Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Kewenangan: kembalikan vandalisme
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
→‎Tupoksi Pengadilan Agama: kembalikan vandal.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 23:
#Fungsi Nasehat, yakni memberikan pertimbangan-pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta (vide pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989),
#Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan lainnya untuk mendukung pelaksanaan Tugas Pokok Tekhnis Peradilan dan Administrasi Peradilan (vide KMA Nomor 303 Tahun 1990).
#Memberikan Pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama penyitaan dan eksekusi paksa.
#Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya.
#Memberikan pelayanan, pertimbangan nasehat tentang [[hukum Islam]] pada Instansi dan orang-orang yang meminta keadilan yang seadil-adilnya.
#Pelaksanaan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rakyat, pelayanan penelitian dan sebagainya.
 
=== Kewenangan Hakim ===