Persekusi

perlakuan buruk secara sistematis terhadap seseorang atau kelompok
Revisi sejak 10 Agustus 2017 15.33 oleh Danu Widjajanto (bicara | kontrib) (tambah perspektif hukum kriminal internasional)

Persekusi (bahasa Inggris: persecution) adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi.

Statuta Roma

Dalam Pasal 7.1 Statuta Roma, persekusi dianggap sebagai salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan: