Peraturan Pemerintah (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambahkan ringkasan dan pranala luar |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{wikisource|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia}}
'''Peraturan Pemerintah''' (disingkat '''PP''') adalah Peraturan Perundang-undangan di [[Indonesia]] yang ditetapkan oleh [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]] pada tingkat pusat sedangkan di tingkat [[wilayah]] dan [[daerah]] ditentukan oleh [[Eksekutif (pemerintahan)|eksekutif]] untuk menjalankan peraturan dan [[Undang
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
|