Peraturan Daerah (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 125.162.53.12 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh HsfBot Tag: Pengembalian pranala ke halaman disambiguasi |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(13 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Peraturan Daerah''' adalah [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah ([[gubernur]] atau [[bupati]]/[[wali kota]]) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011. Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Di Provinsi [[Aceh]], Peraturan Daerah dikenal dengan istilah ''[[Qanun]]''
Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor
Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan pula dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor
== Materi Muatan Peraturan Daerah ==
[[Materi]] muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.<ref>[http://peraturandaerah.com/materi-muatan-peraturan-daerah/ Materi Muatan Peraturan Daerah]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Dalam pasal 14, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.<ref>Baca Bagian Pengertian Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel [http://peraturandaerah.com/materi-muatan-peraturan-daerah/ Materi Muatan Peraturan Daerah]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
Secara umum, materi muatan peraturan daerah dikelompokkkan menjadi: ketentuan umum; materi pokok yang diatur; ketentuan pidana (jika memang diperlukan); ketentuan peralihan (jika memang diperlukan); dan ketentuan penutup.<ref>Baca bagian Penyusunan Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel [http://peraturandaerah.com/materi-muatan-peraturan-daerah/ Materi Muatan Peraturan Daerah]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}.</ref> Materi muatan peraturan daerah dapat mengatur adanya ketentuan pidana. Namun, berdasarkan pasal 15, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan pidana yang menjadi materi muatan peraturan daerah dibatasi, yakni hanya dapat mengatur ketentuan pidana berupa ancaman pidana paling lama 6 bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp. 50.000.000,00.<ref>Baca Bagian Pidana dalam Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel [http://peraturandaerah.com/materi-muatan-peraturan-daerah/ Materi Muatan Peraturan Daerah]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
Pasal 56 ayat 3 UU No 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai:
* Angggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
* Pencabutan daerah provinsi;
* Perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi
harus "disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur."<ref>https://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf</ref>
== Referensi ==
|