Persinyalan dan semboyan kereta api di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Baris 37:
* '''Semboyan 2H:''' Rambu berbentuk [[belah ketupat]] berwarna hijau bertepi putih dengan huruf H, HH, atau HHH warna putih yang mengisyaratkan bahwa kereta api sudah dapat bergerak dengan kecepatan yang diizinkan. H berarti "habis", yang mengartikan "penghabisan batas kecepatan".
** Untuk kereta api dengan panjang hingga {{Convert|300|m|ft|abbr=on}}, kereta dapat berjalan setelah melewati semboyan yang bertuliskan huruf "H".
** Untuk kereta api dengan panjang hingga {{Convert|300-750|m|ft|abbr=on}}, kereta dapat berjalan setelah melewati semboyan yang bertuliskan huruf "HH".
** Untuk kereta api dengan panjang hingga {{Convert|750-1000|m|ft|abbr=on}}, kereta dapat berjalan setelah melewati semboyan yang bertuliskan huruf "HHH".
* '''Semboyan 2H1:''' Rambu berbentuk bundar berwarna hijau bertepi putih dengan huruf H berwarna putih (di atas markah persegi hitam bergaris putih). Mengisyaratkan bahwa KRL atau lokomotif listrik sudah dapat bergerak dengan kecepatan yang diizinkan.
* '''Semboyan 3:''' Satu buah bendera merah, lampu semboyan berwarna merah, papan dengan rambu bundar berwarna merah,, petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala, atau petugas yang mengayun-ayunkan lampu ''handsign'' yang berwarna merah. Mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti.