Pengacara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dzul Jalaali (bicara | kontrib)
Tambahan, ada organisasi Advokat yang saya tambahkan
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(30 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Expand language|topic=|langcode=en|otherarticle=Lawyer|date=Januari 2024}}
<div style="float:right; text-align:center;">
{{pp-semi-indef|small=yes}}
[[Berkas:Advokat, Engelsk advokatdräkt, Nordisk familjebok.png|90px]][[Berkas:Advokat, Fransk advokatdräkt, Nordisk familjebok.png|90px]]
'''Pengacara''', '''advokat''' atau '''kuasa hukum''' adalah kata benda, subyeksubjek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah [[Konsultan Hukum]]. Dapat berarti [[orang|seseorang]] yang melakukan atau memberikan nasihat (''advis'') dan pembelaan '''“mewakili”''' bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Advokat dalam menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi.
{{br}}<small>Pengacara INGGRIS v.s Pengacara Perancis</small>
 
</div>
Setiap Pengacara mempunyai Organisasi Advokat Masing-Masing, seperti [https://peradiutama.or.id/ Peradi Utama] [[Perhimpunan Advokat Indonesia]], [[Kongres Advokat Indonesia]], [[Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia]], dll
'''Pengacara''', '''advokat''' atau '''kuasa hukum''' adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah [[Konsultan Hukum]]. Dapat berarti [[orang|seseorang]] yang melakukan atau memberikan nasihat (''advis'') dan pembelaan '''“mewakili”''' bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
 
Sehingga setiap Pengacara atau Advokat diawasi oleh masing-masing Organisasi yang menaunginya.
 
== Definisi ==
Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang [[pengadilan]]. Dalam profesi hukum, dikenal istilah [[Hukum Indonesia#Istilah hukum|beracara]] yang terkait dengan pengaturan [[Hukum#Hukum acara|hukum acara]] dalam [[Hukum Indonesia#Hukum acara pidana Indonesia|Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]] dan [[Hukum Indonesia#Hukum acara perdata Indonesia|Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata]]. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah [[Konsultan Hukum]] yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.
 
Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal ([[Pengadilan|peradilan]]) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa [[hukum]], baik di dalam maupun di luar [[pengadilan]].<ref>UU RI No 18/2003, Pasal 1</ref> Di [[Indonesia]], untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang [[sarjana]] yang berlatar belakang [[Perguruan tinggi|Perguruan Tinggi]] hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu [[Organisasi Advokat|organisasi pengacara]].<ref>http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=d38d80f637a4a0fcc1a8e71cd56fcfb3&cgyid=838366bc875888bc0634cf13774205a7/ </ref>
 
== Rujukan ==
{{commonscat|Lawyers}}
* [http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=958581620129e3e3710c0bfd2ee7ebec&cgyid=28bb7dc730c2fc4ee6a0b3159ada1625/ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat]
 
== Catatan kaki ==
<div style="font-size: 90%;">{{reflist}}</div >
 
== Pranala luar ==
{{pekerjaan-stub}}
{{commonscat|Lawyers|Pengacara}}
[[Berkas:Foto Muhammad Ari Pratomo.jpg|jmpl]]
* [http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=958581620129e3e3710c0bfd2ee7ebec&cgyid=28bb7dc730c2fc4ee6a0b3159ada1625/ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140804043900/http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=958581620129e3e3710c0bfd2ee7ebec&cgyid=28bb7dc730c2fc4ee6a0b3159ada1625%2F |date=2014-08-04 }}
[[Kategori:Pengacara]]
[[Kategori:Pekerjaan]]
 
{{Authority control}}
== PENGACARA ==
MUHAMMAD ARI PRATOMO atau dikenal dengan panggilan Ari Pratomo beliau lahir di Metro pada tanggal 21 Juni 1982, beliau Putra Pertama dari Almarhun Raden Bambang Prahoro, beliau dikenal sebagai Pengacara Muda dengan menggeluti hampir semua bidang Hukum yang ada, dan lebih banyak berpraktek sebagai Lawyer Mandiri dan lebih sering menjalankan praktek secara single Fighter, Beliau berpraktek didunia Pengacara sejak Tahun 2009.
 
[[Kategori:Pengacara| ]]
Sebenarnya sosok beliau sudah lumayan dikenal, karena ARI PRATOMO bisa dibilang sosok pengacara yang pertama kali memiliki website Law Office, sebelum kantor-kantor hukum lain membuat Company Profile untuk tampilan Kantor Hukumnya di Internet, awal kiprahnya Pengacara Ari Pratomo aktif di beberapa Posbakum atau Posbantuan Hukum beberapa Pengadilan di daerah Jabodetabek untuk perkara-perkara prodeo (orang tidak mampu) dan beliau sempat mendirikan Law Firm Profit di tahun 2010 di daerah Menteng Jakarta Pusat, Keramat Pulo Senin, juga di Rawa Mangun Jakarta Timur, saat ini dirinya sudah kurang terdengar lagi di Posbakum, dan selidik ketemu selidik, dirinya pernah mencoba konsen untuk Perkara-perkara militer.
[[Kategori:Pekerjaan]]
[[Kategori:Etika hukum]]
 
Lalu beliau seperti hilang tak terlihat batang hidungnya di Pengadilan-Pengadilan Negeri di wilayah hukum Jabodetabek maupun Jawa Barat, dan ternyata beliau sempat memilih untuk konsen praktek nonlitigasi sebagai Coorporate Lawyer, Konsultan Hukum Perusahaan daerah Kawasan Industri Cikarang
 
{{pekerjaan-stub}}
Dan saat ini beliau sepertinya lebih konsen dan asik sebagai LAWYER ATAU PENGACARA JALANAN.
 
Memang ada kelebihan maupun kekurangan antara PENGACARA JALANAN dan PENGACARA PROFIT LAWFIRM, akan tetapi kelebihan dari PENGACARA JALANAN yaitu PENGACARA JALANAN Lebih mudah digunakan jasanya dan lebih sangat terbuka atau terbilang mudah untuk ditemui tanpa prosedur mekanisme dibandingkan KANTOR PROFIT, banyak kondisi saat ini dimana masyarakat MEMBUTUHKAN PENGACARA yang sederhana juga TIDAK BERBELIT-BELIT didalam MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUMNYA, Jiwa Prodeo, maupun Pro Bono sebagai Jebolan Posbakum masih melekat di dirinya.
 
== Prestasi/Berorganisasi : ==
1. Koordinator Bidang Kerjasama DPC PERADI BEKASI
 
2. Koordinator Bidang NIAGA Pusat Bantuan Hukum PERADI BEKASI
 
3. Pendiri / Pengasuh Perguruan Tafsir Qolbu Al-Karomah.
 
4. Pendiri Pusat,Komunikasi,Informasi dan Pelayanan Hukum.
 
5. Pengasuh Perguruan Karomallah Lampung
 
6. Pendiri dan Penggagas ide Komunitas Live Positif Indonesia
 
== Pengalaman Bekerja : ==
1. Pendiri Law Office ARI PRATOMO & Associates
 
2. Mendirikan Media General Infokom
 
3. Posbakum Pengadilan Negeri Bekasi
 
4. Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Timur
 
5. Posbakum Asosiasi Advokat Indonesia DPC Bandar Lampung
 
6. Saat ini aktif menjadi Advokat / Pengacara dibidang Jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.