Pemilihan kepala daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Baris 576:
</ref>
 
Untuk proses pemilihan kepala daerah calon tunggal, surat suara akan dibuat berbeda. Surat suara khusus ini hanya akan berisi satu pasangan calon kepala daerah, dengan pilihan "Setuju" atau "Tidak Setuju" di bagian bawahnya. Apabila pilihan "Setuju" memperoleh suara terbanyak, maka calon tunggal ditetapkan sebagai kepala daerah yang sah. Namun jika pilihan "Tidak Setuju" memperoleh suara terbayak, maka pemilihan ditunda hingga pilkada selanjutnya.<ref>[http://nasional.tempo.co/read/news/2015/09/29/078704879/calon-tunggal-pilkada-dipilih-lewat-kertas-setuju-atau-tidak Calon Tunggal Pilkada, Dipilih Lewat Kertas 'Setuju' atau 'Tidak'] Tempo.co, Tanggal 29 September 2015. Diakses tanggal 24 November 2015.
</ref>.
 
Berbagai analis menyatakan bahwa pilkada serentak memiliki manfaat, diantaranya: