Penghulu

Revisi sejak 20 Juni 2010 18.51 oleh AABot (bicara | kontrib) (bot kosmetik perubahan)

Penghulu merupakan sebutan bagi seorang pemimpin di kawasan Melayu.

Penghulu dalam bahasa Melayu Kuna, sama dengan paˆhulu[1], dalam Bahasa Minang, sama dengan panghulu, dimana secara maknanya orang yang disebut dengan penghulu berkedudukan setara dengan raja atau sama juga dengan datuk.

Setelah masuknya pengaruh Islam, sebutan penghulu juga digunakan untuk seseorang yang bertugas atau berwenang dalam legalitas suatu pernikahan dalam agama Islam atau Penghulu Nikah sebutan lainnya Tuan Kadhi[2].

Penghulu di Minang

Pada awalnya sebutan penghulu, digunakan dalam susunan struktur pemerintahan nagari di kawasan Minang, dimana seorang penghulu juga merupakan pemangku adat dan bergelar Datuak, selanjutnya dalam susunan sebuah nagari terdapat struktur kekuasaan dimulai dari Panghulu Pucuak, Panghulu Suku Adat, Panghulu Bua Paruik dan Panghulu andiko, atau ada juga dalam nagari itu mempunyai struktur seperti Panghulu, Malin, Manti dan Dubalang[3].

Selanjutnya dari struktur tersebut, kemudian disatukan dengan istilah Urang Ampek Jinih (Empat orang dengan fungsi masing-masing), yaitu Malin berhubungan dengan fungsi agama (Islam), Manti berhubungan dengan fungsi adat, dan Dubalang berfungsi sama dengan fungsi polisi[2].

Setiap suku-suku Minang memiliki struktur penghulu dengan gelar masing-masing. Tinggi rendahnya kedudukan seorang Penghulu dalam adat Minang sangat dipengaruhi oleh kaumnya, dan hal ini sangat mempengaruhi status seorang penghulu untuk dapat mengatur dan mengelola sebuah nagari nantinya. Umumnya pada sebuah nagari, suku-suku awal pada nagari tersebut memiliki dominasi atas suku-suku yang datang kemudian. Selain memiliki tanah atau sawah yang luas, para penghulu dari suku-suku awal ini juga ditempatkan pada posisi terhormat dibanding penghulu dari suku-suku yang datang kemudian.

Penghulu di Malaysia

Penghulu di Malaysia digunakan untuk sebutan ketua tertinggi dari suatu kawasan mukim, dimana sebuah mukim terdapat beberapa kampung, dan kampung akan diketuai pula oleh ketua kampung. Penghulu dilantik dan bertanggung jawab kepada kerajaan negeri.

Referensi

  1. ^ Kozok, Uli, (2006), Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah: Naskah Melayu yang Tertua, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, ISBN 979-461-603-6.
  2. ^ a b Holt, Claire, (2007), Culture and Politics in Indonesia, Modernization in the Minangkabau World by Taufik Abdullah, Jakarta: Equinox Publishing, ISBN 978-979-3780-57-3.
  3. ^ Batuah, A. Dt. & Madjoindo, A. Dt., (1959), Tambo Minangkabau dan Adatnya, Jakarta: Balai Pustaka.