Peraturan Pemerintah (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Maskur86 (bicara | kontrib)
k Menambahkan ringkasan dan pranala luar
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 1:
{{wikisource|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia}}
 
'''Peraturan Pemerintah''' (disingkat '''PP''') adalah Peraturan Perundang-undangan di [[Indonesia]] yang ditetapkan oleh [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]] pada tingkat pusat sedangkan di tingkat [[wilayah]] dan [[daerah]] ditentukan oleh [[Eksekutif (pemerintahan)|eksekutif]] untuk menjalankan peraturan dan [[Undang Undang-undang]] sebagaimana mestinya untuk dijadikan pondasi landasan pedoman dasar. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk ''menjalankan'' Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang yang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.
 
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.