Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
pranala kosong
Menambah referensi yang sebelumnya dihapus
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(42 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Multiple issues|{{Rapikan}}
{{kotak info perusahaan
{{Tone}}
{{Tanpa referensi}}{{COI}}}}{{kotak info perusahaan
| company_name = Perhimpunan Advokat Indonesia
| company_logo = Peradi_1peradi_1.png
| company_type = [[Organisasi Advokat]]
| foundation = {{Start date and age|2005|04|07}} di [[Jakarta]], [[Indonesia]] (07 April 2005)
| key_people = [[Otto Hasibuan]] (Ketua Umum)<ref>{{cite news|url=https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedbe5f29d478feb98d313634353435.html}}</ref>
| key_people = [[Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M]] ([[Ketua Umum]])
| homepage = [http://www.peradi.or.id www.peradi.or.id]
}}
 
'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah salah satu organisasi profesi [[Pengacara|advokat]] yang sah di Indonesia yang didirikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun [[2003]] tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnyayang di kalangan penegak hukum,didirikan pada tanggal [[7 April]] [[2005]] di Balai Sudirman, [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]].
 
DenganPerjalanan kelahiranpanjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, Pemerintahakhirnya Republikmembawa hasil. Pertama kali, [[Pemerintah Indonesia]] yang diwakili oleh [[Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri Hukum dan HAM]], Bp.[[Mohammad Andi Mattalatta|Andi Mattalatta]], menyatakan bahwa Pemerintahpemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat.
 
Walaupun Pemerintah Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, namun calon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010, Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu.
Meski diawal diniatkan sebagai wadah tunggal organisasi profesi advokat, namun pada 30 Mei 2008 lahirlah Kongres Advokat Indonesia yang dihadiri oleh sekitar 3000 advokat dari seluruh Indonesia.
 
Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara ''de jure'' dan ''de facto'', PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah-satu wadah advokat di Republik Indonesia.
PERADI sendiri sempat dinyatakan bubar, yang disiarkan melalui sebuah iklan. Dalam pengumuman tersebut, tercatat nama - nama organisasi pendiri PERADI yang menyatakan PERADI bubar diantaranya adalah IPHI, IKADIN, HAPI, dan APSI.
 
Pada Maret 2015, PERADI resmi terpecah menjadi 3 kepengurusan. Dimana saat ini pemerintah telah mengakui kepengurusan Dr. Luhut MP Pangaribuan sebagai Ketua Umum PERADI melalui Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0000883.AH.01.08. Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022
 
== Pendirian ==
 
{{multiple image
| direction = vertical
| width = 200
| image1 = Peradi_1.png
| alt1 = Logo pertama Peradi, digunakan pertamadari kali padatahun 2003 sampai hingga saat ini
| caption1 = Logo pertama Peradi, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini}}
}}
 
Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:
Baris 39 ⟶ 38:
 
Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
 
<!-- UU Advokat Nomor 18 tahun 2003, Bab X, Pasal 28, ayat (1) berbunyi:<br />
''"Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat."'' Maka dengan demikian, UU Advokat Republik Indonesia menganut sistem Organisasi Tunggal (Single Bar).<br />
-->
 
== Pranala luar ==
* [http://www.peradi.id Situs Resmi PERADI]
{{organisasi-stub}}
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Organisasi profesi]]
{{organisasi-stub}}
{{hukum-stub}}