Persetubuhan

tindakan yang dilakukan demi reproduksi, kenikmatan seksual, atau keduanya


Persetubuhan atau disebut sebagai hubungan seksual adalah tindakan sanggama yang dilakukan oleh manusia, tetapi dalam arti yang lebih luas juga merujuk pada tindakan-tindakan lain yang sehubungan atau menggantikan tindakan sanggama, jadi lebih dari sekadar merujuk pada pertemuan antar alat kelamin lakki laki dan perempuan.

Hubungan seksual dapat dilihat dengan pada video/file/exhamsters yang menyebabkan gairah pada pasangan, menyebabkan penis mengalami ereksi, dan pelumasan alami pada vagina.

.

Reproduksi seksual

Hubungan seksual adalah metode dasar reproduksi manusia. Selama ejakulasi, yang umumnya disertai dengan orgasme pada pria, terjadi serangkaian kontraksi otot yang mengirimkan air mani berisi gamet pria yang dikenal sebagai sel sperma atau spermatozoa ke dalam ruang vagina.

Rute yang dilalui sel sperma adalah dari ruang vagina melalui serviks menuju rahim dan kemudian menuju ke tuba fallopi. Jutaan sperma terdapat dalam setiap ejakulasi, untuk meningkatkan kemungkinan sebuah pembuahan dengan sel telur atau ovum. Sel sperma dapat bertahan hingga sembilan hari dalam tubuh wanita. Ketika sebuah sel telur yang subur dari wanita terdapat dalam tuba fallopi, gamet pria bergabung dengan ovum menghasilkan pembuahan dan pembentukan sebuah embrio baru. Ketika sebuah ovum yang telah terbuahi mencapai rahim, ia akan tertanam pada dinding uterus, yang dikenal dengan endometrium. Proses tertanamnya ovum yang telah dibuahi ini ke dalam rahim disebut sebagai implantasi dan mulai dari fase inilah proses kehamilan dimulai.

Hubungan seksual dalam agama

Agama Islam

  • Hubungan seksual hanya boleh dilakukan oleh sepasang suami-istri yang sah secara hukum agama.
  • Hubungan seksual yang dilakukan oleh sepasang suami-istri yang sah secara hukum agama tersebut merupakan salah satu wujud ibadah.
  • Hubungan seksual harus dimulai dengan membaca doa untuk kebaikan hal yang terjadi dalam proses maupun setelah proses dilaksanakan.
  • Hubungan seksual hanya boleh dilakukan dengan lawan jenis. Dengan demikian homoseksual (Hubungan seksual antara pasangan manusia berjenis kelamin sama, sama-sama perempuan ataupun sama-sama laki-laki) tidak dibenarkan dalam agama.
  • Hubungan seksual hanya dibenarkan jika dilakukan oleh sepasang suami-istri (dua manusia) pada satu waktu dan satu ruang, dan tidak boleh dilakukan oleh lebih dari satu pasangan dalam satu ruangan (tanpa penyekat atau pemisah) secara bersamaan.
  • Hubungan seksual hanya dibenarkan jika dilakukan secara pribadi dalam hubungan suami-istri dan tidak boleh disebarluaskan atau dipertontonkan.
  • Hubungan seksual tidak dilakukan pada saat seorang istri sedang haid.
  • Hubungan seksual hanya dibenarkan melalui vagina, dan tidak melalui anus. Dengan demikian, seks anal tidak dibenarkan dalam agama.
  • Hubungan seksual hanya dilakukan dengan cara penetrasi penis ke dalam vagina, tidak dibenarkan jika benda lain selain penis yang dimasukkan ke dalam vagina.
  • Hubungan seksual adalah jenis kegiatan yang diwajibkan kepada pelakunya untuk menyucikan diri setelahnya dengan cara melaksanakan mandi junub.
  • Hubungan seksual adalah satu-satunya metode perkembangbiakan manusia yang diperbolehkan.

Agama Katolik

  • Hubungan seksual hanya dilakukan oleh sepasang suami-istri yang sah secara hukum Gereja, meski tidak secara Sakramen[1]
  • Hubungan seksual hanya dilakukan dengan lawan jenis. Sebab homoseksualitas melawan hukum kodrat. Akan tetapi manusia yang memiliki dorongan homoseksualitas dipandang Gereja mengalami cobaan yang berat dan perlu dilayani dengan adil, bukan dengan memojokkan atau mengadili.[1]
  • Hubungan seksual dilakukan sebagai perwujudan cinta kasih, bukan pemenuhan nafsu belaka.[1]
  • Hubungan seksual selalu diarahkan pada kelahiran manusia baru ("bahwa tiap Hubungan seksual harus tetap diarahkan kepada kelahiran kehidupan manusia" (Humanae Vitae 11) ). Oleh sebab itu upaya kontrasepsi buatan (kondom, spiral, suntik, dll.) dipandang sebagai Hubungan seksual yang tidak mengarah pada kelahiran, dan dilarang oleh Gereja. Dalam pandangan yang sama, perbuatan seksual selain penetrasi penis melalui vagina tidak dibenarkan.[1]
  • Inses, Hubungan seksual antar sanak saudara atau ipar, juga kepada anak muda pedofilia, tidak dibenarkan oleh Gereja.[1]

Referensi

  1. ^ a b c d e "Katekismus Gereja Katolik". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-07-30. Diakses tanggal 2011-03-26. 

Lihat pula

Pranala luar