Pendidikan anak usia dini: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aspek perkembangan PAUD dari 5 menjadi 6 aspek. Standar PAUD juga sudah berganti sebagaimana yang saya edit pada artikel. Permen 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD (menggantikan Permen 58 tahun 2009).
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
'''Pendidikan anak usia dini''' (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang [[pendidikan dasar]] yang merupakan suatu upaya [[pembinaan]] yang ditujukan bagi [[anak]] sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian [[rangsangan pendidikan]] untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan [[jasmani]] dan [[rohani]] agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
 
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 6 (enam) perkembangan, yaitu : Agamaagama dan Moralmoral, Fisikfisik Motorikmotorik, Kognitifkognitif, Bahasabahasa, Sosial Emosionalsosial-emosional, dan Seniseni, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini seperti yang tercantum dalam [[Permendikbud 137 tahun 2014]] tentang Standar Nasional PAUD (menggantikan Permendiknas 58 tahun 2009).<ref>{{Cite web|url=https://www.paud.id/2015/03/download-permendikbud-137-tahun-2014-standar-paud.html|title=Permen 137 Tahun 2014 Standar Nasional PAUD + Lampiran - PAUD JATENG|website=www.paud.id|language=en-US|access-date=2017-12-18}}</ref>
 
Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini, yaitu:
* Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
* Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah, sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu bersaing secara sehat di jenjang pendidikan berikutnya.
Baris 11:
Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).
 
Ruang lingkup Pendidikan Anak Usia Dini, di antaranya: bayi (0-1 tahun), balita (2-3 tahun), kelompok bermain (3-6 tahun), dan sekolah dasar kelas awal (6-8 tahun).
Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini
* Infant (0-1 tahun)
* Toddler (2-3 tahun)
* Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
* Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)
 
== Lihat pula ==
== Satuan penyelenggara pendidikan ==
* [[Taman Kanak-kanak]] (TK)
* ''[[Raudatul Athfal]]'' (RA)
* ''[[Bustanul Athfal]]'' (BA)
* [[Kelompok bermain]] (KB)
* [[Taman Pendidikan Alquran]] (TPA)
* [[Taman Penitipan Anak]] (TPA)
* [[Satuan PAUD Sejenis]] (SPS)
* [[Sekolah Dasar Kelas Awal (kelas 1,2,3)]]
* [[Bina Keluarga Balita]]
* [[Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)]]
* [[Keluarga]]
* [[Lingkungan]]
 
== Lihat pula ==
* [[Pendidikan dasar]]
* [[Pendidikan menengah]]
* [[Pendidikan tinggi]]
 
<references group="Referensi Website" />
== Referensi ==
[[Kategori:Pendidikan menurut jenjang|Anak usia dini]]
* {{Cite web |title=Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional PAUD |last= |first= |work=Info Operator Sekolah |date= |accessdate={{date|2017-12-18}} |url=http://www.sekolah-id.com/2015/10/permendikbud-nomor-137-tahun-2014-tentang-standar-nasional-paud.html |language= |quote= |archivedate= |archiveurl= |dead-url=no}}
[[Kategori:Pendidikan anak usia dini| API]]
 
[[KategoriCategory:Pendidikan menurut jenjang|Anak usia dini]]
[[KategoriCategory:Pendidikan anak usia dini| API]]