Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jagawana (bicara | kontrib)
k {{rapikan}}
 
(22 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Hak Asasi Manusia}}
{{rapikan}}
'''Pengadilan Hak Asasi Manusia''' (disingkat '''Pengadilan HAM''') adalah [[Pengadilan Khusus]] terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan [[Peradilan Umum]].
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
 
== Tempat Kedudukan ==
Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah [[kabupaten]] atau daerah [[kota]] yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum [[Pengadilan Negeri]] yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hakasasi manusia yang berat.
Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Berdasarkan UU no. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM meliputi :
 Kejahatan Genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
 Membunuh anggota kelompok;
 Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
 Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
 Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
 Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
 
== Lingkup Kewenangan ==
Berdasarkan UUUndang-Undang noNo. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM meliputi :kejahatan [[genosida]] dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
 
Kejahatan Genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf agenosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok [[bangsa]], [[ras]], kelompok [[etnis]], kelompok [[agama]], dengan cara:
# Membunuhmembunuh anggota kelompok;
# Mengakibatkanmengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
# Menciptakanmenciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
# Memaksakanmemaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
# Memindahkanmemindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
# pembunuhan
# pemusnahan
# perbudakan
# Pengusiranpengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
# Perampasanperampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang - wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
# penyiksaan
# Perkosaanperkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
# Penganiayaanpenganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
# Penghilanganpenghilangan orang secara paksa
# kejahatan [[apartheid]].
 
'''Tugas pengadilan Ham:'''
 
# Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat
# Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat oleh WNI di luar batas teriorial wilayah indonesia.
 
== Referensi ==
* {{id}} [http://produk-hukum.kemenag.go.id/downloads/fdfde421decaab2f25e7aac03b227981.pdf Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia]
 
{{Hukum Indonesia}}
 
[[Kategori:Hak asasi manusia]]
 
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia]]
 
 Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
 Pembunuhan;
 Pemusnahan;
 Perbudakan;
 Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
 Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
 
 Penyiksaan;
 Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
 Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
 Penghilangan orang secara paksa
 Kejahatan Apartheid.