Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dennis Takalao (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: gambar rusak
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 54:
}}
 
'''Perserikatan Bangsa-Bangsa''' disingkat sebagai '''PBB''' ({{lang-en|'''United Nations'''}}, disingkat '''UN''') adalah [[organisasi internasional]] yang didirikan pada 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasamakerja sama internasional. Badan ini merupakan pengganti [[Liga Bangsa-Bangsa]], dan didirikan setelah [[Perang Dunia II]] untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota dan saat ini terdapat 193 anggota PBB. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional, dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat.<ref>{{cite web|title = United Nations Member States – Intergovernmental organziations participating as observers |trans-title=Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa – Organisasi Antar Pemerintah yang Berpartisipasi Sebagai Pengamat|url = http://www.un.org/en/members/intergovorg.shtml|accessdate = 22 April 2011}}</ref> [[Vatikan]] dan [[Negara Palestina|Palestina]] adalah negara bukan anggota (''non-member states'') dan termasuk pengamat "Permanen" ([[Takhta Suci]] [[Vatikan]] mempunyai wakil "permanen" di PBB, sedangkan [[Palestina]] mempunyai kantor "permanen" di PBB)<ref>{{cite web|title = United Nations member states – Non-member state maintaining observer mission |url = http://www.un.org/en/members/nonmembers.shtml|accessdate = 24 April 2011}}</ref>
 
[[Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa]] terletak di [[New York]], [[Amerika Serikat]], dan memiliki hak [[ekstrateritorialitas]]. Kantor utama lain terletak di [[Jenewa]], [[Nairobi]], dan [[Wina]]. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir, dan sukarela dari negara-negara anggotanya.
Baris 62:
# Menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
# Memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusia.
# Membina kerjasamakerja sama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
# Menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia.
# Menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.<!--
Baris 259:
== Negara anggota ==
{{utama|Daftar anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa}}
Dengan penambahan Sudan Selatan pada tanggal 14 Juli 2011, saat ini ada 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing, dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali [[Vatikan]] ([[TahtaTakhta Suci]], yang memegang kedaulatan atas Vatikan, adalah pengamat permanen dan memiliki wakil tetap di PBB).<ref>{{cite web|title = United Nations member States – Non-member state maintaining observer mission|url = http://www.un.org/en/members/nonmembers.shtml|accessdate = 26 April 2011}}</ref>
 
Piagam PBB menguraikan aturan untuk keanggotaan:
Baris 408:
== Kebijakan personil ==
 
PBB dan lembaga-lembaganya kebal terhadap hukum negara tempat mereka beroperasi, untuk menjaga ketidakberpihakan PBB sehubungan dengan negara tuan rumah, dan anggota.<ref>{{cite web|title = Jerusalem Court: No Immunity for UN Employee for Private Acts|url = http://diplomaticlaw.com/blog/2009/03/23/jerusalem-court-no-immunity-for-un-employee-for-private-acts/|accessdate = 2011-06-11|archive-date = 2012-06-28|archive-url = https://archive.istoday/20120628214535/http://diplomaticlaw.com/blog/2009/03/23/jerusalem-court-no-immunity-for-un-employee-for-private-acts/|dead-url = yes}}</ref>
 
Meskipun mereka relatif independen dalam hal kebijakan sumber daya manusia, PBB dan lembaga-lembaganya secara sukarela menerapkan hukum-hukum negara-negara anggota mengenai pernikahan sesama jenis, sehingga keputusan tentang status karyawan dalam sebuah kemitraan yang sama-seks didasarkan pada kebangsaan karyawan-karyawan tersebut. PBB dan agensi-agensinya mengakui pernikahan sesama jenis hanya jika karyawan itu adalah warga negara dari negara-negara yang mengakui perkawinan sesama jenis. Praktik ini tidak secara khusus membahas pengakuan perkawinan sesama jenis tetapi mencerminkan praktik umum PBB untuk sejumlah masalah sumber daya manusia. Perlu dicatat juga bahwa beberapa lembaga memberikan manfaat terbatas pada mitra domestik staf mereka, dan beberapa lembaga tidak mengakui perkawinan sesama jenis atau kemitraan domestik staf mereka.