Perikanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up
 
(25 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan-cakupan}}
[[Berkas:Becharof Wilderness Salmon.jpg|thumbjmpl|Usaha penangkapan ikan [[salmon]] di daerah [[Alaska]]]]
 
'''Perikanan''' berasal dari kata dasar ''ikan'' yang berimbuhan ''pe'' dan ''an'' yang berarti segala kegiatan yang berhubungan dengan ikan. Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan. Sumberdaya hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup [[ikan]], [[amfibi]], dan berbagai [[avertebrata]] penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya. Di Indonesia, menurut UU RI noNo. 931/19852004, dansebagaimana telah diubah dengan UU RI noNo. 3145/20042009, kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.<ref name="Perikanan 2009">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 931 Tahun 19852004 dantentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3145 Tahun 20042009.</ref> Dengan demikian, perikanan dapat dianggap merupakan usaha [[agribisnis]].
 
Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk kepentingan penyediaan [[pangan]] bagi manusia. Selain itu, tujuan lain dari perikanan meliputi [[olahraga]], [[pemancingan rekreasi|rekreasi]] ([[pemancingan]] ikan), dan mungkin juga untuk tujuan membuat [[perhiasan]] atau mengambil [[minyak ikan]].<ref> Castro, P. and M. Huber. (2003). Marine Biology. 4<sup>th </sup>ed4thed. Boston: McGraw Hill.</ref>
 
'''Usaha perikanan''' adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan (usaha [[penetasan]], [[pembibitan]], [[pembesaran]]) ikan, termasuk kegiatan [[penyimpanan|menyimpan]], [[pendinginan|mendinginkan]], [[pengeringan (makanan)|pengeringan]], atau [[pengawetan (makanan)|mengawetkan]] ikan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha (komersial/bisnis).<ref>Undang-Undang Republikname="Perikanan Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 dan Nomor 31 Tahun 2004.<2009"/ref>
 
== Sejarah perikanan ==
[[Berkas:Egyptian_fishery3.jpg|thumbjmpl|leftkiri|256px|[[Mesir]] membawa ikan, dan dibelah untuk tujuan diasinkan]]
 
Salah satu sejarah perdagangan dunia yang tertua yaitu perdagangan ikan ''[[cod]]'' kering dari daerah ''Lofoten'' ke bagian selatan [[Eropa]], [[Italia]], [[Spanyol]] dan [[Portugal]]. Perdagangan ikan ini dimulai pada periode [[Viking]] atau sebelumnya, yang telah berlangsung lebih dari 1000 tahun, namun masih merupakan jenis perdagangan yang penting hingga sekarang.
 
Di [[India]], ''Pandyas'', kerajaan Tamil Dravidian tertua, dikenal dengan tempat perikanan mutiara diambil sejak satu abad sebelum masehi. Pelabuhan ''Tuticorin'' dikenal dengan perikanan [[mutiara]] laut dalam. ''Paravas'', bangsa Tamil yang berpusat di ''Tuticorin'', berkembang menjadi masyarakat yang makmur oleh karena perdagangan mutiara mereka, pengetahuan ilmu pelayaran dan perikanan.
 
== Pengelolaan sumberdaya ikan ==
Pengelolaan sumberdaya ikan adalah semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan yang bertujuan agar sumberdaya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan yang terus menerus.<ref>Undang-Undang Republikname="Perikanan Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 dan Nomor 31 Tahun 2004.<2009"/ref>
 
=== Penangkapan ikan ===
{{utama|Penangkapan ikan}}
[[Penangkapan ikan]] merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan [[kapal penangkapan ikan]] untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah, atau mengawetkannya.<ref>Undang-Undang Republikname="Perikanan Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 dan Nomor 31 Tahun 2004.<2009"/ref> Usaha perikanan yang bekerja di bidang penangkapan tercakup dalam kegiatan [[perikanan tangkap]] (''capturewild fishery'').
penangkap ikan pada zaman kini amat bagos untuk remaja zaman kini. yg boleh memupuk semangat kecintaanan pd memencing
 
=== Pembudidayaan ikan ===
{{utama|Budi daya perairan|Budi daya perikanan}}
'''Pembudidayaan ikan''' adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan, dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.<ref>Undang-Undang Republikname="Perikanan Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 dan Nomor 31 Tahun 2004.<2009"/ref> Usaha perikanan yang berupa [[produk ikan|produksi hasil perikanan]] melalui budidayabudi daya dikenal sebagai perikanan budidayabudi daya atau budidayabudi daya perairan (''aquaculture/akuakultur'').
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{perikanan}}
 
[[Kategori:Perikanan| ]]
 
[[da:Fiskeri]]
[[el:Αλιευτικό πεδίο]]
[[en:Fishery]]
[[es:Caladero]]
[[et:Kalandus]]
[[fa:شیلات]]
[[fr:Pêcherie]]
[[hr:Ribarstvo]]
[[is:Sjávarútvegur]]
[[ja:漁業]]
[[nds:Fischeree]]
[[nl:Visserij]]
[[no:Fiskeri]]
[[pl:Rybołówstwo]]
[[ru:Рыболовство]]
[[sk:Rybárstvo]]
[[th:ประมง]]
[[uk:Рибне господарство]]
[[zh:渔业]]
[[zh-yue:漁業]]