidak menentu sebagai akibat menguatnya konflik kedaerahan dan darurat militer, secara umum Pemilu Daerah dapat terselenggara dengan baik.
 
Pemungutan suara dilaksanakan secara bertahap antara [[Juni]] 1957 hingga [[Januari]] 1958. Daerah yang melaksanakan pemilihan DPRD (DPRK) adalah [[Jawa Barat]], [[Jawa Tengah]], [[Jawa Timur]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta|DI Yogyakarta]], [[SumatraSumatera Selatan]], [[Riau (disambiguasi)|Riau]], dan di [[Kalimantan]] pada 1958. Sedangkan daerah yang melaksanakan pemilihan DPRD (DPRP) adalah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], [[Jawa Barat]], [[Jawa Tengah]], [[Jawa Timur]], dan di [[Kalimantan]] pada 1958 Hasil akhir dari keseluruhan rangkaian pemilu daerah itu mendapuk [[Partai Komunis Indonesia|PKI]] sebagai partai tersukses. Sebagaimana dicatat [[Greg Fealy]] dalam Ijtihad Politik Ulama (2009, hlm. 257) PKI dengan mengesankan berhasil menambah perolehan suaranya hingga 27 persen dibanding dengan perolehan 1955 yang sebesar 16,4 persen.
 
Berbanding terbalik dengan PKI, perolehan suara tiga partai besar lainnya justru turun. Fealy mencatat, suara [[Partai Masyumi|Masyumi]] dan [[Nahdlatul Ulama|NU]]—di Pemilu 1955 masing-masing meraup suara 20,9 persen dan 18,4 persen-- turunpersen—turun dengan persentase hampir sama, 7 persen. Sementara [[Partai Nasional Indonesia|PNI]] yang sebelumnya meraup 22,3 persen justru terpuruk dengan persentase penurunan suara hingga 20,8 persen. Sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1957, [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]] Tingkat I (DPRP) dan DPRD Tingkat II (DPRK) yang terbentuk kemudian berwenang memilih kepala daerahnya masing-masing.<ref>{{Cite web|last=Wibisono|first=Nuran|title=Pemilu Daerah 1957: PKI Berjaya dan Gagalnya Pilkada Langsung|url=https://tirto.id/pemilu-daerah-1957-pki-berjaya-dan-gagalnya-pilkada-langsung-dm3H|website=tirto.id|language=id|access-date=2022-02-17}}</ref>
 
== Pilkada Serentak 2015 ==
Baris 39 ⟶ 62:
=== Pilkada tingkat provinsi ===
Ada 9 Provinsi yang menggelar pilkada serentak, yaitu:<ref name=":0" />
* [[SumatraSumatera Barat]] (berakhir masa jabatan gubernur pada 15-08-2015),
* [[Kepulauan Riau]] (19-08-2015),
* [[Jambi]] (03-08-2015),
Baris 50 ⟶ 73:
 
=== Pilkada tingkat kabupaten dan kota ===
;[[SumatraSumatera Utara]]
* [[Kota Medan]] (masa jabatan berakhir 26-07-2015),
* [[Kota Binjai]] (13-08-2015),
Baris 75 ⟶ 98:
* [[Kabupaten Mandailing Natal]] (28-06-2016).
 
;[[SumatraSumatera Barat]]
* [[Kota Bukittinggi]] (13-08-2015),
* [[Kota Solok]] (31-08-2015),
Baris 108 ⟶ 131:
* [[Kabupaten Bungo]] (14-06-2016).
 
;[[SumatraSumatera Selatan]]
* [[Kabupaten Musi Rawas Utara]] (DOB),
* [[Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir]] (DOB),
Baris 432 ⟶ 455:
* [[Kabupaten Aceh Tamiang]] (28-12-2017).
 
;[[SumatraSumatera Utara]]
* [[Kota Tebing Tinggi]] (05-08-2016),
* [[Kabupaten Tapanuli Tengah]] (09-08-2016).
 
;[[SumatraSumatera Barat]]
* [[Kota Payakumbuh]] (23-09-2017),
* [[Kabupaten Kepulauan Mentawai]] (05-12-2016).
Baris 449 ⟶ 472:
* [[Kabupaten Tebo]] (27-08-2016).
 
;[[SumatraSumatera Selatan]]
* [[Kabupaten Musi Banyuasin]] (16-01-2017).