Pemilihan kepala daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Uniti487 (bicara | kontrib)
k →‎Penyelenggaraan: Dasar Hukum.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 5:
 
== Sejarah ==
dahulu sebelum tahun 2005 kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] (DPRD),namun Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang [[Pemerintahan Daerah]], kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni [[2005]], dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
 
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah [[Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2007|Pilkada DKI Jakarta 2007]].
Baris 13:
Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi [[Partai Golkar]] berjumlah 73 orang, Fraksi [[Partai Keadilan Sejahtera]] (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi [[Partai Amanat Nasional]] (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi [[Partai Gerindra]] berjumlah 32 orang.<ref>[http://nasional.kini.co.id/2014/09/26/11950/dpr-putuskan-pilkada-melalui-dprd DPR RI Putuskan Pilkada Melalui DPRD] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141006075606/http://nasional.kini.co.id/2014/09/26/11950/dpr-putuskan-pilkada-melalui-dprd |date=2014-10-06 }} Kini.co.id, diakes 25 September 2014</ref>
 
Keputusan ini mengecewakan sejumlah pihak. Keputusan ini dipandang sebagai langkah mundur dalam bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicari cara untuk menggagalkan putusan tersebut melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Bagi sebagian partai yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama saja. Tetapi satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah: Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Sedangkan pencabutan hak rakyat merupakan tindakan pemberontakan terhadap [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] sebagai hukum dasar dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia, Bab 1 Bentuk dan Kedaulatan pasal 1. Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi.
 
== Penyelenggaraan ==