Pengacara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9:
 
Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal ([[Pengadilan|peradilan]]) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa [[hukum]], baik di dalam maupun di luar [[pengadilan]].<ref>UU RI No 18/2003, Pasal 1</ref> Di [[Indonesia]], untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang [[sarjana]] yang berlatar belakang [[Perguruan tinggi|Perguruan Tinggi]] hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu [[Organisasi Advokat|organisasi pengacara]].<ref>http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=d38d80f637a4a0fcc1a8e71cd56fcfb3&cgyid=838366bc875888bc0634cf13774205a7/ </ref>
 
Pengacara juga digunakan dalam candaan, yaitu singkatan dari pengangguran banyak acara.
 
== Rujukan ==