Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~ref
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
Baris 9:
 
== Masa kepemimpinan Soekarno ==
Pada [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar]] yang disahkan pada tahun 1945, warga negara Indonesia didefinisikan sebagai "orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara". Ketentuan ini menimbulkan "keadaan kewarganegaraan pasif"<ref>{{Cite webnews|url=https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/124737/empat-masa-persoalan-cina?hidden=login|title=Empat MasalahMasa Persoalan’Persoalan CinaCina’|date=13 Agustus 2007|access-date=17 Mei 2020|websitework=tempo[[Tempo.co]]|last=Lan|first=Thung JuAdministrator|publisher=[[Tempo (majalah)|Tempo]]}}</ref> bagi orang-orang Tionghoa, yang menimbulkan ketakutan bahwa Tionghoa akan diperlakukan sebagai warga negara kelas dua di Republik Indonesia.<ref name=Chandra /><ref>{{Harvnb|Coppel|2002|p=49-131}}</ref>
 
=== Undang-Undang Kewarganegaraan 1946 ===
Baris 21:
=== Program Benteng ===
{{main|Program Benteng}}
Pada bulan Maret 1950, pemerintah Indonesia melancarkan serangkaian program ekonomi yang bertujuan untuk mengembangkan kekuatan orang-orang Indonesia asli di dunia usaha. Kebijakan yang dikenal sebagai Program Benteng ini menjadi kebijakan resmi [[Kabinet Natsir]], yang mendasarkan kebijakan ini pada ketentuan hasil [[Konferensi Meja Bundar]] bahwa pemerintah Indonesia berhak untuk melindungi kepentingan nasional dan "golongan ekonomi lemah".<ref name=Nasionalisasi>{{Cite webnews|url=https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/124732/nasionalisasi-berakhir-buntung|title=Nasionalisasi Berakhir Buntung|date=13 Agustus 2007|access-date=17 Mei 2020|websitework=tempo[[Tempo.co]]|publisher=[[Majalah Tempo]]|last=Administrator}}</ref><ref name=Benteng>{{Cite news|title=Benteng yang Gagal Memperkuat Pengusaha Pribumi|url=https://tirto.id/benteng-yang-gagal-memperkuat-pengusaha-pribumi-cyye|last=Matanasi|first=Petrik|date=18 Oktober 2017|work=[[Tirto.id]]|access-date=17 Mei 2020}}</ref>
 
Pada awalnya, yang menjadi target program ini adalah perusahaan-perusahaan yang masih dikuasai oleh pengusaha Belanda. Pada tahun 1953, [[Kabinet Wilopo]] jatuh karena perdebatan yang memanas tentang kuota impor untuk perusahaan asing, di mana pemerintah dituduh mendiskriminasi para importir Tionghoa. Pada era tersebut, orang-orang Tionghoa mendominasi perekonomian di kota-kota besar seperti [[Jakarta]] dan [[Surabaya]], seperti yang dicatat oleh sejarawan Betawi [[Alwi Sahab]].<ref>{{Cite news|title=Ratusan Ribu Warga Cina Diusir di Zaman Sukarno|url=https://www.republika.co.id/berita/selarung/nostalgia-abah-alwi/16/10/15/of2ggd282-ratusan-ribu-warga-cina-diusir-di-zaman-sukarno|last=Raharja Ucu|first=Karta|date=15 Oktober 2016|work=[[Republika]]|access-date=17 Mei 2020}}</ref>
Baris 34:
=== Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 ===
{{wikisource|Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1959}}
Pada tanggal 16 November 1959, Presiden [[Soekarno]] mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 tentang "larangan bagi usaha perdagangan ketjil dan etjeran jang bersifat asing diluar ibukota Daerah Swatantra tingkat I dan II serta Karesidenan". Peraturan ini pada intinya melarang orang Tionghoa untuk melakukan perdagangan eceran di bawah tingkat kabupaten, kecuali di luar ibu kota daerah.<ref name=Peraturan>{{Cite webnews|url=https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/124735/peraturan-yang-menggusur-tionghoa|title=Peraturan yang Menggusur Tionghoa|date=13 Agustus 2007|access-date=17 Mei 2020|websitework=tempo[[Tempo.co]]|publisher=Tempo|last=Administrator}}</ref>
 
"Orang asing" yang dimaksud dalam Perpres 10/1959 ditafsirkan sebagai orang-orang Tionghoa yang memiliki kewarganegaraan RRT, tanpa memedulikan apakah mereka juga memiliki kewarganegaraan Indonesia karena kondisi yang diatur oleh Undang-Undang Kewarganegaraan 1958. Dari sekitar 86,690 perdagang kecil bangsa asing yang terdaftar pada pemerintah, hampir 90 persennya adalah orang Tionghoa. Harian ''[[Waspada (surat kabar)|Waspada]]'' yang terbit di Medan memperkirakan bahwa 25,000 warung dan kios milik orang Tionghoa akan terkena imbas PP No. 10/1959;<ref name=Waspada>{{Cite news|title=Penduduk Tionghoa Dipulangkan: PP No. 10 dan Masalah Pemulangan Hoakiao|date=|work=[[Waspada (surat kabar)|Waspada]]|publisher=|year=1960|location=[[Medan]]|page=36}}</ref> sedangkan majalah ''[[Tempo]]'' memperkirakan lebiih dari setengah juta pedagang Tionghoa terdampak.<ref name=Peraturan />
 
Di beberapa daerah, Perpres 10/1959 diterapkan dengan kekuatan militer, mengingat Indonesia pada saat itu sedang berada di bawah [[darurat militer]] (''staat van oorlog en beleg'') yang diatur oleh [[Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957]].<ref>{{Cite web|url=https://historia.id/politik/articles/kala-tentara-menguasai-negara-PNelW|title=Kala Tentara Menguasai Negara|date=|access-date=17 Mei 2020|website=historia.id|last=Sitompul|first=Martin|publisher=[[Historia (majalah)|Historia]]}}</ref> Di [[Cibadak, Sukabumi]], terjadi pengusiran paksa yang menyebabkan bentrokan berdarah antara warga Tionghoa dan pasukan [[Komando Daerah Militer III/Siliwangi|Teritorium Siliwangi]].<ref name=Arsip>{{Cite webnews|url=https://majalah.tempo.co/read/kartun/124705/tempo-24-november-1990|title=Tempo 24 November 1990|date=24 November 1990|access-date=17 Mei 2020|websitework=majalah.tempo[[Tempo.co]]|last=Administrator|publisher=[[Tempo (majalah)|Tempo]]}}</ref> Di [[Sumatra Utara]], penegakan PP 10/1959 dibarengi dengan operasi penstabilan harga dan penyitaan bahan-bahan sandang dan pangan dari gudang-gudang yang dilakukan oleh Tim Operasi Pengawasan Ekonomi di bawah perintah [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]].<ref name=Waspada />
 
Pemerintah [[Republik Rakyat Tiongkok]] memprotes keras penerapan Perpres 10/1959. Duta Besar RRT di Jakarta [[Huang Chen]] mendesak [[Menteri Luar Negeri Republik Indonesia|Menteri Luar Negeri]] [[Soebandrio]] untuk meninjau kembali penerapan peraturan tersebut, namun permintaan tersebut ditolak. Soebandrio menegaskan di hadapan sidang [[Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong]] bahwa Perpres 10/1959 "sama sekali tidak diperdapat anasir-anasir anti-Tiongkok", melainkan hanya sebagai penerus dari usaha-usaha nasionalisasi terhadap perusahaan yang dimiliki oleh bangsa asing di Indonesia.<ref name=Waspada /> Menyikapi hal tersebut, radio resmi RRT dari [[Beijing]] mulai menyerukan agar orang Tionghoa di Indonesia untuk berhijrah ke Tiongkok. Sekitar 199,000 orang Tionghoa mendaftar untuk pindah, namun pada akhirnya hanya sekitar 102,000 orang yang dapat diangkut oleh kapal yang dikirimkan oleh pemerintah RRT.<ref name=Terusir>{{Cite webnews|url=https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/124736/terusir-dari-kampung-sendiri|title=Terusir dari Kampung Sendiri|date=13 Agustus 2007|access-date=17 Mei 2020|websitework=tempo[[Tempo.co]]|publisher=[[Tempo (majalah)|Tempo]]|last=Administrator}}</ref>
 
== Orde Baru ==
Baris 84:
 
=== Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 455.2-360 Tahun 1988 ===
Peraturan ini melarang penggunaan lahan untuk mendirikan, memperluas, atau memperbarui [[kelenteng]].<ref>{{Cite news|title=Setelah Enam Belas Abad - Laporan Khusus|url=https://majalah.tempo.co/read/laporan-khusus/95469/setelah-enam-belas-abad|date=16 Agustus 2004|work=[[Tempo (majalah)|Tempo.co]]|access-date=17 Mei 2020|last=Administrator}}</ref>
 
=== Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 ===
Baris 106:
 
=== Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 ===
Keputusan yang dikeluarkan Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] ini mencabut Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 6 Tahun 1967 dan mengembalikan penggunaan istilah "Tionghoa" dan "Republik Rakyat Tiongkok".<ref>{{Cite news|title=Presiden SBY Ganti Istilah "China" Menjadi "Tionghoa"|url=https://nasional.kompas.com/read/2014/03/19/1458446/Presiden.SBY.Ganti.Istilah.China.Menjadi.Tionghoa|last=Gatra|first=Sandroh|date=19 Maret 2014|work=[[Kompas.com]]|access-date=17 Mei 2020}}</ref>
 
== Referensi ==