Pengacara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Dzul Jalaali (bicara | kontrib)
Tambahan, ada organisasi Advokat yang saya tambahkan
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(11 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Expand language|topic=|langcode=en|otherarticle=Lawyer|date=Januari 2024}}
{{pp-semi-indef|small=yes}}
'''Pengacara''', '''advokat''' atau '''kuasa hukum''' adalah kata benda, subyeksubjek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah [[Konsultan Hukum]]. Dapat berarti [[orang|seseorang]] yang melakukan atau memberikan nasihat (''advis'') dan pembelaan '''“mewakili”''' bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Advokat dalam menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi.
 
Setiap Pengacara mempunyai Organisasi Advokat Masing-Masing, seperti [https://peradiutama.or.id/ Peradi Utama] [[Perhimpunan Advokat Indonesia]], [[Kongres Advokat Indonesia]], [[Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia]], dll
 
Sehingga setiap Pengacara atau Advokat diawasi oleh masing-masing Organisasi yang menaunginya.
 
== Definisi ==
Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang [[pengadilan]]. Dalam profesi hukum, dikenal istilah [[Hukum Indonesia#Istilah hukum|beracara]] yang terkait dengan pengaturan [[Hukum#Hukum acara|hukum acara]] dalam [[Hukum Indonesia#Hukum acara pidana Indonesia|Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]] dan [[Hukum Indonesia#Hukum acara perdata Indonesia|Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata]]. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah [[Konsultan Hukum]] yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.
 
Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal ([[Pengadilan|peradilan]]) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa [[hukum]], baik di dalam maupun di luar [[pengadilan]].<ref>UU RI No 18/2003, Pasal 1</ref> Di [[Indonesia]], untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang [[sarjana]] yang berlatar belakang [[Perguruan tinggi|Perguruan Tinggi]] hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu [[Organisasi Advokat|organisasi pengacara]].<ref>http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=d38d80f637a4a0fcc1a8e71cd56fcfb3&cgyid=838366bc875888bc0634cf13774205a7/ </ref>
 
== Catatan kaki ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
{{commonscat|Lawyers|Pengacara}}
* [http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=958581620129e3e3710c0bfd2ee7ebec&cgyid=28bb7dc730c2fc4ee6a0b3159ada1625/ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140804043900/http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=958581620129e3e3710c0bfd2ee7ebec&cgyid=28bb7dc730c2fc4ee6a0b3159ada1625%2F |date=2014-08-04 }}
 
 
{{pekerjaan-stub}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Pengacara| ]]
[[Kategori:Pekerjaan]]
[[Kategori:Etika hukum]]
 
 
{{pekerjaan-stub}}