Pemilihan umum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Pemilihan umum di Indonesia''' saat ini dilaksanakan pada tingkat nasional untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR), anggota [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD), serta [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]]. Pada tingkat [[Pemerintahan daerah di Indonesia|daerah]], pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]] (DPRD Provinsi), anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]] (DPRD Kabupaten/Kota), [[gubernur]] dan [[wakil gubernur]], [[bupati]] dan [[wakil bupati]], serta [[wali kota]] dan [[wakil wali kota]].
'''Pemilihan umum (pemilu) di [[Indonesia]]''' pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu [[DPR]], [[DPRD Provinsi]], dan [[DPRD Kabupaten]]/[[DPRD Kota|Kota]].
 
[[Pemilihan umum]] (pemilu) pertama di Indonesia adalah [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955|pemilu legislatif tahun 1955]] untuk memilih anggota DPR. Sebelum rangkaian perubahan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] (UUD1945), pemilihan umum digunakan hanya untuk memilih anggota [[lembaga legislatif]], yaitu DPR dan DPRD. Pemilihan umum presiden mulai dilaksanakan di Indonesia sejak tahun [[2004]], sementara [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|pemilu kepala daerah]] (yakni gubernur, bupati, dan wali kota) mulai disahkan sejak tahun 2007.<ref>{{Cite act|title=Penyelenggara Pemilihan Umum|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/39892/uu-no-22-tahun-2007|type=Undang-Undang|index=22|year=2007}}</ref>
Setelah amendemen keempat [[UUD 1945]] pada [[2002]], pemilihan [[Presiden Republik Indonesia|presiden]] dan [[Wakil Presiden Republik Indonesia|wakil presiden]] (pilpres), yang semula dilakukan oleh [[MPR]], disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada [[2007]], berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.
 
== Sejarah ==