Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Septmars (bicara | kontrib)
Septmars (bicara | kontrib)
Baris 166:
Piagam PBB menguraikan aturan untuk keanggotaan:
#Keanggotaan di PBB terbuka untuk semua negara cinta damai lainnya yang menerima kewajiban yang termuat dalam Piagam ini dan, menurut penilaian Organisasi, mampu dan mau melaksanakan kewajiban-kewajiban ini.
#Penerimaan dari negara tersebut kepada keanggotaan di PBB akan dipengaruhi oleh keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.<ref>{{cite web|title = Piagam PBB Bab 2, Artikel 4|url = http://www.un.org/en/documents/charter/chapter2.shtml|accessdate = 26 April 2011}}</ref>
 
=== Kelompok 77 ===