Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Kewenangan: kembalikan vandalisme Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Tupoksi Pengadilan Agama: kembalikan vandal. Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 23:
#Fungsi Nasehat, yakni memberikan pertimbangan-pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta (vide pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989),
#Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan lainnya untuk mendukung pelaksanaan Tugas Pokok Tekhnis Peradilan dan Administrasi Peradilan (vide KMA Nomor 303 Tahun 1990).
=== Kewenangan Hakim ===
|