Andalas
Negara Indonesia
ProvinsiSumatra Barat
KotaKota Padang
PadangPadang Timur
Kode pos
25126


Standar Norma dan Pengaturan (SNP) adalah dokumen pedoman mengenai berbagai instrumen serta norma-norma Hak Asasi Manusia (HAM) baik nasional maupun internasional yang disesuaikan dengan konteks di Indonesia.[1]

Paragraf 2

Paragraf 3

Latar belakang

Paragraf 1

Paragraf 2

Paragraf 3

Isi

SNP ini berisi beberapa bagian yang terdiri dari ...

Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Deskripsi umum mengenai SNP nomor 1 (paragraf 1).[2]

Ruang lingkup SNP nomor 1 (paragraf 2).

Penjelasan lain mengenai isi SNP 1 (paragraf 3).

Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Penjelasan mengenai isi SNP 2 paragraf 1

Penjelasan mengenai isi SNP 2 paragraf 2

Penjelasan mengenai isi SNP 2 paragraf 3

Hak atas Berkumpul dan Berorganisasi

Penjelasan mengenai isi SNP 3 paragraf 1

Penjelasan mengenai isi SNP 3 paragraf 2

Penjelasan mengenai isi SNP 3 paragraf 3

Hak atas Kesehatan

Penjelasan mengenai isi SNP 4 paragraf 1

Penjelasan mengenai isi SNP 4 paragraf 2

Penjelasan mengenai isi SNP 4 paragraf 3

Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Penjelasan mengenai isi SNP 5 paragraf 1

Penjelasan mengenai isi SNP 5 paragraf 2

Penjelasan mengenai isi SNP 5 paragraf 3

Pembela Hak Asasi Manusia

Penjelasan mengenai isi SNP 6 paragraf 1

Penjelasan mengenai isi SNP 6 paragraf 2

Penjelasan mengenai isi SNP 6 paragraf 3

Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam

Penjelasan mengenai isi SNP 7 paragraf 1

Penjelasan mengenai isi SNP 7 paragraf 2

Penjelasan mengenai isi SNP 7 paragraf 3

Referensi

  1. ^ "STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 2 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN". www.komnasham.go.id. Diakses tanggal 2022-02-22. 
  2. ^ Chairah, Elfansuri; Safaat, Muhammad Ali; Asfinawati; Aziz, Dian Andi Nur; Nicola, Alvin (2020). Standar Norma dan Pengaturan Nomor 1 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDF). Jakarta: Komnas HAM RI.