Piagam Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Baris 239:
=== Penolakan Piagam Jakarta ===
[[Berkas:Emblem of Muhammadiyah.svg|jmpl|Lambang Muhammadiyah. Penolakan Muhammadiyah terhadap usulan untuk memasukkan tujuh kata ke dalam Pasal 29 UUD 1945 telah mengecewakan [[Laskar Jihad]] di [[Kota Surakarta]]]]
[[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]] (PDI-P) menentang dimasukannya Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945.{{sfn|Salim|2008|p=89}} Organisasi Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga menolak usulan PBB dan PDU tahun 2002 terkait amendemen Pasal 29.{{sfn|Salim|2008|p=93}} [[Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah]] [[Ahmad Syafii Maarif]] menyatakan pada September 2001 bahwa penerapan kembali Piagam Jakarta hanya akan membebankan negara yang baru saja terancam bubar.{{sfn|Hosen|2007|pp=93-94}} Beberapa cendekiawan Muslim lainnya, seperti [[Abdurrahman Wahid]], [[Nurcholis Madjid]], [[Masdar F. Mas'udi]], dan [[Ulil Abshar Abdalla]], juga menolak usulan tersebut.{{sfn|Jahroni|2008|p=69}} Penolakan dari Muhammadiyah sendiri sangat mengecewakan [[Laskar Jihad]] di [[Kota Surakarta]], [[Jawa Tengah]].{{sfn|Hosen|2005|p=426}}
 
=== Piagam Madinah: usulan alternatif dari Fraksi Reformasi ===