Perdagangan manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 42:
 
=== Jenis Pasar ===
Menurut lembaga ''[[Interstate Commision for Juvenile]]'' tindakan kriminal perdagangan manusia memiliki konsep yang sistematis dan terstruktur. Setidaknya ada dua konsepjenis kuncipasar utama dalam praktik perdagangan manusia, antara lain:{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=6}}
 
# [[Perdagangan seks|Perdagangan seksual]], yaitu suatu tindakan yang termasuk di dalamnya perekrutan, pengiriman, penyerahan, penguasaan korban dengan tujuan untuk dieksploitasi secara seksual, secara paksa dan dengan kekerasan.
# [[Perdagangan tenaga kerja]], yaitu suatu tindakan yang termasuk di dalamnya perekrutan, pengiriman, penyerahan penguasaan korban dengan tujuan eksploitasi sebagai sumber tenaga kerja murah atau dijadikan sebagai budak.
 
Selain dua konsepjenis pasar di atas, ada satu konsep lainnya yang sering dijelaskan secara terpisah, yaitu [[perdagangan anak]]. PerdaganganSecara singkat, perdagangan anak yaitudapat dikatakan suatusebagai tindakan berupa perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan anak untuk tujuan eksploitasi guna mendapatkan keuntungan bagi para pelaku perdagangan manusia. Eksploitasi yang dapat terjadi pada anak seperti dijadikan [[Pekerja seks komersial|Pekerja Seks Komersial]] (PSK), buruh gratis, pornografi anak, adopsi ilegal, pengantin paksa, [[Tentara anak|tentara anak-anak]], atlet ilegal, hingga [[penjualan organ tubuh]].{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=7}}
 
=== Jangkauan Wilayah ===
Baris 57:
== Perdagangan Manusia di Indonesia ==
 
SebagaiDalam kasus perdagangan manusia, Indonesia dapat dikatakan sebagai salah satu negara yang menjadi sumbertujuan korbansekaligus perdagangantempat manusia Indonesiaasal mengalamipara pasang-surut jumlah kasuskorban. Salah satu lembaga negara yang menjadi ''stakeholder''garda terdepan dalam perang melawanmemerangi perdagangan manusia adalah [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia]] (Kemenlu RI), khususnya untuk mencegah dan menanggulangi perdagangan manusia lintas negara.

Berdasarkan data yang dihimpun bersama-sama antara Kemenlu RI dengan [[Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta|Kedutaan Besar Amerika Serikat]] (Kedubes AS), Kemenlu RI berhasil menerima laporan beberapa kasus perdagangan manusia di Indonesia.{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=36}} Berikut ini adalah grafik data kasus perdagangan manusia dari dan ke Indonsia yang diterima oleh Kemenlu RI dan dihimpun dalam laporan tahunan perdagangan orang Kedubes AS.<graph>{
"version": 2,
"width": 400,
Baris 261 ⟶ 263:
Jumlah aduan kasus perdagangan manusia terhadap pekerja migran Indonesia ke [[Organisasi Internasional untuk Migrasi]] (IOM) selama periode 2016-2018 di 4 negara yang paling banyak menerima para [[Tenaga Kerja Indonesia]] (TKI). Jumlah tersebut masih didominasi oleh [[Malaysia]], yaitu sebanyak 1535 pada tahun 2016, 1704 pada 2017, dan meningkat pesat pada 2018 menjadi 3133 kasus. Sementara itu pengaduan dari [[Republik Tiongkok|Taiwan]] pada 2016 sebanyak 442, sempat naik pada 2017 di angka 622, tetapi kemudian turun lagi di tahun 2018 menjadi 272. Kemudian [[Arab Saudi]] sempat tinggi pada 2016 yaitu mencapai 1145 aduan, namun menurun drastis menjadi 874 di tahun 2017 dan penurunan aduan dilanjut lagi menjadi 441 di tahun 2018. Terakhir adalah [[Uni Emirat Arab]] (UEA) yang angkanya dapat dikatakan paling rendah diantara tiga negara lainnya, yaitu 314 aduan pada 2016, terus menurun pada 2017 di angka 199 dan kemudian pada 2018 hanya 28 aduan.<ref>{{Cite web|title=The Profile of Trafficking in Persons in the Border Area of Kalimantan {{!}} IOM Indonesia|url=https://indonesia.iom.int/resources/profile-trafficking-persons-border-area-kalimantan|website=indonesia.iom.int|access-date=2022-02-05}}</ref>{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=39}}
== Upaya Melawan Perdagangan Manusia ==
[[Berkas:United Nations Office on Drugs and Crime Logo.svg|jmpl|320x320px294x294px|[[Protokol Palermo]] adalah konvensi dan protokol yang menjadi landasan yuridiksi bagi ''[[United Nations Office on Drugs and Crime]]'' (UNODC).]]
[[Organisasi Internasional untuk Migrasi]] (IOM) membentuk sebuah unit yang bernama ''Counter Trafficking Unit.'' Di Indonesia sendiri, unit IOM ini tugas utamanya adalah mendampingi dan memberi bantuan bagi para korban perdagangan manusia agar bisa kembali pulang dan mendapatkan hak-haknya. Bahkan tidak hanya bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum saja, unit ini juga melakukan advokasi terhadap sistem perundang-undangan hingga peraturan daerah yang terkait pemberantasan perdagangan manusia.{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=46-47}}[[Berkas:IOM-Visibiliy Logo PRIM BLUE RGB-EN.svg|jmpl|325x325px274x274px|[[International Organization for Migration|International Organization for Migration (IOM)]] adalah salah satu organisasi internasional yang berada di bawah naungan [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (PBB). Selain mengurusi masalah imigrasi yang umum, IOM turut aktif memerangi perdagangan manusia di seluruh dunia.]]Pada 2016 IOM juga meluncurkan program kampanye untuk melawan perdagangan manusia yang disebut [[IOM X]]. Melalui IOM X, organisasi berinisiatif melalui multimedia berupa film yang diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait keimigrasian, termasuk akan bahaya perdagangan manusia. Pusat kampanye yang terletak di [[Bangkok]], [[Thailand]] ini memang ditujukan untuk kawasan [[Asia Tenggara]], sehingga Indonesia turut berperan dalam kampanye ini. Melalui IOM X pula banyak pihak yang turut berkolaborasi aktif dalam tujuan-tujuan organisasi melawan perdagangan manusia, salah satunya adalah lembaga donor milik pemerintah Amerika Serikat, ''[[United States Agency for International Development]]'' (USAID).<ref>{{Cite web|date=2017-06-12|title=IOM X Meluncurkan Video Untuk Mencegah Eksploitasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga {{!}} Siaran Pers {{!}} Indonesia {{!}} U.S. Agency for International Development|url=https://www.usaid.gov/id/indonesia/press-releases/may-25-2016-iom-x-premieres-new-video-help-prevent-exploitation|website=www.usaid.gov|language=id|access-date=2022-02-23}}</ref>{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=40}}
 
== Referensi ==