Peraturan Daerah (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
GuerraSucia (bicara | kontrib) perjelas maksudnya supaya tidak salah dipahami seolah itu batasan wewenang pemda |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Peraturan Daerah''' adalah [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah ([[gubernur]] atau [[bupati]]/[[wali kota]]) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011. Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Di Provinsi [[Aceh]], Peraturan Daerah dikenal dengan istilah ''[[Qanun]]''
Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,<ref>Pasal 1 angka 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baca juga: [http://peraturandaerah.com/pengertian-peraturan-daerah/ Pengertian Peraturan Daerah]{{Pranala mati|date=Juli 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> sebagai berikut:
Baris 15:
* Perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi
harus "disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur."<ref>https://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf</ref>
== Referensi ==
|