Perda Injil

Revisi sejak 5 Mei 2020 07.22 oleh Rickyarmstrong777 (bicara | kontrib) (Perbaikan tata bahasa)

Perda Injil atau Raperda Injil adalah sebuah rancangan peraturan daerah berlandaskan Injil[1] yang dikabarkan disahkan di Manokwari serta menjadikan kota tersebut menjadi 'Kota Injil'.[2] Perda tersebut dianggap merupakan counterpart Kristen dari Perda Syariah dari Islam dan Perda Nyepi dari Hindu Bali.

Gereja di Manokwari

Ketua IV PGI Pendeta Dr Albertus Patty menyatakan bahwa pihaknya tak mendukung perda tersebut,[3] sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menolak tegas Perda Injil dan Perda Syariah karena dinilai merusak persatuan bangsa.[1]

Referensi

  1. ^ a b Media, Harian Jogja Digital (14 November 2018). "Perda Syariah dan Injil Dinilai Bakal Merusak Persatuan Bangsa Indonesia". Harianjogja.com. Diakses tanggal 2 Februari 2019. 
  2. ^ "Perda Injil Manokwari, antara sejarah kekristenan dan 'nuansa intoleransi'". 10 Januari 2019. Diakses tanggal 2 Februari 2019 – via www.bbc.com. 
  3. ^ "Ketua IV PGI: Kami Tak Dukung Perda Injil". Tribun Manado. Diakses tanggal 2 Februari 2019.