Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan susunan pengurus
Tag: Dikembalikan pengguna baru menambah pranala merah Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Menambah referensi yang sebelumnya dihapus
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(20 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Multiple issues|{{Rapikan}}
{{Tone}}
{{Tanpa referensi}}{{COI}}}}{{kotak info perusahaan
| company_name = Perhimpunan Advokat Indonesia
| company_logo = PERADIperadi_1.png
| company_type = [[Organisasi Advokat]]
| foundation = {{Start date and age|2005|04|07}} di [[Jakarta]], [[Indonesia]] (07 April 2005)
| key_people = [[Otto Hasibuan]] (Ketua Umum)<ref>{{cite news|url=https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedbe5f29d478feb98d313634353435.html}}</ref>
| key_people = [[Luhut MP Pangaribuan]] ([[Ketua Umum]])
| homepage = [http://www.peradi.or.id www.peradi.or.id]
}}
 
'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah salah- satu organisasi profesi [[Pengacara|advokat]] yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun [[2003]] tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnyayang di kalangan penegak hukum,didirikan pada tanggal [[7 April]] [[2005]] di [[Balai Sudirman]], [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]]. Dalam perjalanannya sebagai salah-satu organisasi profesi advokat, PERADI telah banyak mengalami gangguan dan kendala untuk tetap mempertahankan eksistensinya.
 
Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, [[Pemerintah Republik Indonesia]] yang diwakili oleh [[Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri Hukum dan HAM]], Bp.[[Mohammad Andi Mattalatta|Andi Mattalatta]], menyatakan bahwa Pemerintahpemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat.
 
Walaupun Pemerintah Republik Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, namun Caloncalon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010, Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu.
 
Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara ''de jure'' dan ''de facto'', PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah-satu wadah advokat di Republik Indonesia.
Baris 24:
|width = 200
|image1 = Peradi_1.png
|alt1 = Logo pertama Peradi, digunakan dari tahun 2003 sampai sampaihingga saat ini
|caption1 = Logo pertama Peradi, digunakan dari tahun 2003 sampaihingga saat ini}}
 
Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:
# [[Ikatan Advokat Indonesia]] (IKADIN)
# [[Asosiasi Advokat Indonesia]] (AAI)
# [[Ikatan Penasihat Hukum Indonesia]] (IPHI)
# [[Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia]] (HAPI)
# [[Serikat Pengacara Indonesia]] (SPI)
# [[Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia]] (AKHI)
# [[Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal]] (HKHPM)
# [[Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia]] (APSI).
 
Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
 
<!-- UU Advokat Nomor 18 tahun 2003, Bab X, Pasal 28, ayat (1) berbunyi:<br />
''"Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat."'' Maka dengan demikian, UU Advokat Republik Indonesia menganut sistem Organisasi Tunggal (Single Bar).<br />
-->
 
== Pranala luar ==
* [http://www.peradi.id Situs Resmi PERADI]
{{organisasi-stub}}
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Organisasi profesi]]
{{organisasi-stub}}
{{hukum-stub}}