Pendidikan anak usia dini

Jenjang Pendidikan di Indonesia

Pendidikan anak usia dini, atau biasa disingkat PAUD, adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.

Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. PAUD jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul atfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Sementara itu, PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD harus mengacu pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini (STPPA). STPPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan.

Fungsi dan tujuan

Pendidikan anak usia dini berfungsi membina, menumbuhkan, dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya.

Pendidikan anak usia dini bertujuan:

  1. membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; dan
  2. mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan sosial peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.

Jalur pendidikan formal

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal dilaksanakan oleh satuan-satuan pendidikan berupa taman kanak-kanak (TK), raudatul atfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD formal dapat dikenyam anak-anak berusia 4 hingga 6 tahun, dengan lama program pembelajaran sebanyak 1 atau 2 tahun. Program pembelajaran PAUD formal dikembangkan untuk mempersiapkan peserta didik memasuki SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat, sehingga satuan TK/RA atau sederajat dapat diselenggarakan menyatu dengan pendidikan SD/MI atau sederajat. Jadi, peserta didik TK/RA atau sederajat yang telah lulus dapat langsung masuk ke SD/sederajat tersebut. Penerimaan peserta didik PAUD di dalam satuan-satuan pendidikan formal dilakukan dengan seleksi yang objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif (kecuali jika satuan pendidikan tersebut secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu). Satuan pendidikan jenjang PAUD juga dapat menerima peserta didik pindahan dari satuan lain yang sederajat.

Program pembelajaran TK, RA, dan bentuk lain yang sederajat dilaksanakan dalam konteks bermain yang dapat dikelompokan menjadi:

  1. bermain dalam rangka pembelajaran agama dan akhlak mulia;
  2. bermain dalam rangka pembelajaran sosial dan kepribadian;
  3. bermain dalam rangka pembelajaran orientasi dan pengenalan pengetahuan dan teknologi;
  4. bermain dalam rangka pembelajaran estetika; dan
  5. bermain dalam rangka pembelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Dan juga, pembelajaran dalam konteks bermain tersebut harus dirancang dan diselenggarakan:

  1. secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan mendorong kreativitas serta kemandirian;
  2. sesuai dengan tahap pertumbuhan fisik dan perkembangan mental anak serta kebutuhan dan kepentingan terbaik anak;
  3. dengan memperhatikan perbedaan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing anak;
  4. dengan mengintegrasikan kebutuhan anak terhadap kesehatan, gizi, dan stimulasi psikososial; dan
  5. dengan memperhatikan latar belakang ekonomi, sosial, dan budaya anak.

Satuan sederajat TK/RA

Satuan-satuan pendidikan formal sederajat TK/RA adalah sebagai berikut.

  • Taman Kanak-Kanak (TK)
    Satuan pendidikan anak usia dini yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 sampai dengan 6 tahun.
  • Raudatul Atfal (RA)
    Satuan pendidikan sederajat TK yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 sampai dengan 6 tahun.
  • Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB)
    Satuan pendidikan khusus sederajat TK bagi peserta didik berkelainan. Penyebutan satuan pendidikan juga dapat bervariasi menurut jenisnya.

Jalur pendidikan nonformal

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dilaksanakan dalam bentuk satuan-satuan pendidikan nonformal tertentu, yaitu kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), dan satuan pendidikan yang sejenis. Satuan-satuan tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan dalam konteks:

  1. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran agama dan ahlak mulia;
  2. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran sosial dan kepribadian;
  3. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran estetika;
  4. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
  5. bermain sambil belajar dalam rangka merangsang minat kepada ilmu pengetahuan dan teknologi.

PAUD nonformal merupakan program yang diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan tahap pertumbuhan dan perkembangan anak. Oleh karena itu, perkembangan peserta KB/TPA/sejenis dapat dievaluasi tanpa melalui proses yang bersifat menguji kompetensi. Penyelenggaraan program PAUD nonformal dapat disesuaikan dengan kebutuhan, usia, dan perkembangan anak tersebut, serta dapat diintegrasikan dengan program lain yang sudah berkembang di masyarakat sebagai upaya untuk memperluas pelayanan pendidikan anak usia dini kepada seluruh lapisan masyarakat.

PAUD nonformal dapat diterima oleh anak-anak dari sejak lahir hingga berusia 6 tahun, meskipun pelayanan tersebut lebih diprioritaskan untuk anak-anak di bawah 4 tahun. PAUD nonfromal berfungsi menumbuhkembangkan dan membina seluruh potensi anak-anak (dalam rentang usia yang telah disebutkan sebelumnya), sehingga terbentuk prilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya dalam rangka kesiapan anak memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pengembangan program PAUD nonformal harus didasarkan pada:

  1. prinsip bermain sambil belajar dan belajar seraya bermain;
  2. memperhatikan perbedaan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing peserta didik;
  3. memperhatikan latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya peserta didik; dan
  4. memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Oleh karena itu PAUD nonformal umumnya perlu dirancang dan diselenggarakan:

  1. secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan mendorong kreativitas serta kemandirian;
  2. sesuai dengan tahap pertumbuhan fisik dan perkembangan mental anak serta kebutuhan dan kepentingan terbaik anak;
  3. dengan memperhatikan perbedaan bakat, minat, dan kemampuan tiap-tiap anak; dan
  4. dengan mengintegrasikan kebutuhan anak terhadap kesehatan, gizi, dan stimulasi psikososial.

STTPA

Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini (STPPA) adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan. STPPA mejadi acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD, serta menjadi acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD.

Standar yang digunakan untuk melihat tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini tersebut adalah evaluasi terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak yang dapat dicapai pada rentang usia tertentu. Pertumbuhan anak yang dimaksud adalah berupa pertambahan berat dan tinggi badan yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala. Sementara perkembangan anak yang dimaksud adalah berupa integrasi dari perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni, yang dapat diukur dari perubahan perilaku yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif.

Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari:

  1. tahap usia lahir hingga 2 tahun, terdiri atas kelompok usia: lahir sampai dengan 3 bulan, 3–6 bulan, 6–9 bulan, 9–12 bulan (9 bulan hingga 1 tahun), 12–18 bulan (1–1,5 tahun), dan 18–24 bulan (1,5–2 tahun);
  2. tahap usia 2–4 tahun, terdiri atas kelompok usia: 2–3 tahun dan 3–4 tahun; serta
  3. tahap usia 4–6 tahun, terdiri atas kelompok usia: 4–5 tahun dan 5–6 tahun.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar