Penyerangan Cikeusik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
Menolak 4 perubahan terakhir (oleh 180.252.234.241 dan 180.244.124.54) dan mengembalikan revisi 5067643 oleh Maqi
Baris 35:
== Tanggapan nasional ==
{{sect-stub}}
NEGARA TAK KUNJUNG TERUSIK
 
Laporan Hak Asasi Manusia Peristiwa Penyerangan Jama'ah Ahmadiyah Cikeusik 6 Februari 2011
Peristiwa penyerangan terhadap warga Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten terjadi pada hari Minggu, 6 Februari 2011. Penyerangan ini kemudian lebih dikenal sebagai insiden Cikeusik. Peristiwa penyerangan ini mengakibatkan sejumlah kerusakan, korban luka dan jatuhnya korban jiwa. Peristiwa ini segara menjadi perhatian baik publik nasional maupun internasional. Pada hari yang sama segera digelar rapat mendadak oleh Menkopolhukam Djoko Suyanto beserta Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Beberapa hari setelahnya paling tidak terdapat tiga surat keprihatinan dari Pemerintah Amerika Serikat, Kanada, dan Perwakilan Uni Eropa. Keprihatinan ini sangat mendasar mengingat insiden Cikeusik ini memperlihatkan kualitas eskalasi kekerasan baru berupa pembunuhan secara sewenang-wenang, meski serangan terhadap komunitas Ahmadiyah sebelumnya telah terjadi cukup banyak di berbagai tempat. Insiden Cikeusik juga menunjukan bagaimana ruang kebebasan atas keyakinan dan beragama di Indonesia semakin menyempit padahal negeri ini dahulu dikenal sebagai salah satu negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia yang paling toleran.
 
Adanya fakta peristiwa tersebut, maka diperlukan sebuah analisa dan pengidentifikasian secara simultan, untuk membuktikan adanya bentuk pelanggaran HAM. Laporan ini disusun oleh KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) berdasarkan prinsip hak asasi manusia di mana tujuan utamanya adalah mencari sejauh mana negara melaksanakan kewajiban HAM-nya berdasarkan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasinya. Kewajiban HAM ini mencakup bagaimana aparatur negara -mencakup pemerintahan daerah/lokal dan struktur kepolisian setempat- berupaya mencegah terjadinya kekerasan dan bagaimana setelah peristiwa mereka melakukan mekanisme koreksi.
 
Tujuan lain dari penulisan laporan ini adalah untuk melakukan pendokumentasian, verifikasi fakta dan pembuktian adanya unsur-unsur elemen-elemen kejahatan (elements of crimes) terhadap jamaah Ahmadiyah Cikeusik, Pandeglang. Mulai dari identifikasi aktor pelaku, jumlah korban, relasi antara aktor pelaku dengan rangkaian kebijakan pemerintah (lokal-nasional). Termasuk juga dampak dari tindak kekerasan yang muncul dan dirasakan para korban (meliputi aspek fisik dan psikologisnya). Selain itu, laporan ini juga akan mensarikan respon pemerintah dan atau aparat setempat untuk memberikan perlindungan pra dan pasca peristiwa kejadian.
 
Laporan ini juga akan dilengkapi dengan gambaran sosial, geografis, kependudukan dan demografi wilayah.
 
Metode yang digunakan dalam penulisan laporan HAM ini adalah wawancara mendalam korban dan saksi peristiwa, pengamatan lapangan, analisa video, pemantauan siaran pers pemerintah di kantor Menko Polhukam (Minggu, 6 Februari 2011), Laporan Pemantauan Kasus Penyerangan
Penganut Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Pada Minggu 6 Februari 2011(Komnas HAM), pemantauan media cetak terkait kasus penyerangan Cikeusik dan kajian terhadap prinsip-prinsip HAM universal.
 
KontraS setidaknya telah bertemu dan mewawancarai 11 orang saksi peristiwa dan saksi korban yang berada di dalam TKP.
 
Laporan ini disusun Tim KontraS.
 
http://www.kontras.org/data/laporan%20cikeusik.pdf
 
== Akibat ==