Pernikahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Anne C (bicara | kontrib)
←Mengalihkan ke Upacara pernikahan
Tag: Pengalihan baru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Akuindo (bicara | kontrib)
double text. pilih salah satu
Tag: Penggantian
 
Baris 1:
#REDIRECTalih [[Upacara pernikahan]]
 
== Etimologi ==
Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar '''nikah'''; kata itu berasal dari [[bahasa Arab]] yaitu kata '''nikkah''' ({{lang-ar|'''النكاح '''}}) yang berarti perjanjian pernikahan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata '''nikah''' ({{lang-ar|'''نكاح'''}}) yang berarti [[persetubuhan]].<ref>{{Citation
| author = fadelput
| title = Nikah
| page = 1
| pages = 11
| date = 2010-02-25
| publisher = Scribd
| url = http://www.scribd.com/doc/27490383/
| archiveurl =
| accessdate = 2010-03-28
}}
</ref><ref>{{Citation
| last = Badawi
| first = El-Said M.
| last2 = Haleem
| first2 = M. A. Abdel
| title = Arabic-English dictionary of Qur'anic usage
| place =
| publisher = Brill Academic Publishers
| year = 2008
| month=
| volume =
| edition =
| chapter =
| chapterurl =
| page = 962
| pages = 1069
| url = http://books.google.com/books?id=mclrIKdye5QC&dq=nakaha+nikah&pg=PA962
| accessdate = 2010-03-28
| archiveurl =
| archivedate =
| doi =
| id =
| isbn = 9004149481 | isbn = 9789004149489}}
</ref>
 
== Pernikahan di Indonesia ==
=== Syarat pernikahan berdasar undang-undang ===
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang pernikahan, syarat melangsungkan pernikahan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah pernikahan. Syarat-syarat tersebut yaitu:
 
* Ada persetujuan dari kedua belah pihak.
* Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
* Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.
 
Bagi yang beragama Islam, dalam pernikahan harus ada (Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
* Calon istri
* Calon suami
* Wali nikah
* Dua orang saksi
* [[Ijab dan kabul]]
 
;Menggugat UU Pernikahan ke Mahkamah Konstitusi
Pada pertengahan tahun 2014, seorang mahasiswa dan 4 alumni Fakultas Hukum [[Universitas Indonesia]] menggugat Undang-undang Pernikahan ke [[Mahkamah Konstitusi]] khususnya Pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 yang berbunyi: "Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu" yang menghalangi/mempersulit terjadinya Pernikahan beda agama.<ref>{{cite web |url=http://pekanbaru.tribunnews.com/2014/09/05/menag-indonesia-bukan-negara-sekuler-nikah-beda-agama-sulit-dilakukan |title=Menag: Indonesia Bukan Negara Sekuler, Nikah Beda Agama Sulit Dilakukan |date=5 September 2014}}</ref> Pada tanggal 18 Juni 2015, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan tersebut dengan pertimbangan negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan Pernikahan, agama menetapkan tentang keabsahan Pernikahan, sedangkan UU menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara.<ref>{{cite web |url=http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150618181711-20-60930/mahkamah-konstitusi-tolak-gugatan-menikah-beda-agama/ |title=Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Menikah Beda Agama |author=Yohannie Linggasari |date=18 Juni 2015}}</ref><ref>{{Cite web|title=Contoh Undangan Pernikahan|url=https://acaranya.id/artikel/contoh-undangan-pernikahan/|website=acaranya.id}}</ref>
 
=== Pernikahan agama ===
==== Islam ====
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Sundanese bruiloft in een moskee TMnr 20017927.jpg|jmpl|200px|Acara [[ijab kabul]] pada tahun 1977.]]
[[Pernikahan dalam Islam]] dalam Islam merupakan fitrah manusia dan merupakan ibadah bagi seorang [[muslim]] untuk dapat menyempurnakan iman dan agamanya. Dengan menikah, seseorang telah memikul amanah tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap keluarga yang akan ia bimbing dan pelihara menuju jalan kebenaran. Pernikahan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu yakni memelihara kelangsungan jenis manusia, melanjutkan keturunan, melancarkan rezeki, menjaga kehormatan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman [[jiwa]].
 
Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "''Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.''"
 
Sesuai dengan rumusan itu, pernikahan tidak cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan adanya ikatan lahir dan batin inilah Pernikahan merupakan satu perbuatan hukum di samping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya, sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus dilaksanakan.
 
Dari segi agama [[Islam]], syarat sah pernikahan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan [[hubungan seksual]] sehingga terbebas dari [[perzinaan]]. Zina merupakan perbuatan yang sangat kotor dan dapat merusak kehidupan manusia. Dalam agama Islam, zina adalah perbuatan dosa besar yang bukan saja menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dengan [[Allah]], tetapi termasuk pelanggaran hukum dan wajib memberi sanksi-sanksi terhadap yang melakukannya. Di [[Indonesia]] yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka hukum Islam sangat memengaruhi sikap moral dan kesadaran hukum masyarakatnya.
 
Agama Islam menggunakan tradisi pernikahan yang sederhana, dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau terjerumus ke dalam perzinaan. Tata cara yang sederhana itu tampaknya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: "''Pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.''" Dari pasal tersebut sepertinya memberi peluang-peluang bagi anasir-anasir hukum adat untuk mengikuti dan bahkan berpadu dengan hukum Islam dalam perkawinan. Selain itu disebabkan oleh kesadaran masyarakatnya yang menghendaki demikian. Salah satu tata cara Pernikahan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah Pernikahan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau disebut nikah siri. Pernikahan ini hanya dilaksanakan di depan [[penghulu]] atau ahli agama dengan memenuhi syariat Islam sehingga Pernikahan ini tidak sampai dicatatkan di kantor yang berwenang untuk itu.
 
Pernikahan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Adapun yang termasuk dalam rukun Pernikahan adalah sebagai berikut:
* Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita.
* Adanya ''akad'' (''sighat'') yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).
* Adanya wali dari calon istri.
* Adanya dua orang saksi.
 
Apabila salah satu syarat itu tidak dipenuhi maka Pernikahan tersebut dianggap tidak sah, dan dianggap tidak pernah ada Pernikahan. Oleh karena itu diharamkan baginya yang tidak memenuhi rukun tersebut untuk mengadakan hubungan seksual maupun segala larangan agama dalam pergaulan. Dengan demikian apabila keempat rukun itu sudah terpenuhi maka Pernikahan yang dilakukan sudah dianggap sah.
 
Pernikahan di atas menurut hukum Islam sudah dianggap sah, apabila Pernikahan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat 2 tahun 1974 tentang Pernikahan itu berbunyi: "''Tiap-tiap Pernikahan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku''." Dipertegas dalam dalam undang-undang yang sama pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pernikahan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun. Jika masih belum cukup umur, pada pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa Pernikahan dapat disahkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.
 
==== Kristen Protestan ====
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Een dominee zegent een huwelijk in in de Bethaniakerk TMnr 20000207.jpg|jmpl|200px|Pernikahan di [[Gereja Bethany Indonesia|Gereja Bethany]] [[Makassar]] pada tahun 1981.]]
[[Berkas:Boda principios S XX.jpg|150px|jmpl|ka|Pernikahan dari awal abad kedua puluh ([[1935]]). [[Barcelona]], [[Spanyol]].]]
Upacara perkawinan secara agama [[Kristen Protestan]], perkawinan dipandang sebagai kesetiakawanan bertiga antara suami-istri di hadapan Tuhan. Perkawinan itu suci. Seorang pria dan seorang wanita membentuk rumah tangga karena dipersatukan oleh Tuhan. Mereka bukan lagi dua, melainkan satu.
 
Pada prinsipnya makna perkawinan dalam agama Kristen Protestan memiliki makna kesamaan, namun dalam ritus dan peraturannya berbeda. Peraturan perkawinan lebih longgar alias tidak seketat dan serumit dalam perkawinan dalam Kristen Katolik.
 
Bagi pasangan yang ingin merayakan perkawinan tanpa ada implikasi hukum atau bagi mereka yang ingin merayakan pembaruan janji setelah beberapa tahun menikah, upacara perkawinan secara agama adalah pilihan yang ideal.
 
== Pembatalan perkawinan ==
Untuk Pembatalan Pernikahan Dalam Islam Lihat [[Pembatalan perkawinan]]
 
=== Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan pernikahan ===
Berdasarkan Pasal 23 UU No. 1 tahun 1974, Berikut ini adalah pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dengan batas waktu yang telah ditetapkan, enam bulan setelak terlaksanya pernikahan:
* Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri.
* Suami atau istri.
* Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
* Pejabat pengadilan.
 
Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah:
* Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri.
* Suami atau istri.
* Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang.
 
=== Alasan pembatalan perkawinan ===
Perkawinan dapat dibatalkan, bila:
* Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum yang terdapat pada Pasal 27 UU No. 1/1974.
* Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya (pasal 27 UU No. 1/1974). Identitas palsu misalnya tentang status, usia dan agama.
* Suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24 UU No. 01 tahun 1974).
* Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (pasal 22 UU Perkawinan).
 
Sementara menurut Pasal 71 KHI, perkawinan dapat dibatalkan apabila:
* Seorang suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama.
* Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang ''mafqud'' (hilang).
* Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa ''iddah'' dari suami lain.
* Perkawinan melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974.
* Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
* Perkawinan dilaksanakan dengan paksaan.
 
=== Pengajuan pembatalan perkawinan ===
Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan ke pengadilan (pengadilan agama bagi muslim dan pengadilan negeri bagi non-muslim) di dalam daerah hukum di mana perkawinan telah dilangsungkan atau di tempat tinggal pasangan (suami-istri). Atau bisa juga di tempat tinggal salah satu dari '''pasangan baru tersebut'''. Dengan catatan pembatalan pernikahan untuk muslim, perkawinan untuk tidak muslim maksimal enam bulan setelah sakral perkawinan, pernikahan Islam<ref>https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65271</ref>.
 
=== Cara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ===
* Anda atau kuasa hukum Anda mendatangi pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi non-muslim (UU No.7/1989 pasal 73).
* Kemudian Anda mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada ketua pengadilan (HIR pasal 118 ayat (1)/Rbg pasal 142 ayat (1)), sekaligus membayar uang muka biaya perkara kepada bendaharawan khusus.
* Anda sebagai pemohon, dan suami (atau beserta istri barunya) sebagai termohon harus datang menghadiri sidang pengadilan berdasarkan surat panggilan dari pengadilan, atau dapat juga mewakilkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk (UU No. 7/1989 pasal 82 ayat (2), PP No. 9/1975 pasal 26, 27 dan 28 Jo HIR pasal 121, 124, dan 125).
* Pemohon dan termohon secara pribadi atau melalui kuasanya wajib membuktikan kebenaran dari isi (dalil-dalil) permohonan pembatalan perkawinan/tuntutan di muka sidang pengadilan berdasarkan alat bukti berupa surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim atau sumpah salah satu pihak (HIR pasal 164/Rbg pasal 268). Selanjutnya hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut.
* Pemohon atau Termohon secara pribadi atau masing-masing menerima salinan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
* Pemohon dan termohon menerima akta pembatalan perkawinan dari pengadilan.
* Setelah Anda menerima akta pembatalan, sebagai pemohon Anda segera meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register [[Kantor Urusan Agama]] atau Kantor [[Catatan sipil]].
 
== Lihat pula ==
* [[Mahar]]
* [[Perceraian]]
* [[Upacara pernikahan]]
* [[Ijab kabul|Akad nikah atau ijab kabul]]
* [[Kantor Urusan Agama]]
* [[Catatan sipil]]
* [[Rujuk]]
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
== Pranala luar ==
{{Commonscat|Wedding ceremonies}}
{{Wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974}}
* {{id}} [http://sdm.ugm.ac.id/main/sites/sdm.ugm.ac.id/arsip/peraturan/UU_1_1974.pdf Undang-undang Republik Indonesia tentang Perkawinan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20111111174548/http://sdm.ugm.ac.id/main/sites/sdm.ugm.ac.id/arsip/peraturan/UU_1_1974.pdf |date=2011-11-11 }}
* {{id}} [http://hukumonline.com/klinik/detail/cl5462 Bagaimana hukumnya menikahi perempuan yang hamil di luar nikah?]
* {{id}} [https://blog.taarufapp.id/masalah-masalah-yang-sering-terjadi-pada-pernikahan-beda-adat Masalah yang seting terjadi pada pernikahan beda adat]
<!--Silahkan berikan alamat url yang spesifik jangan hanya situs advokatnya saja * {{id}} [http://www.budimansudharma.com/ Buku pedoman pengurusan surat perkawinan selain agama Islam]-->
 
{{Upacara pernikahan}}
{{Kekerabatan}}
 
[[Kategori:Pernikahan]]
[[Kategori:Hukum]]