Persetubuhan

tindakan yang dilakukan demi reproduksi, kenikmatan seksual, atau keduanya

Persetubuhan atau hubungan seksual artinya secara prinsip adalah tindakan sanggama yang dilakukan oleh manusia, tetapi dalam arti yang lebih luas juga merujuk pada tindakan-tindakan lain yang sehubungan atau menggantikan tindakan sanggama, jadi lebih dari sekadar merujuk pada pertemuan antar alat kelamin laki-laki dan perempuan.

Persetubuhan mungkin didahului dengan percumbuan yang menyebabkan gairah pada pasangan, menyebabkan penis mengalami ereksi, dan pelumasan alami pada vagina. Untuk memulai sebuah persetubuhan, penis yang telah ereksi dimasukkan ke dalam vagina dan salah satu pasangan atau keduanya menggerakkan pahanya untuk membuat penis bergerak maju dan mundur di dalam vagina dan menghasilkan gesekan, tanpa sama sekali mengeluarkan penis secara penuh. Dengan demikian, mereka merangsang diri sendiri maupun pasangannya hingga orgasme dan ejakulasi diperoleh. Penetrasi dengan penis juga dikenal dengan "intromission" atau dengan nama Latin "immissio penis".

Istilah "penetrasi" digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika alat kelamin pria dimasukkan ke dalam vagina. Hal ini tidak selamanya menjadi ritual yang wajib untuk mencapai kesenangan dan kenikmatan dalam berhubungan seks. Aktivitas seksual tanpa melakukan penetrasi biasanya dilakukan oleh kaum remaja dengan cara masturbasi sehingga mengeluarkan sperma.

Reproduksi seksual

Persetubuhan adalah metode dasar reproduksi manusia. Selama ejakulasi, yang umumnya disertai dengan orgasme pada pria, terjadi serangkaian kontraksi otot yang mengirimkan air mani berisi gamet pria yang dikenal sebagai sel sperma atau spermatozoa ke dalam ruang vagina.

Rute yang dilalui sel sperma adalah dari ruang vagina melalui serviks menuju rahim dan kemudian menuju ke tuba fallopi. Jutaan sperma terdapat dalam setiap ejakulasi, untuk meningkatkan kemungkinan sebuah pembuahan dengan sel telur atau ovum. Sel sperma dapat bertahan hingga sembilan hari dalam tubuh wanita. Ketika sebuah sel telur yang subur dari wanita terdapat dalam tuba fallopi, gamet pria bergabung dengan ovum menghasilkan pembuahan dan pembentukan sebuah embrio baru. Ketika sebuah ovum yang telah terbuahi mencapai rahim, ia akan tertanam pada dinding uterus, yang dikenal dengan endometrium. Proses tertanamnya ovum yang telah dibuahi ini ke dalam rahim disebut sebagai implantasi dan mulai dari fase inilah proses kehamilan dimulai.

Persetubuhan dalam agama

Agama Islam

  • Persetubuhan hanya boleh dilakukan oleh sepasang suami-istri yang sah secara hukum agama.
  • Persetubuhan yang dilakukan oleh sepasang suami-istri yang sah secara hukum agama tersebut merupakan salah satu wujud ibadah.
  • Persetubuhan harus dimulai dengan membaca doa untuk kebaikan hal yang terjadi dalam proses maupun setelah proses dilaksanakan.
  • Persetubuhan hanya boleh dilakukan dengan lawan jenis. Dengan demikian homoseksual (persetubuhan antara pasangan manusia berjenis kelamin sama, sama-sama perempuan ataupun sama-sama laki-laki) tidak dibenarkan dalam agama.
  • Persetubuhan hanya dibenarkan jika dilakukan oleh sepasang suami-istri (dua manusia) pada satu waktu dan satu ruang, dan tidak boleh dilakukan oleh lebih dari satu pasangan dalam satu ruangan (tanpa penyekat atau pemisah) secara bersamaan.
  • Persetubuhan hanya dibenarkan jika dilakukan secara pribadi dalam hubungan suami-istri dan tidak boleh disebarluaskan atau dipertontonkan.
  • Persetubuhan tidak dilakukan pada saat seorang istri sedang haid.
  • Persetubuhan hanya dibenarkan melalui vagina, dan tidak melalui anus. Dengan demikian, seks anal tidak dibenarkan dalam agama.
  • Persetubuhan hanya dilakukan dengan cara penetrasi penis ke dalam vagina, tidak dibenarkan jika benda lain selain penis yang dimasukkan ke dalam vagina.
  • Persetubuhan adalah jenis kegiatan yang diwajibkan kepada pelakunya untuk menyucikan diri setelahnya dengan cara melaksanakan mandi junub.
  • Persetubuhan adalah satu-satunya metode perkembangbiakan manusia yang diperbolehkan.

Agama Katolik

  • Persetubuhan hanya dilakukan oleh sepasang suami-istri yang sah secara hukum Gereja, meski tidak secara Sakramen[1]
  • Persetubuhan hanya dilakukan dengan lawan jenis. Sebab homoseksualitas melawan hukum kodrat. Akan tetapi manusia yang memiliki dorongan homoseksualitas dipandang Gereja mengalami cobaan yang berat dan perlu dilayani dengan adil, bukan dengan memojokkan atau mengadili.[1]
  • Persetubuhan dilakukan sebagai perwujudan cinta kasih, bukan pemenuhan nafsu belaka.[1]
  • Persetubuhan selalu diarahkan pada kelahiran manusia baru ("bahwa tiap persetubuhan harus tetap diarahkan kepada kelahiran kehidupan manusia" (Humanae Vitae 11) ). Oleh sebab itu upaya kontrasepsi buatan (kondom, spiral, suntik, dll.) dipandang sebagai persetubuhan yang tidak mengarah pada kelahiran, dan dilarang oleh Gereja. Dalam pandangan yang sama, perbuatan seksual selain penetrasi penis melalui vagina tidak dibenarkan.[1]
  • Inses, persetubuhan antar sanak saudara atau ipar, juga kepada anak muda pedofilia, tidak dibenarkan oleh Gereja.[1]

Bentuk lain

Seks oral

Seks oral terdiri dari semua aktivitas seksual yang melibatkan penggunaan mulut dan lidah.

Seks anal

Seks anal adalah persetubuhan dengan penis yang ereksi dimasukkan ke rektum melalui anus. Selain itu penetrasi anus dengan dildo, butt plug, vibrator, lidah, dan benda lainnya juga disebut anal seks. Anal seks dapat dilakukan oleh orang heteroseksual maupun homoseksual.

Seks anal tidak hanya dilakukan oleh pria kepada wanita (heteroseksual) ataupun pria kepada pria (homoseksual), tetapi pada implementasinya, seks anal juga dilakukan oleh wanita kepada pria, dan hal ini lah yang pada umumnya dilakukan dengan bantuan alat-alat peraga seks (sex toy's) seperti dildo dan yang lainnya.

Referensi

  1. ^ a b c d e "Katekismus Gereja Katolik". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-07-30. Diakses tanggal 2011-03-26. 

Lihat pula

Pranala luar