Persekusi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Maulshiro (bicara | kontrib)
tidak pas
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
 
(32 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{bedakan|vigilante}}'''Persekusi''' ({{Lang-en|persecution}}) adalah perlakuan buruk secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lainnya. Bentuk yang paling umum adalah [[persekusi agama]], [[rasisme]], dan [[persekusi politik]]. Menimbulkan [[penderitaan]], [[pelecehan]], [[Hukuman kurungan|pemenjaraan]], [[Interniran|pengasingan]], ketakutan atau rasa sakit adalah unsur-unsur yang dapat dikategorikan sebagai persekusi, tetapi tidak semua tindakan yang menimbulkan penderitaan dapat dianggap sebagai tindakan persekusi. Ambang batas keparahan persekusi telah menjadi topik yang banyak diperdebatkan.<ref>{{Cite journal|last=Rempell|first=Scott|date=2011|title=Defining Persecution|url=http://ssrn.com/abstract=1941006|journal=Utah Law Review|publisher=Social Science Research Network|volume=2013|issue=1|doi=10.2139/ssrn.1941006}}</ref>
{{noref}}
'''Persekusi''' (bahasa Inggris: ''persecution'') adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena [[suku bangsa|suku]], [[agama]], atau pandangan [[politik]]. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), '''persekusi merupakan''' pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam [[Statuta Roma]] [[Mahkamah Pidana Internasional]]. Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi.
 
== Hukum internasional ==
== Pengertian Pesekusi Menurut Ahli ==
Sebagai bagian dari [[Prinsip Nuremberg]], [[Kejahatan kemanusiaan|kejahatan terhadap kemanusiaan]] adalah bagian dari hukum internasional. Prinsip VI dalam Prinsip Nuremberg menyatakan bahwa:
Menurut Damar Juniarto (Anggota Koalisi Anti Persekusi dari Safenet) Damar mengungkapkan bahwa, Persekusi itu beda dengan main hakim sendiri, dalam makna yang sebenarnya persekusi itu adalah tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu.<blockquote>"Adalah tindakan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas, jadi beda dengan main hakim sendiri," jelas Damar saat mengahadiri konferensi press bersama YLBHI serta Koalisi Anti persekusi, di kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (1/6).</blockquote>
 
{{quotation|Kejahatan yang selanjutnya ditetapkan dapat dihukum sebagai kejahatan menurut hukum internasional: ...
== Contoh Kasus Persekusi ==
<blockquote>"Kasus ini menimpa remaja berusia 15 tahun berinisial PMA yang merupakan salah satu warga Cipinang Muara, Jakarta Timur serta Fiera Lovita, seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok, Sumatera Barat."</blockquote>Kedua korban di atas mengalami tindak persekusi bermula melalui media sosial. Persekusi terhadap PMA terjadi pada 28 Mei 2017. Aksi ini diduga dipicu perbuatan PMA yang dianggap telah menghina salah satu ormas dan pimpinannya melalui media sosial. Video yang viral di media sosial menunjukkan PMA dikerumuni sejumlah orang yang mengaku simpatisan ormas tersebut.
 
(c) Kejahatan terhadap kemanusiaan:
Remaja 15 tahun itu diinterogasi mengenai maksud unggahan statusnya di media sosial. Sedangkan Fiera, didatangi oleh beberapa orang ketika tengah berada di dalam mobil bersama kedua anaknya pada 22 Mei 2017. Hal ini diduga karena Fiera mengunggah tiga status pada akun Facebook-nya pada 19 hingga 21 Mei 2017 menanggapi berita kasus yang menimpa pimpinan suatu ormas.
Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi, dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang dilakukan terhadap penduduk sipil mana pun, atau persekusi atas dasar politik, ras, atau agama, ketika tindakan tersebut dilakukan atau persekusi tersebut dilakukan dalam pelaksanaan atau yang berhubungan dengan kejahatan apa pun terhadap perdamaian atau kejahatan perang.}}Telford Taylor, yang merupakan Penasihat Penuntutan di Pengadilan Nuremberg menulis "[di] pengadilan kejahatan perang Nuremberg, pengadilan menolak beberapa upaya penuntut untuk membawa kekejaman 'domestik' seperti itu dalam lingkup hukum internasional sebagai 'kejahatan terhadap kemanusiaan".<ref>Telford Taylor [https://query.nytimes.com/gst/fullpage.html?res=9C04EFDC1439F93BA15750C0A964948260&sec=&spon=&pagewanted=all "When people kill a people"], ''[[The New York Times]]'', March 28, 1982.</ref> Beberapa perjanjian internasional berikutnya memasukkan prinsip ini, tetapi beberapa pihak telah membatalkan pembatasan "sehubungan dengan kejahatan apa pun terhadap perdamaian atau kejahatan perang apa pun" yang ada dalam Prinsip Nuremberg.
 
Demi menghindari aksi persekusi semacam ini terulang kembali, kita harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hal-hal di bawah ini sebaiknya kita pertimbangkan sebelum memposting sesuatu di media sosial.
 
== Cara Menghindari Kasus Persekusi ==
Ada beberapa cara untuk menghidarkan diri kita terkena pesekusi seperti kasus yang pernah ada di Indonesia, adapun caranya adalah sebagai berikut:
# Bayangkan bila mengucapkannya secara langsung. Sebelum mengunggah suatu pernyataan, komentar, berita atau apapun itu, bayangkan kamu menyampaikannya secara langsung di hadapan orang yang kamu tuju. Bayangkan apakah saat itu kamu benar-benar berani menyampaikannya? Atau justru ragu dan takut. Bila keraguan itu muncul, lebih baik diurungkan saja deh niatnya.
# Pikirkan konsekuensinya Jika merasa bahwa pernyataan, komentar, berita yang akan diunggah itu tidak akan menyinggung orang lain, pikirkan tentang hal apa yang kira-kira akan terjadi nantinya. Apakah hal yang ingin kamu sampaikan itu bisa menjadi manfaat untuk orang banyak atau justru tidak ada gunanya sama sekali, atau bahkan mengundang perpecahan.
# Pahami dan cek kembali informasi. Terakhir, namun tak kalah pentingnya adalah pahami segala informasi mengenai hal yang ingin kamu sampaikan itu. Lihat dari berbagai perspektif dan sumber berita. Cek sumber yang kamu dapatkan. Jangan sampai ternyata kamu hanya menyebar berita-berita hoax.
 
== Statuta Roma ==
Dalam Pasal 7.1 [[Statuta Roma]], persekusi terhadap suatu kelompok dianggap sebagai salah satu bentuk [[kejahatan terhadap kemanusiaan]]:
{{cquote2|Untuk keperluan Statuta ini, “kejahatan terhadap kemanusiaan” berarti salah satu dari perbuatan berikut ini apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui adanya serangan itu:
(h) Persekusi terhadap suatu kelompok yang dapat diidentifikasi atau kolektivitas atas dasar politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, gender sebagai didefinisikan dalam ayat 3, atau atas dasar lain yang secara universal diakui sebagai tidak diizinkan berdasarkan hukum internasional, yang berhubungan dengan setiap perbuatan yang dimaksud dalam ayat ini atau setiap kejahatan yang berada dalam jurisdiksi Mahkamah}}
 
== Referensi ==
{{sosial-stub}}
<references />
 
[[Kategori:Kekerasan]]
[[Kategori:Persekusi]]
 
==Lihat pula==
*[[Marianne Bachmeier]]
*[[Vigilante]]
{{sosial-stub}}